Definisi Daftar Pemegang

Daftar Pemegang. Saham Perseroan, sesuai - - - - - dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan yang berlaku di - - - Bursa Efek di tempat dimana saham-saham - - - - - Perseroan dicatatkan.
Daftar Pemegang. Saham Perseroan termasuk - - - pencatatan mengenai suatu penjualan, - - - - - -- pemindahtanganan, pengagunan, gadai, fidusia atau cessie yang menyangkut saham atau hak - atau kepentingan atas saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini - dan untuk saham yang tercatat pada Bursa - - - Efek berlaku peraturan perundang-undangan - - yang berlaku di bidang Pasar Modal serta - - - peraturan Bursa Efek di Indonesia di tempat di mana saham Perseroan dicatatkan. Suatu - - gadai saham harus dicatat dalam Daftar - - - - - Pemegang Saham Perseroan dengan cara yang - - akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan - - - bukti yang memuaskan yang dapat diterima - - - baik oleh Direksi mengenai gadai saham yang bersangkutan. Pengakuan mengenai gadai saham oleh Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1153 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya akan terbukti dari pencatatan mengenai gadai itu dalam Daftar Pemegang Saham - - - - --
Daftar Pemegang. Efek adalah daftar yang diterbitkan oleh KSEI berkenaan dengan kepemilikan Efek oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Nasabah.

Examples of Daftar Pemegang in a sentence

  • Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan atas suatu saham, pemilik asli yang terdaftar dalam Daftar - - Pemegang Saham harus tetap dianggap sebagai ---- - - - --- pemegang saham sampai nama pemilik baru telah - - ---- tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, - - dengan tidak mengurangi izin-izin pihak yang - - - - - berwenang dan peraturan perundang-undangan serta - ketentuan pada Bursa Efek di Indonesia tempat - - ---- saham Perseroan dicatatkan.

  • Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan atas suatu saham, pemilik asli yang terdaftar - - - dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap - - - - dianggap sebagai pemegang saham sampai nama pemegang saham yang baru telah tercatat - - - - dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, - - - - - dengan tidak mengurangi izin-izin dari pihak yang berwenang dan peraturan perundang- - - - - - undangan serta ketentuan pada Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan.

  • Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

  • Penerbit dan Bank Kustodian mewajibkan/menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran untuk membayar pokok dan bunga kepada Pemegang EBA-SP Kelas A yang terdaftar dalam Daftar Pemegang EBA-SP Kelas A secara proporsional sesuai dengan Urutan Prioritas Pembayaran.

  • Wali Amanat dan/ atau Bank Kustodian hanya menerima pemberitahuan dari para Pemegang EBA-SP Kelas A yang secara sah terdaftar sebagai Pemegang EBA-SP Kelas A dalam Daftar Pemegang EBA-SP.


More Definitions of Daftar Pemegang

Daftar Pemegang. EBA-SP” Berarti daftar nama para Pemegang EBA-SP Kelas A yang dibuat, dipelihara, dan diperbaharui oleh KSEI.
Daftar Pemegang. Saham Perseroan termasuk - - pencatatan mengenai suatu penjualan, - - - - - pemindahtanganan, pengagunan, gadai, - - - - - fidusia atau cessie yang menyangkut saham - atau hak atau kepentingan atas saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini dan untuk saham yang tercatat - - - pada Bursa Efek berlaku peraturan - - - - - - - - perundang-undangan yang berlaku di bidang - Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di - Indonesia di tempat di mana saham - - - - - - - - Perseroan dicatatkan. Suatu gadai saham harus dicatat dalam - - - --
Daftar Pemegang. Saham Perseroan dengan - - -- cara yang akan ditentukan oleh Direksi - - -- berdasarkan bukti yang memuaskan yang - - - -- dapat diterima baik oleh Direksi mengenai - gadai saham yang bersangkutan. Pengakuan - - mengenai gadai saham oleh Perseroan - - - - - - sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1153 - - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya - - - akan terbukti dari pencatatan mengenai - - -- gadai itu dalam Daftar Pemegang Saham - - - --
Daftar Pemegang. Saham Perseroan harus - - - - -- disetujui Direksi dan dibuktikan dengan - - - - penandatanganan pencatatan atas perubahan - - tersebut oleh Direktur Utama atau pejabat - - yang diberi kuasa untuk itu. - - - - - - - - - - - - - - -
Daftar Pemegang. Saham Perseroan dua puluh tujuh Juli --- dua ribu dua puluh (27-7-2020) sampai dengan pukul -----
Daftar Pemegang. Saham Perseroan atas nama ---- ---- pemegang saham masing-masing pada tanggal ---- - - tersebut.
Daftar Pemegang. Saham Perseroan sebagai -------- satu-satunya pemegang yang sah atas saham ------ (-saham) tersebut.