Tambahan Klausul Contoh

Tambahan. Penyedia harus melaksanakan beberapa atau semua layanan lanjutan sebagaimana tercantum dalam SSKK
Tambahan. Foto bukti pembayaran dan kirim ke nomor WA.0000-0000-0000 - Bergabunglah dengan grup WhatsApp Info PMB STIQ 2020 dengan meng-klik URL GRUP : xxxxx://xxx.xx/xxxXxx yang ada di xxx.xxx.xxxx-xxxxxxxxxx.xx.xx
Tambahan. 1. Panitia berhak menginterpretasikan peraturan sesuai persepsi panitia.
Tambahan. (1) Biaya-biaya yang timbul sebagai akibat pembiayaan ini menjadi beban nasabah
Tambahan. Penyedia harus melaksanakan layanan lanjutan sebagaimana tercantum dalam SSKK.
Tambahan. Dalam literature-literature yang kami baca bahwa pengertian baku dari pejanjian dalam hukum adat sendiri tidak ada, namum dari hasil presentasi kelompok kami minggu lalu, dari beberapa tambahan/klarifikasi ibu dosen, kami dapat menyimpulkan bahwa Definisi Perjanjian dalam menurut hukum adat adalah perbuatan dimana para pihak berjanji (bersepakat/menyetujui) untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang berlandaskan kepercayaan penuh dan disertai dengan tanda ikatan tertentu.
Tambahan. Segala hal yang belum diatur dalam kontrak ini akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.

Related to Tambahan

  • Perubahan Bank berhak mengubah maupun memperbaiki, menambah atau mengurangi ketentuan dalam SKU Kartu Kredit, dengan pemberitahuan sebelum berlakunya perubahan tersebut kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Saran Adapun saran yang dapat penulis sampaikan pada penelitian ini antara lain :

  • PEMBAHASAN Menjelaskan dan menguraikan tentang

  • Bahwa PIHAK PERTAMA adalah adalah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum yang berfungsi dan bertugas dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di berbagai bidang keilmuan;

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.