Status Klausul Contoh

Status. EBA-SP Kelas A diklasifikasikan sebagai efek bersifat utang berarus kas tetap, sedangkan Kelas B di klasifikasikan sebagai efek bersifat ekuitas berarus kas tidak tetap. Sebagai bukti atas kepemilikan bersama yang tidak terpisahkan dari para Pemegang EBA-SP atas Kumpulan Tagihan, berikut Hak-hak Terkait, pada Tanggal Penutupan: a. EBA-SP, diwakili oleh Penerbit dan Bank Kustodian akan menerbitkan: i. Sertifikat Jumbo EBA-SP Kelas A Seri A1 atas nama KSEI dalam kedudukannya sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian dengan nominal sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) mewakili 40,00% (empat puluh koma nol nol persen) dari keseluruhan Jumlah Pokok Terhutang atas Kumpulan Tagihan pada Tanggal Cut-Off Final; ii. Sertifikat Jumbo EBA-SP Kelas A Seri A2 atas nama KSEI dalam kedudukannya sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian dengan nominal sebesar Rp513.000.000.000,- (lima ratus tiga belas miliar Rupiah) mewakili 51,30% (lima puluh satu koma tiga nol persen) dari keseluruhan Jumlah Pokok Terhutang atas Kumpulan Tagihan pada Tanggal Cut-Off Final dan; iii. Sertifikat EBA-SP Kelas B atas nama Pemegang EBA-SP Kelas B dengan nilai nominal sebesar Rp87.000.000.000 (delapan puluh tujuh miliar Rupiah) mewakili 8,70% (delapan koma tujuh nol persen) dari keseluruhan Jumlah Pokok Terhutang atas Kumpulan Tagihan pada Tanggal Cut-Off Final. b. Penerbit dan Bank Kustodian akan mengatur KSEI untuk mendaftar, memelihara memperbaharui, dan melaporkan kepada Penerbit dan Bank Kustodian nama-nama para Pemegang EBA-SP Kelas A dalam Daftar Pemegang EBA-SP menurut prosedur KSEI, pada waktu Tanggal Penutupan. Tiap Pemegang EBA-SP wajib membuka rekening atas namanya di perusahaan efek atau di bank kustodian yang menjadi anggota KSEI. Setiap Pemegang EBA-SP dicatat oleh KSEI dalam Daftar Pemegang EBA-SP dan catatan tersebut mengesahkan Pemegang EBA-SP sebagai pemilik sah yang berhak atas manfaat EBA-SP.
Status. PIHAK KESATU mewakili Kelompok Pengrajin Boneka MUKTI KARSA menyetujui untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA yang dalam hal ini PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai distributor utama atau agen tunggal oleh PIHAK KESATU untuk memasarkan boneka-boneka produksi Kelompok Pengrajin Boneka MUKTI KARSA sesuai surat penunjukan nomor : 025/SP-PKB-MK/VIII/16 tertanggal 30 agustur 2016
Status. (a) Masing-masing Pihak adalah badan usaha atau warga negara Indonesia yang cakap untuk mengambil tindakan hukum. (b) Masing-masing Pihak memiliki kekuasaan untuk memiliki asetnya dan menjalankan usahanya sebagaimana sekarang sedang dijalankan.

Related to Status

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13

  • RISK OF PROPERTY 13.1 As from the time of the sale, the property shall be at the sole risk of the Purchaser as regards to loss or damaged of whatsoever nature or howsoever occurring including by fire or other accident, state of cultivation, non-occupation or otherwise. 13.2 The Purchaser shall be deemed to have inspected and investigated the condition of the property as is where is and shall raise no requisition or objection thereon or thereto. No representation warranty or undertaking whatsoever is made or should be implied as to whether or not the property complies with any relevant by-laws or legislation. The Purchaser shall take the property as is where is and shall not require the connection of water, electricity or other utilities thereto or the removal of any rubbish thereat. The fact (if such be the case) that the property or renovations thereat may contravene building by-laws or legislation shall not annul the sale or entitle the Purchaser to rescind the sale or claim damages or diminution in price. 13.3 Upon the fall of the hammer, all risks of the property shall pass to the Purchaser who shall at his own costs insure the same against damages by fire and usual perils 13.4 The Assignee makes no representation as to the ownership of furniture fittings and fixtures situated at the property, which items may be on hire purchase, lease or deferred sale from third parties. In such cases the Assignee accepts no liability for any payments, which may be outstanding in respect thereof and the property, is sold subject thereto.

  • PERSELISIHAN (1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak tercapai maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan perselisihan yang timbul pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

  • DEFINISI Sepanjang konteks kalimatnya tidak menentukan lain, dalam SKU-Pembukaan Rekening ini istilah atau definisi di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • LAIN-LAIN 22.4.1 Bahasa Prospektus

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Kesimpulan Dengan dilaksanakannya program Sosialisasi Produk Lembaga Keuangan Syariah, masyarakat yang kebanyakan bermata pencaharian bertani dapat mengetahui adanya produk pembiayaan di lembaga keuangan syariah. Penggunaan metode penggambaran contoh yang sesuai dengan kegiatan sehari-hari memicu antusias dan minat masyarakat sehingga dapat memudahkan dalam memahamkan suatu konsep atau materi. Masyarakat perlu banyak penyuluhan guna memberikan keterbukaan informasi tentang lembaga keuangan syariah dan produk- produknya. Berdasarkan atas uraian tersebut di atas maka untuk kemajuan dan perkembangan Desa Batu Tegi, penulis memiliki beberapa saran yang diajukan sebagai rekomendasi yaitu: Masyarakat membutuhkan akses yang mudah ke lembaga keuangan syariah, karena di Desa Batu Tegi atau di sekitar Kabupaten Tanggamus sulit ditemui Lembaga Keuangan Syariah; Metode sosialisasi cukup baik dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat; Koperasi BUMDES terus melaksanakan dan mengembangkan kegiatan koperasi yang berlandaskan syariah; Untuk pengembangan kebiasaan halal lifestyle harus saling mengingatkan satu sama lain penduduk Desa Batu Tegi, agar sebutan Desa Wisata Religi Batu Tegi benar-benar terealisasi.

  • METODE PENELITIAN A. Tipe Penelitian..................................................................... 69 B. Lokasi Penelitian ................................................................ 69 C. Populasi dan Sampel............................................................ 70 D. Tenik Penarikan Sampel ..................................................... 71 E. Jenis dan Sumber Data ........................................................ 71 F. Teknik Pengumpulan Data ................................................. 72 G. Teknik Analisis Data dan Uji Hipotesis .............................. 74 H. Jadwal Penelitian ................................................................. 75