Definisi Program Perlindungan

Program Perlindungan. Khusus Anak 345.033.394 4.1 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 295.033.394 4.2 Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 50.000.000 JUMLAH 1.035.851.886 Selatpanjang, 06 November 2023
Program Perlindungan. Khusus Anak 30.000.000
Program Perlindungan. Masyarakat Cakupan perlindungan masyarakat % 100.0 1105.19 Program Perlindungan Masyarakat 278.856.000,00 TOTAL JUMAH ANGGARAN Rp. 278.856.000,00 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntable serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan : Xxx. Xxxx Xxxxxxxx, MH. : SEKRETARIS SATPOL PP PROV. BANTEN selanjutnya disebut pihak pertama Nama Jabatan : Drs. H. Moh. Xxxxx, MM, X.Xx : KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI BANTEN selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

Examples of Program Perlindungan in a sentence

  • Manajer Investasi akan memberikan fasilitas Program Perlindungan Asuransi Jiwa sebagai manfaat tambahan bagi Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN, dimana penerima manfaat asuransi jiwa adalah ahli waris yang sah dari Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN.

  • Sebesar maksimum 25% (dua puluh lima persen) dari imbalan jasa Manajer Investasi akan digunakan untuk pembayaran premi asuransi dalam rangka pelaksanaan Program Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN.

  • Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan manfaat Program Perlindungan Asuransi Jiwa apabila telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sesuai yang tertera di dalam info produk.

  • Pada tahun 2008, data RTS hasil Pendataan Sosial Ekonomi Tahun 2005 (PSE-05) disempurnakan melalui Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS-08) untuk dapat mengidentifikasi anggota RTS yang memerlukan perlindungan sosial.

  • Pemegang Unit Penyertaan secara berkala yang telah memenuhi persyaratan dan telah disetujui akan memperoleh surat keterangan sebagai bukti peserta Program Perlindungan Asuransi dan mendapat perlindungan dari Perusahaan Asuransi yang telah ditunjuk serta tunduk kepada syarat dan ketentuan polis serta ketentuan lain yang terdapat pada Formulir Smart Investment Protection Plan (SIPP).


More Definitions of Program Perlindungan

Program Perlindungan. Khusus Anak 50.000.000,-
Program Perlindungan. Khusus Anak;
Program Perlindungan. Khusus Anak 150.745.980 355.396.600
Program Perlindungan. Khusus Anak 45.000.000
Program Perlindungan. Khusus Anak 439.081.350 APBD - DAU JUMLAH 571.378.950 Pembina Tingkat I NIP. 197106121993011001
Program Perlindungan. Masyarakat Cakupan perlindungan masyarakat % 100.0 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntable serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan : Xxxx Xxxxxxxxx, X.Xxx., X.Xx : KEPALA BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT selanjutnya disebut pihak pertama Nama Jabatan : Drs. H. Moh. Xxxxx, MM, X.Xx : KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI BANTEN selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. SERANG, Januari 2019 Pihak Pertama,
Program Perlindungan dan konservasi sumber daya alam Rp. 00.000.000.000,- APBD 2019