Tahap Negosiasi Klausul Contoh

Tahap Negosiasi. Setelah adanya penawaran dari pemilik modal kepada petani tomat ataupun sebaliknya petani tomat kepada pemilik modal, maka jika pemilik lahan setuju dan berkenan atas perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat, maka biasanya akan dilakukan tahap negosiasi antara pemilik modal dengan petani tomat. Dalam melakukan negosiasi banyak hal yang dibicarakan, salah satunya yang paling krusial adalah terkait atau khususya berkaitan dengan waktu pemberian modal, isi perjanjian atau syarat-syarat dalam perjanjian, pokok bagi hasil/fee, waktu pemabagianhasil tanaman tomat, dan risiko melakukan perjanjian kerjasama bersyarat tentang hasil panen tomat. Terkait dengan negosiasi, peneliti dapat uraikan sebagai berikut: 56Kholidi, (Tokoh Masyarakat), Wawancara, Mamben Baru, 13 Agustus 2020. 1) Negosiasi yang terkait atau khususnya terkait dengan pemberian modal dari pemilik modal kepada petani tomat. Terkait dengan waktu pemberian modal biasanya pemilk modal langsung memberikan modalnya kepada petani tomat, akan tetapi terkadang juga pemilik modal tidak membawa modal pada waktu melakukan perjanjian kerjasama tersebut seperti yang dikatakan oleh Inaq Roh yang mengatakan : “Saat ada petani tomat yang setuju melakukan perjanjian kerjasama bersyarat, waktu itu saya tidak berani membawa modal dikarenakan pada waktu itu saya masih sekedar melihat lahan dan orang yang akan melakukan perjanjian, saya takutnya nanti pada saat melakukan survey ke lahan pertanian modal saya bisa hilang, oleh sebab itu saya memberikan modal kepada petani tomat keesokan harinya setelah menyetujui perjanjian kerjasama atau menyetujui tawaran yang saya ajukan kepadanya.”57 Cara yang sedikit berbeda yang dipaparkan oleh Bapak Bapak Musibah yang mengatakan : “Ya petani tomat mendatangi rumah saya dan saya sudah tahu seperti apa lahan yang akan dijadikan tempat penanaman tomat, maka saya langsung menerima tawaran atau niatnya sehingga modal yang akan menjadi modal usaha petani tomat tersebut langsung saya berikan pada waktu itu juga karena waktu itu kebetulan modal saya ada.”58 Pernyataan Bapak Bapak Musibah dibenarkan oleh petani tomat yang kebetulan saat itu sedang berada dirumah Bapak Bapak Musibah ia sedang mengutarakan niatnya untuk melakukan 2020. 57Inaq Roh, (Pemilik modal), Wawancara, Mamben Baru, 05 Mei 2020.
Tahap Negosiasi. Praktik negosiasi yang dilakukan oleh pemilik modal dengan petani tomat merupakan wujud pelaksanaan asas keseimbangan antara pemilik modal denganpetani tomat.Aplikasi asas keseimbangan dalam perjanjian kerjasama bersyarat yaitu menentukan hak dan kewajiban para pihak dan didasari pada asas persamaan.Walaupun tahap negosiasi ini ada dan dilakukan, namun sepertinya tetap saja dalam perjanjian kerjasama bersyarat di Desa Mamben Baru masih jauh dari nilai keseimbangan.
Tahap Negosiasi. Praktik negosiasi yang dilakukan oleh pemilik barang dagangan selaku pengamanat dengan pemilik kios selaku komisioner merupakan wujud pelaksanaan asas keseimbangan antara kedua belah pihak. Dalam konsep fiqh mu’amalah, ini disebut dengan mabda’ at-tawazun fi al- mu’awadhah. Meskipun secara faktual jarang terjadi keseimbangan anatara para pihak dalam bertransaksi muamalah, namun Islam tetap menekankan perlunya kesimbangan antara keduanya. Dalam hal ini antara pemilik barang selaku penitip/pengamanat dengan pemilik kios selaku komisioner. Walaupun tahap negosiasi ini ada dan dilakukan, namun sepertinya tetap saja dalam perjanjian kerjasama penitipan barang dagangan dengan sistem konsinyasi di Desa Penujak masih jauh dari nilai-nilai keseimbangan. Mengingat pada negosiasi tersebut masih ada pihak yang mampu menekan pihak lainnya, dalam hal ini adalah pemilik kios yang meminta harga barang titipan serendah mungkin. Walaupun demikian, terkait dengan negosiasi ini pihak pemilik barang masih tetap memiliki hak untuk menentukan harga dan besaran bagi hasil/fee yang harus diberikan kepada pemilik kios. 104 Xxx Xxxxx, Xxxxx Xxx Xxxxx, Juz 3, (Kairo: Dar Al-Hadits, 1999), hlm.1470. Negosiasi yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian kerjasama penitipan barang dagangan dengan sistem konsinyasi juga memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk melakukan atau tidak melakukan perjanjian tersebut. Dengan demikian, dalam negosiasi juga terkandung makna adanya pembicaraan yang berkaitan dengan hak untuk menolak atau membatalkan atau tidak menjalankan kewajiban perjanjian, sepanjang memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat yang telah diperjanjikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Islam juga membolehkannya. Hal ini sebagaimana hadits Xxxxxxxxxx xxx., yang berbunyi ﻊِﺋﺎﺒَ ﻟْ َا ) :لﺎَﻗ ﷺ ﻲ ﺒِ ﱠﻨﻟَا ن َأ ;هِ ّﺪِ ﺟ ﻦﻋ ,ﮫِ ﯿِﺑَأ ﻦﻋ ,ﺐﯿْ َﻌﺷ ﻦﺑ وﺮِ ﻤْ ﻋ ﻦﻋوَ ◌ نْ َأ ُﮫ ﻞﺤِ َﯾ ﻻَ و ,رٍ ﺎﯿَ ﺧ

Related to Tahap Negosiasi

  • Lokasi a) Pejabat SPPP – Swettenham Pier Cruise Terminal, Pulau Pinang b) Pejabat SPPP - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 1), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 2), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 2, Pulau Pinang c) Pejabat SPPP Teluk Ewa, Langkawi, Kedah

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • ALOKASI BIAYA JENIS BIAYA BESAR BIAYA KETERANGAN Dibebankan kepada SUCORINVEST EQUITY FUND : a. Imbalan jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian Maks. 3,5% Maks. 0,15% per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Maks.2% Maks.1,5% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi secara tercetak (jika ada) f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) Maks.0,5% Jika ada Jika ada Jika ada dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.