Tambahan. Penyedia harus melaksanakan beberapa atau semua layanan lanjutan sebagaimana tercantum dalam SSKK
Tambahan. Penyedia harus melaksanakan layanan lanjutan sebagaimana tercantum dalam SSKK.
Tambahan. 1 (Hasil yang diharapkan dengan prioritas rendah disertai dengan Jabatan Pimpinan yang memberikan penugasan) Ukuran keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target : 2 (Hasil yang diharapkan dengan prioritas rendah disertai dengan Jabatan Pimpinan yang memberikan penugasan) Ukuran keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target :
Tambahan. 1 (Hasil yang diharapkan dengan prioritas rendah disertai dengan Jabatan Pimpinan yang memberikan penugasan) Sudah baik dan sesuai Sudah baik dan pengelolaan waktu sudah sesuai dengan jadwal SESUAI EKSPEKTASI 2 Ukuran keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target : 2 (Hasil yang diharapkan dengan prioritas rendah disertai dengan Jabatan Pimpinan yang memberikan penugasan) Sudah baik dan sesuai Sudah baik dan pengelolaan waktu sudah sesuai dengan jadwal SESUAI EKSPEKTASI 2 Ukuran keberhasilan/ Indikator Kinerja Individu, Target : RATING HASIL KERJA* SESUAI EKSPEKTASI Rekomendasi 2 SESUAI EKSPEKTASI PERILAKU KERJA UMPAN BALIK BERKELANJUTAN BERDASARKAN BUKTI DUKUNG
Tambahan. 34.12 Jika Barang tidak dikirimkan sesuai dengan Xxxxxx Pengiriman bukan akibat Keadaan Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
Tambahan dan Perubahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran Apabila adendum dokumen pengadaan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Pokja ULP memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran.
Tambahan. Penyedia wajib menyediakan layanan tambahan lainnya seperti pembuatan maket/model dari hasil desain sesuai dengan lingkup pekerjaannya.
Tambahan. 31.1. Pelaksana dalam segala hal diartikan sebagai Pelaksana dari Indonesia yang tunduk kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai akibat diterbitkannya kontrak pelaksanaan ini, pemberi tugas akan mengambil tempat kedudukan (domisili) di kota setempat.
Tambahan. (1) Biaya-biaya yang timbul sebagai akibat pembiayaan ini menjadi beban nasabah
Tambahan. 1. - - - -