Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 335,999,470
SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening VICTORIA PASAR UANG SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening VICTORIA PASAR UANG SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama VICTORIA PASAR UANG SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama VICTORIA PASAR UANG SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH secara lengkap.
Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.
Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.
Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.
Pemberitahuan Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.
PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LATAR BELAKANG Dinas Sosial Kabupaten Seruyan, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi mandat oleh Undang – Undang sebagai penyelenggara Kewenangan Otonomi Daerah di Bidang Sosial yang selalu di tuntut untuk meningkatkan kinerja organisasi agar tujuan pembangunan dapat dirumuskan dan dicapai secara efektif dan efesien. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Seruyan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Funsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Seruyan, Dinas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di di Bidang Sosial dengan tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan wajib pelayanan dasar pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembangunan Kesejahteraan Sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional yang juga mengambil peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Seruyan. Seiring dengan kemajuan dibidang Kesejahteraan Sosial yang dicapai dalam kurun waktu satu Tahun berjalan. Disadari pula bahwa keberhasilan suatu manusia di lingkungan masyarakat ternyata masih diwarnai dengan aneka permasalahan Sosial yang belum terselesaikan, memasuki tahun 2024 Kabupaten Seruyan masih dihadapkan pada permasalahan kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, bencana alam dan bencana sosial, permasalahan anak, tindak kekerasan dalam keluarga, penyimpangan perilaku Sosial baik yang bersifat primer maupun akibat dampak dari non sosial yang belum sepenuhnya terjangkau oleh proses pembangunan kesejahteraan sosial. Pertambahan jumlah penduduk dari setiap tahun membawa pola pembangunan kesejahteraan sosial yang telah dilaksanakan pada umumnya telah memberikan kontribusi peran pemerintah dan masyarakat didalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Sasaran utama Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial adalah Sumber Daya Manusia, maka perubahan-perubahan yang terkait dengan sasaran program tersebut terutama permasalahan dan kebutuhannya, taraf kesejahteraan sosialnya sangat berpengaruh terhadap arah tujuan dan kegiatan-kegiatan Program Dinas Sosial Kabupaten Seruyan. Dalam rangka mewujudkan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan perlu disusun Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sejalan dengan itu telah ditetapkan TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan sebagai pelaksanaannya telah ditetapkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut di atas. Untuk itu telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku. Dinas Sosial Kabupaten Seruyan sebagai instansi teknis mempunyai kewajiban untuk merumuskan kebijaksanaan dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang Sosial. Selanjutnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dinas Sosial Kabupaten Seruyan berupaya memberdayakan segala sumber daya yang ada, sesuai Rencana Strategis Dinas Sosial Kabupaten Seruyan yang dituangkan dalam bentuk Visi, Misi, Tujuan, Sasaran , Kebijakan Teknis, Program dan Kegiatan.
Hak Pemegang Serahhak/Pembiaya Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak yang berikut: a. Untuk membuat tawaran tanpa perlu mendepositkan dengan Pelelong yang diperlukan sepuluh peratus (10%) daripada harga rizab, dengan sendirinya atau ejennya. Sekiranya bahawa Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah Penawar yang berjaya dan diisytiharkan oleh Pelelong, Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai kebebasan untuk menolak harga pembelian dengan amaun yang kena dibayar dan terhutang oleh Penyerah Hak/Pelanggan dibawah Dokumen Sekuriti dan segala kos dan perbelanjaan, berkaitan dengan dan hasil daripada jualan itu; b. Mana- mana pihak atau syarikat yang berkaitan dengan Pihak LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM (LPPSA) yang ingin membuat tawaran atau bidaan di lelongan awam adalah dikecualikan daripada mematuhi peruntukan dalam Klausa 5(b), 8(a) dan 14 (b) bagi Syarat- syarat Jualan ini. Jika Syarikat Berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM adalah Penawar yang berjaya: i. Suatu jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana: dan ii. Baki Harga Belian hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana syarikat berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM dalam tempoh seratus dua puluh hari (120) hari dari tarikh jualan atau apa-apa tempoh lanjutan sebagaimana yang dibenarkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya (jika ada) c. Untuk menarik balik, menangguhkan, membatalkan atau menangguhkan jualan lelong hartanah pada bila-bila masa sebelum tarikh lelongan dan sebelum kejatuhan tukul dengan atau tanpa memberi sebarang notis; dan d. Untuk menjual hartanah ditarik balik pada bila-bila masa atau masa tertakluk kepada syarat-syarat dan peruntukan sama ada serupa atau berbeza keseluruhannya atau sebahagiannya daripada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku kepada Hartanah untuk dilelong di lelongan ini dan dalam apa-apa cara yang Pemegang Serah Hak/Pembiaya difikirkannya patut. e. Untuk membatalkan jualan lelong hartanah selepas ketukan tukul dengan memberi notis secara bertulis.
ALOKASI BIAYA JENIS KETERANGAN a. Imbalan Jasa Manajer Investasi; b. Imbalan jasa Bank Kustodian; Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) d. Semua biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di Maks. 1,5% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BOND FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Maks. 0,20% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BOND FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Maks. 2% Dari jumlah nilai Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. Maks. 2% Dari jumlah nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. Maks. 0,5% Dari jumlah nilai Pengalihan Investasi yang dilakukan dan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. Jika ada Jika ada f. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Jika ada Biaya – biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (jika ada )