Dasar Hukum. Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68 dan Pasal 69 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) • Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 69 ayat (1) UUPT, persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Pada mata acara ini, Perseroan akan memaparkan Pokok-pokok Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, mencakup jalannya usaha Perseroan dan pencapaian yang telah dicapai selama tahun buku 2020 dan mengusulkan kepada Rapat untuk:
Dasar Hukum a. Pasal 70 dan 71 UUPT; b. Pasal 21 ayat 1 AD. Legal Basis: a. Article 70 and 71 of the Company Law; b. Article 21 paragraph 11 of the Company’s AOA.
Dasar Hukum a. Pasal 68 UUPT; b. Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan; c. Pasal 11 ayat 11.14 AD Perseroan. Legal Basis: a. Article 68 of the Company Law; b. Article 3 of the POJK No. 9 of 2023 regarding The Services Usage of Public Accountant and Public Accountant Firm in the Financial Services Activities; c. Article 11 paragraph 11.14 of the Company's AOA. Penjelasan: RUPS wajib memutuskan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit. Sesuai dengan Rekomendasi Sirkuler Komite Audit tanggal 28 Februari 2024 dan disetujui oleh Dewan Komisaris melalui Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 004/DEKOM/KP/III/2024, Perseroan akan mengusulkan untuk menunjuk kembali Xxxxx Xxxxxxxx sebagai Akuntan Publik (merupakan penugasan tahun kedua) dan menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik “Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers global network) untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2024, untuk disetujui oleh Rapat. Explanation: The General Meeting of the Shareholders (“GMS”) is required to decide on the appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm that will provide audit services for annual historical financial information by considering the Board of Commissioners' proposals, based on recommendations from the Audit Committee. Pursuant to the Circular Recommendation of the Audit Committee dated 28 February 2024 and approved by the the Board of Commissioners through the Circular Resolution of the the Board of Commissioners dated 004/DEKOM/KP/III/2024, the Company will propose to re-appoint Xxxxx Xxxxxxxx as Public Accontant (shall be the second year appointment) and to re- appoint Public Accounting Firm of “Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan” (firm member of PricewaterhouseCoopers global network) to audit the Company’s Financial Statements for the financial year 2024, to be approved by the Meeting.
Examples of Dasar Hukum in a sentence
Meliputi Gambaran Umum, Tugas dan Fungsi, Isu Strategis yang dihadapi SKPD, Dasar Hukum dan Sistematika.
Adapun Dasar Hukum pembentukan Dinas Tenaga Kerja adalah : - Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor : 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang.
Jakarta: Puspa Swara Xxxxx Xxxxxx, Maqashid Al-Syariah Sebagai Dasar Hukum Dalam Islam Dalam Pandangan Al-Xxxxxxx Xxx Xxxxxx Xxxxx, Vol.
Dasar Hukum .............................................................................
Dasar Hukum: Pasal 6 POJK No. 30/POJK.04/2015 mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
More Definitions of Dasar Hukum
Dasar Hukum a. Pasal 94 UUPT; x. Xxxxx 3 POJK No. 33/2014; c. Xxxxx 0 XXXX Xx. 17 Tahun 2023; d. SEOJK No. 13/2017; e. SEOJK No. 39/2016; dan x. Xxxxx 14 ayat 14.2 dan ayat 14.3 AD Perseroan. Legal Basis: a. Article 94 of the Company Law; b. Article 3 POJK No. 33/2014; c. Article 9 POJK No. 17 of 2023; x. XXXXX No. 13/2017; x. XXXXX No. 39/2016; and f. Article 14 paragraph 14.2 and paragraph 14.3 of the Company's AOA.
Dasar Hukum. 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Dasar Hukum. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sasaran kinerja ini memiliki 3 (tiga) indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan antara lain :
Dasar Hukum a. Pasal 111 UUPT; b. Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”); c. Xxxxx 00 XXXX Xx. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Umum (“POJK No. 17 Tahun 2023”); d. Surat Edaran OJK (“SEOJK”) No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“SEOJK No. 13/2017”); x. XXXXX No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank (“SEOJK No. 39/2016”); dan x. Xxxxx 17 ayat 17.3 dan ayat 17.4 AD Perseroan. Legal Basis: a. Article 111 of the Company Law; b. Article 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 regarding BOD and BOC of Issuer or Public Company (“POJK No. 33/2014”); c. Article 41 of POJK No. 17 of 2023 regarding Implementation of Governance for Commercial Banks (“POJK No. 17 of 2023”); d. OJK Circular Letter (“SEOJK”) No. 13/SEOJK.03/2017 regarding Implementation of Governance for Commercial Banks (“SEOJK No. 13/2017”); x. XXXXX No. 39/SEOJK.03/2016 regarding Fit and Proper Test for the Candidate of Controlling Shareholder, BOD Member and BOC Member of Banks (“SEOJK No. 39/2016”); and f. Article 17 paragraph 17.3 and paragraph 17.4 of the Company's AOA.
Dasar Hukum a. Pasal 96 dan 113 UUPT; b. POJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum (“POJK No. 45/2015”); dan c. Pasal 11 ayat 11.14 dan Pasal 20 ayat 20.6 AD Perseroan. Legal Basis: a. Article 96 and Article 113 of the Company Law; x. XXXX No. 45/POJK.03/2015 regarding Implementation of Governance in Granting Remuneration for Commercial Banks (“POJK No. 45/2015”); and c. Article 11 paragraph 11.14 and Article 20 paragraph 20.6 Company's AOA.
Dasar Hukum. Xxxxx 00 XXXX Xx. 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik (“POJK No. 14/2017”). Legal Basis: Article 31 of the POJK No. 14/POJK.03/2017 regarding Recovery Plan for Systemic Banks (“POJK No. 14/2017”).
Dasar Hukum a. Pasal 2 Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka; dan b. Pasal 2 POJK No. 45/2015. Legal Basis: a. Article 2 POJK No. 29 of 2023 concerning the Buyback of Shares Issued by Public Companies; and b. Article 2 POJK No. 45/2015. Penjelasan: Perseroan berupaya untuk meningkatkan kinerjanya di tengah persaingan ketat dalam industri perbankan di Indonesia, dirasakan perlu untuk membuat program remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham kepada Manajemen Perseroan yang termasuk Material Risk Taker (“MRT”) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 45/2015 dan untuk menjaga kesehatan Perseroan secara individual dan memitigasi adanya excessive risk taking dalam pengambilan keputusan oleh Manajemen Perseroan yang termasuk MRT. Pemenuhan program remunerasi yang bersifat variable tersebut akan diberikan dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan Perseroan. Oleh karenanya, dibutuhkan aksi korporasi pembelian kembali saham Perseroan. Selanjutnya, Perseroan telah mempublikasikan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham termasuk Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham (“Keterbukaan Informasi”) pada tanggal 19 Februari 2024 atau tanggal yang sama dengan tanggal Pengumuman Rapat. Explanation: The Company strive to improve its performance in the midst of fierce competition in the banking industry in Indonesia, it was felt necessary to establish a variable remuneration program in the form of shares for members of Company’s management which categorized as Material Risk Taker (“MRT”) as stipulated in the OJK Regulation No. 45/POJK.03/2015 regarding Implementation of Governance for Commercial Banks in the Provision of Remuneration (“OJK Regulation No. 45/2015”), in order to maintain the health of the bank individually and mitigate any excessive risk taking in the decision making by the Company’s management which categorized as MRT. Fulfillment of the variable remuneration program will be provided in the form of shares or share-based instruments issued by the Company. Therefore, corporate action namely the Company's shares buyback is needed. Furthermore, the Company has published a Disclosure of Information to the Company's Shareholders regarding the Share Buyback Plan including the Share Transfer Plan Resulting from the Share Buyback ("Disclosure of Information") on 19 February 2024 or the same date...