RIGHTS GRANTED Klausul Contoh

RIGHTS GRANTED. 2.1. Pada saat diterimanya pesanan Anda oleh Oracle, Anda memiliki hak non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, bebas royalti, berkelanjutan (kecuali jika ditetapkan lain dalam pesanan), hak terbatas untuk menggunakan Program serta menerima setiap Penawaran Layanan terkait Program yang Anda pesan hanya untuk tujuan penggunaan internal operasional usaha Anda semata tunduk pada ketentuan Perjanjian Utama ini, termasuk definisi dan peraturan sebagaimana ditetapkan dalam pesanan dan Dokumentasi Program. 2.1 Upon Oracle’s acceptance of Your order, You have the non-exclusive, non-assignable, royalty free, perpetual (unless otherwise specified in the order), limited right to use the Programs and receive any Program-related Service Offerings You ordered solely for Your internal business operations and subject to the terms of the Master Agreement, including the definitions and rules set forth in the order and the Program Documentation. 2.2. Setelah pembayaran untuk Penawaran Layanan terkait Program, Anda memiliki hak non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, bebas royalti, berkelanjutan, hak terbatas yang ditujukan untuk penggunaan internal operasional usaha Anda, terhadap apapun yang dikembangkan oleh Oracle dan dikirimkan kepada Anda berdasarkan Skedul P ini (“kiriman”); namun, pengiriman tertentu dapat dikenakan ketentuan lisensi tambahan yang dicantumkan dalam pesanan.
RIGHTS GRANTED. 2.1. Pesanan Perangkat Keras Anda mencakup item berikut ini: Sistem Operasi (sebagaimana didefinisikan dalam konfigurasi Anda), Perangkat Lunak Terintegrasi dan semua peralatan Perangkat Keras (termasuk komponen, opsi, dan suku cadang) yang 2.1 Your Hardware order consists of the following items: Operating System (as defined in Your configuration), Integrated Software and all Hardware equipment (including components, options and spare parts) specified on the applicable order. Your Hardware order may ditentukan pada pesanan yang berlaku. Pesanan Perangkat Keras Anda juga dapat mencakup Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi. Opsi Perangkat Lunak Terintegrasi tidak dapat diaktifkan atau digunakan sampai Anda memesannya secara terpisah dan setuju untuk membayar biaya tambahan. also include Integrated Software Options. Integrated Software Options may not be activated or used until You separately order them and agree to pay additional fees. 2.2. Anda memiliki hak untuk menggunakan Sistem Operasi yang dikirimkan bersama dengan Perangkat Keras tersebut, namun tunduk pada ketentuan dalam perjanjian lisensi yang dikirimkan bersama dengan Perangkat Keras tersebut. Versi terkini perjanjian lisensi dapat dilihat di xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. Anda diberi lisensi untuk menggunakan Sistem Operasi dan setiap pembaruan Sistem Operasi yang diperoleh melalui dukungan teknis hanya sebagaimana yang disertakan dalam, dan merupakan bagian dari, Perangkat Keras tersebut.
RIGHTS GRANTED. 2.1 Upon Oracle’s acceptance of Your order, You have the non-exclusive, non-assignable, royalty free, perpetual (unless otherwise specified in the order), limited right to use the Programs and receive any Program-related Service Offerings You ordered solely for Your internal business operations and subject to the terms of the Master Agreement, including the definitions and rules set forth in the order and the Program Documentation. 2.2 Upon payment for Program-related Service Offerings, You have the non-exclusive, non- assignable, royalty free, perpetual, limited right to use for Your internal business operations anything developed by Oracle and delivered to You under this Schedule P (“deliverables”); however, certain deliverables may be subject to additional license terms provided in the order. 2.3 You may allow Your agents and contractors (including, without limitation, outsourcers) to use the Programs and deliverables for Your internal business operations and You are responsible for their compliance with the General Terms and this Schedule P in such terhadap kepatuhan mereka terhadap Ketentuan Umum dan Skedul P ini dalam hal penggunaan tersebut. Untuk Program yang khusus dirancang agar pelanggan dan pemasok Anda dapat berinteraksi dengan Anda untuk memajukan operasi bisnis internal Anda, maka penggunaannya diperbolehkan berdasarkan Ketentuan Umum dan Skedul P ini. use. For Programs that are specifically designed to allow Your customers and suppliers to interact with You in the furtherance of Your internal business operations, such use is allowed under the General Terms and this Schedule P.
RIGHTS GRANTED. 2.1. Pada saat diterimanya pesanan Anda oleh 2.1 Upon Oracle’s acceptance of Your order, You Oracle, Anda memiliki hak non-eksklusif, tidak have the non-exclusive, non-assignable, dapat dialihkan, bebas royalti, berkelanjutan royalty free, perpetual (unless otherwise (kecuali jika ditetapkan lain dalam pesanan), specified in the order), limited right to use the hak terbatas untuk menggunakan Program Programs and receive any Program-related serta menerima setiap Penawaran Layanan Service Offerings You ordered solely for Your terkait Program yang Anda pesan hanya internal business operations and subject to untuk tujuan penggunaan internal operasional the terms of the Master Agreement, including usaha Anda semata tunduk pada ketentuan the definitions and rules set forth in the order Perjanjian Utama ini, termasuk definisi dan and the Program Documentation. peraturan sebagaimana ditetapkan dalam pesanan dan Dokumentasi Program. 2.2. Setelah pembayaran untuk Penawaran 2.2 Upon payment for Program-related Service Layanan terkait Program, Anda memiliki hak Offerings, You have the non-exclusive, non- non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, bebas assignable, royalty free, perpetual, limited royalti, berkelanjutan, hak terbatas yang right to use for Your internal business ditujukan untuk penggunaan internal operations anything developed by Oracle and operasional usaha Anda, terhadap apapun delivered to You under this Schedule P yang dikembangkan oleh Oracle dan (“deliverables”); however, certain deliverables dikirimkan kepada Anda berdasarkan Skedul may be subject to additional license terms P ini (“kiriman”); namun, pengiriman tertentu provided in the order. dapat dikenakan ketentuan lisensi tambahan yang dicantumkan dalam pesanan. 2.3. Anda dapat mengizinkan agen dan kontraktor
RIGHTS GRANTED. 2.1. Pada saat diterimanya pesanan Anda oleh Oracle, 2.1 Upon Oracle’s acceptance of Your order, You have Anda memiliki hak non-eksklusif, tidak dapat the non-exclusive, non-assignable, royalty free, dialihkan, bebas royalti, berkelanjutan (kecuali jika perpetual (unless otherwise specified in the order), ditetapkan lain dalam pesanan), hak terbatas untuk limited right to use the Programs and receive any menggunakan Program serta menerima setiap Program-related Service Offerings You ordered Penawaran Layanan terkait Program yang Anda solely for Your internal business operations and pesan hanya untuk tujuan penggunaan internal subject to the terms of the Master Agreement, operasional usaha Anda semata tunduk pada including the definitions and rules set forth in the ketentuan Perjanjian Utama ini, termasuk definisi order and the Program Documentation. dan peraturan sebagaimana ditetapkan dalam pesanan dan Dokumentasi Program. 2.2. Setelah pembayaran untuk Penawaran Layanan
RIGHTS GRANTED. 3.1. Untuk durasi Periode Layanan dan tunduk pada kewajiban pembayaran Anda, dan kecuali sebagaimana yang ditetapkan dalam Perjanjian ini atau pesanan Anda, Anda memiliki hak non-eksklusif, yang tidak dapat dialihkan, dan terbatas di seluruh dunia untuk mengakses dan menggunakan Layanan yang Anda pesan, termasuk segala sesuatu yang dikembangkan oleh Oracle dan diberikan kepada Anda sebagai bagian dari Layanan tersebut, semata-mata untuk operasi bisnis internal Anda dan tunduk pada ketentuan Perjanjian ini dan pesanan Anda, termasuk Spesifikasi Layanan. Anda dapat mengizinkan Pengguna Anda untuk menggunakan Layanan untuk tujuan ini dan Anda bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan Pengguna Anda terhadap Perjanjian ini dan pesanan tersebut. 3.1. For the duration of the Services Period and subject to Your payment obligations, and except as otherwise set forth in this Agreement or Your order, You have the non- exclusive, non-assignable, worldwide limited right to access and use the Services that You ordered, including anything developed by Oracle and delivered to You as part of the Services, solely for Your internal business operations and subject to the terms of this Agreement and Your order, including the Service Specifications. You may allow Your Users to use the Services for this purpose and You are responsible for Your Users’ compliance with this Agreement and the order. 3.2. Anda tidak memperoleh hak atau lisensi apa pun untuk menggunakan Layanan berdasarkan Perjanjian ini, termasuk Program dan Lingkungan Layanan Oracle, 3.2. You do not acquire under this Agreement any right or license to use the Services, including the Oracle Programs and Services Environment, in excess of the scope and/or melebihi ruang lingkup dan/atau durasi Layanan yang dinyatakan dalam pesanan Anda. Setelah berakhirnya Layanan yang dipesan, hak Anda untuk mengakses dan menggunakan Layanan akan berakhir. duration of the Services stated in Your order. Upon the end of the Services ordered, Your right to access and use the Services will terminate. 3.3. Untuk memungkinkan Oracle menyediakan Layanan tersebut kepada Anda dan Pengguna Anda, maka Anda memberi Oracle hak untuk menggunakan, mengolah dan mengirimkan, sesuai dengan Perjanjian ini dan pesanan Anda, Konten Anda dan Aplikasi Anda selama durasi Periode Layanan ditambah setiap periode tambahan pasca-pemutusan dimana Oracle memberi Anda akses untuk mengambil file ekspor dari Konten Anda dan Aplikasi Anda. Jika Aplikasi Anda menca...

Related to RIGHTS GRANTED

  • INTELLECTUAL PROPERTY 9.1 Any information, contents, materials, documents, details, graphics, files, data, text, images, digital pictures, or any visual being displayed in the ESZAM AUCTIONEER SDN BHD website shall not be used or published either by electronic, mechanical, photocopying, recording or otherwise without the permission from ESZAM AUCTIONEER SDN BHD website. 9.2. In the event of any infringement of intellectual property rights under the Terms and Conditions herein, ESZAM AUCTIONEER SDN BHD website may use any available legal remedies which may include the demand for actual or statutory damages, solicitors’ fees and injunctive relief.

  • TENANCIES AND RESTRICTIVE COVENANTS The Property is believed to be taken to be correctly described and is sold subject to all express and implied conditions, restrictions-in-interest, caveats, leases, tenancies, easements, liabilities, encumbrances, all public and private rights of way, support, drainage and light and all other rights, if any, subsisting thereon or there over without the obligation to define the same respectively and the Purchaser is deemed to have full knowledge thereof.

  • Risiko Pelunasan Lebih Awal Dalam hal terjadinya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 secara signifikan dan/atau adanya permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pelunasan Lebih Awal, maka Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • ADDENDUM (1) Perubahan atas Perjanjian ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam addendum yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

  • DASAR HUKUM (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik; (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007); (6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); (7) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; (8) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara; (9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri; (10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi; (11) Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592); (12) Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember; (13) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember.

  • Risiko Pasar Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan nilai aset bersih dari Reksa Dana dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: - Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; - Perubahan harga dari efek bersifat utang yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; dan - Setiap penurunan peringkat efek.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal