PERSYARATAN PESERTA. Peserta Program harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut:
PERSYARATAN PESERTA. Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan :
PERSYARATAN PESERTA a. Perusahaan yang berbandan hukum dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku, serta memiliki kualifikasi sub bidang usaha pengadaan Alat/Peralatan/Suku Cadang Mekanikal dan Elektrikal/Listrik (Kode 3.00.04) yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan dari KADIN atau Asosiasi bidang usaha terkait yang masih berlaku;
PERSYARATAN PESERTA a. Memiliki kualifikasi Usaha Menengah;
PERSYARATAN PESERTA. Kualifikasi penyedia Jasa untuk kegiatan ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
PERSYARATAN PESERTA. Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan [ijin usaha perdagangan umum, klasifikasi barang Komputer dan kualifikasi kecil yang masih berlaku], dengan terlebih dahulu melakukan registrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
PERSYARATAN PESERTA. Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin usaha dalam Perdagangan /Produsen/Distributor Gas Medis, kualifikasi usaha non kecil sesuai dengan dokumen asli yang masih berlaku; 2) Memiliki Akta pendirian dan perubahannya; 3) Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4) Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak; 5) Mendaftarkan diri
PERSYARATAN PESERTA. Persyaratan umum dan akademis bagi Peserta mengikuti ketentuan dan persyaratan yang disepakati oleh PARA PIHAK. Hak dan kewajiban Peserta terhadap PIHAK KESATU harus diatur tersendiri mengikuti ketentuan yang berlaku di PIHAK KESATU. Hak dan kewajiban Peserta terhadap PIHAK KEDUA harus diatur tersendiri mengikuti ketentuan yang berlaku di PIHAK KEDUA.
PERSYARATAN PESERTA. Peserta Program h a ru s m em enuhi p ersy aratan sebagai berikut:
PERSYARATAN PESERTA. Peserta Program harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Warga Negara lndonesia; Mahasiswa program studi sarjana yang masih berstatus aktif dan direkomendasikan oleh PIHAK PERTAMA dan setidak-tidaknya merupakan mahasiswa semester 5 (lima); Xxxxx lulus seleksi penerimaan oleh PARA PIHAK.