Profitabilitas Klausul Contoh

Profitabilitas. Pada periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 dibandingkan dengan periode yang sama yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 Pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Profitabilitas. Utang meningkatkan ketidakpastian tentang persentase pengembalian saham. Jika perusahaan dibiayai sepenuhnya oleh ekuitas, penurunannya laba operasi akan mengurangi return saham. Ketika sebuah perusahaan mengeluarkan hutang, pengurangan yang sama dalam bagian keuntungan bisnis mengurangi pengembalian saham. Dengan kata lain, dampak dari leverage adalah melipatgandakan besarnya naik turunnya pada return saham 2.1.6.4 Pengukuran Debt to Equity Ratio (DER) Untuk menghitung besarnya Debt to Equity Ratio (DER) dapat dirumuskan sebagai berikut : Beberapa penelitian tentang Return On Investment (ROI), Earning Per Share (EPS) dan Debt to Equity Ratio (DER) yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu : Tabel 2.1 Penelitian Terdahulu
Profitabilitas a. Definisi Profitabilitas
Profitabilitas. Merupakan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dari operasionalnya. Indikator profitabilitas meliputi rasio laba bersih terhadap penjualan, rasio laba bersih terhadap aset, atau rasio laba bersih terhadap ekuitas. Indikator-indikator di atas, terdapat pula berbagai ukuran kinerja keuangan lainnya seperti pertumbuhan penjualan, efisiensi operasional, pengembalian investasi, dan lain sebagainya. Semua indikator tersebut digunakan untuk memberikan gambaran tentang kinerja keuangan perusahaan dan membantu dalam evaluasi kesehatan keuangan serta arah pengembangan bisnis yang lebih baik.11 Kinerja keuangan menggambarkan pencapaian keberhasilan suatu perusahaan dan merupakan hasil dari berbagai aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Kinerja keuangan dievaluasi melalui analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh mana perusahaan telah mengikuti aturan dan prinsip-prinsip keuangan yang berlaku. Analisis kinerja keuangan melibatkan penggunaan berbagai metrik dan rasio keuangan untuk mengukur kesehatan keuangan perusahaan. Metrik dan rasio ini memberikan wawasan tentang aspek-aspek seperti profitabilitas, likuiditas, solvabilitas, efisiensi operasional, pertumbuhan, dan nilai pasar perusahaan. Menurut Xxxxxxxx, kinerja keuangan memang mengacu pada hasil atau prestasi yang telah dicapai oleh manajemen perusahaan dalam mengelola aset perusahaan secara efektif selama periode tertentu.12 Kinerja keuangan merupakan indikator penting bagi perusahaan untuk mengevaluasi sejauh mana perusahaan mencapai tujuan keuangan dan operasionalnya. Dengan menganalisis kinerja keuangan, manajemen dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pengelolaan aset, mengambil keputusan strategis, serta mengukur tingkat keberhasilan perusahaan dalam mencapai targetnya. Faktor yang umumnya digunakan untuk mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan meliputi laba bersih, pendapatan, pertumbuhan penjualan, margin keuntungan, rasio keuangan (seperti rasio likuiditas, rasio profitabilitas, dan rasio solvabilitas), arus kas, dan nilai pasar perusahaan. Analisis kinerja keuangan ini memberikan informasi penting kepada para pemangku kepentingan seperti pemilik perusahaan, investor, kreditor, dan pihak terkait lainnya. Perusahaan sering menggunakan laporan keuangan, seperti laporan laba rugi, neraca, dan laporan arus kas, untuk menganalisis kinerja keuangan mereka. Perusahaan juga dapat membandingkan kinerja keuangan mereka dengan pesaing dalam industri yang sama atau mengacu...

Related to Profitabilitas

  • PEMBATASAN INVESTASI Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dengan sistem elektronik Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUS, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih VICTORIA PASAR UANG SYARIAH pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih VICTORIA PASAR UANG SYARIAH pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut di atas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH berlaku terhadap pengalihan investasi dari MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.