Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Klausul Contoh

Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih. Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA kemungkinan dapat mengalami penurunan apabila terdapat Efek dalam portofolio PRINCIPAL ITB-NIAGA mengalami kejadian diantaranya perusahaan penerbit Efek dipailitkan, pembayaran bunga atas Efek bersifat Utang tertunda akibat kesulitan likuiditas dan/atau Efek bersifat Ekuitas mengalami penurunan. Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga efek yang menjadi bagian portofolio investasi Reksa Dana yang mengakibatkan menurunnya Nilai Aktiva Bersih (NAB).
Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih. Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund kemungkinan dapat mengalami penurunan apabila terdapat Efek dalam portofolio PRINCIPAL TOTAL Return Equity Fund mengalami kejadian diantaranya perusahaan penerbit Efek dipailitkan, pembayaran bunga atas Efek bersifat Utang tertunda akibat kesulitan likuiditas dan/atau Efek bersifat Ekuitas mengalami penurunan. Dalam hal terjadi faktor -faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dap at melakukan tindakan -tindakan yang diperlukan untuk mengur angi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih. Nilai Aktiva Bersih dapat berkurang akibat perubahan nilai instrumen investasi sebagai akibat pergerakan suku bunga dan kurs mata uang yang signifikan, penurunan harga serta wanprestasi oleh pihak-pihak yang terkait dengan IPB-Syariah seperti bank, bursa efek, bursa berjangka, institusi lain penerbit instrumen hutang, pialang dan bank kustodian. Dalam hal IPB-Syariah mengalami hasil investasi negatif, maka Nilai Aktiva Bersih akan berkurang secara proporsional dengan besarnya kerugian yang terjadi.
Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih. Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive kemungkinan dapat mengalami penurunan apabila terdapat Efek dalam portofolio CIMB-Principal Equity Aggressive mengalami kejadian diantaranya perusahaan penerbit Efek dipailitkan, pembayaran bunga atas Efek bersifat Utang tertunda akibat kesulitan likuiditas dan/atau Efek bersifat Ekuitas mengalami penurunan. Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan- tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.

Related to Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan