Likuiditas dan Sumber Pendanaan Klausul Contoh

Likuiditas dan Sumber Pendanaan. Kebutuhan likuiditas Grup Merdeka terutama terkait dengan kegiatan penambangan, eksplorasi dan pengembangan aset. Sumber utama likuiditas Grup Merdeka secara historis berasal dari arus kas operasional, pinjaman pihak ketiga dan pinjaman pihak berelasi. Perseroan juga dari waktu ke waktu menghimpun pendanaan dari pasar modal yang terakhir dilakukan pada bulan Maret 2021 melalui pelaksanaan PMTHMETD II sebesar US$172,0 juta dan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I sebesar US$103,8 juta. Perseroan mengharapkan bahwa kas yang diterima dari Penawaran Umum Obligasi, kas yang dihasilkan dari kegiatan operasi, pinjaman bank dan pinjaman pihak berelasi akan menjadi sumber utama likuiditas Grup Merdeka di masa yang akan datang dan akan dapat mendanai rencana ekspansi Grup Merdeka. Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan memiliki fasilitas utang yang belum ditarik sebesar US$35 juta. Dengan mempertimbangkan sumber daya keuangan Grup Merdeka dari sumber-sumber tersebut, Grup Merdeka berkeyakinan bahwa Grup Merdeka memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional dan rencana belanja modal untuk 12 bulan ke depan. Likuiditas Grup Merdeka mungkin mengalami penurunan yang material apabila kegiatan pengolahan dan pemurnian mengalami gangguan. Grup Merdeka saat ini menggunakan fasilitas pemurnian milik Antam yang merupakan satu-satunya fasilitas pemurnian emas bersertifikasi London Bullion Market Association (“LBMA”) di Indonesia. BSI dan Antam telah menandatangani suatu perjanjian kerja sama, namun demikian tidak ada jaminan Antam dapat memproses dore bullion dalam waktu yang disepakati. Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode: (dalam US$) 2021 6 bulan 2020 6 bulan 2020 1 tahun 2019 1 tahun Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 3.640.947 55.670.841 119.967.225 123.356.721 Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas pendanaan (18.055.531) 239.250.614 (17.645.890) (32.471.514) (69.907.987) (48.832.383) (153.213.684) 65.429.183 Kenaikan/(penurunan) bersih dalam kas dan bank 224.836.030 5.553.437 1.226.855 35.572.220 Kas dan bank awal periode/tahun 51.026.290 49.592.601 49.592.601 14.086.200 Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas dan bank 2.302.682 423.513 206.834 (65.819) Kas dan bank akhir periode/tahun 278.165.002 55.569.551 51.026.290 49.592.601 Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pelan...
Likuiditas dan Sumber Pendanaan. Tingkat likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan sebuah cerminan dari kemampuan Perseroan dalam mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek yang terdiri dari arus kas masuk dan arus kas keluar. Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran konsumen dan penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk membayar transaksi pembiayaan konsumen kepada dealer dan bank terkait dengan pembiayaan bersama serta membayar beban usaha dan pajak penghasilan Perseroan. Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten, disamping penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dan piutang pembiayaan. Sumber pendanaan Perseroan berasal dari pembiayaan bersama dengan bank, penerbitan obligasi. pinjaman bank dan modal sendiri. Saat ini, Perseroan tidak melihat adanya permasalahan dalam sumber pendanaan dikarenakan dukungan dan komitmen penuh dari PT Bank Internasional Indonesia Tbk, sebagai perusahaan induk yang terus-menerus menyediakan pendanaan bagi Perseroan dalam mendapatkan pembiayaan baru.
Likuiditas dan Sumber Pendanaan. Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam hal mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow). Arus kas masuk Perseroan dan Entitas Anak yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan dan pihak ketiga, Arus kas keluar Perseroan dan Entitas Anak yang utama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok serta pembayaran gaji karyawan dan beban operasional lainnya. Sumber pendanaan Perseroan dan Entitas Anak saat ini berasal dari utang usaha untuk pembelian barang dagangan serta utang bank untuk pembayaran sewa gerai, pembangunan gudang dan kantor cabang
Likuiditas dan Sumber Pendanaan. Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas keuangan jangka pendeknya. Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama diperlukan untuk kebutuhan modal kerja, pelunasan cicilan dan utang jatuh tempo, yang sumber utamanya berasal dari penerimaan kas dari pelanggan. Saat ini Perseroan memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan berupa kas dan setara kas sebesar Rp 309.249.248.958 dan penempatan pada deposito berjangka yang tercatat sebesar Rp140.000.000.000. Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia bagi Perseroan, termasuk kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi dan dana hasil Penawaran Umum, Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang mencukupi untuk keperluan operasinya. Perseroan dan Entitas Anak tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, baik permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana Penawaran Umum yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas maupun solvabilitas Perseroan. Ke depannya, Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi, kas dan setara kas, serta fasilitas kredit perbankan untuk terus mendanai kegiatan operasi dan belanja modal Perseroan. Selain itu, diharapkan pertumbuhan laba yang terus meningkat, terkait dengan rencana pengembangan usaha juga akan semakin meningkatkan likuiditas serta solvabilitas perseroan.
Likuiditas dan Sumber Pendanaan. Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam hal mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, yang terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow). Arus kas masuk Perseroan dan Perusahaan Anak yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran konsumen, pinjaman bank dan/atau obligasi dan penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Arus kas keluar Perseroan dan Perusahaan Anak yang utama adalah untuk membayar utang kepada Dealer, membayar utang atas pinjaman bank dan/atau obligasi baik pokok maupun bunga serta membayar angsuran yang menjadi porsi dari pembiayaan bersama dengan bank. Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan piutang pembiayaan. Berikut ini rincian arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal−tanggal 31 Desember 2023 dan 2022: (dalam jutaan Rupiah) Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi (4.420.498) (3.190.177) Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (118.954) (65.272) Arus kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas pendanaan 4.551.156 3.855.503
Likuiditas dan Sumber Pendanaan. Likuiditas merupakan gambaran dan kemampuan Konsolidasian dalam hal mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow). Arus kas masuk Konsolidasian yang utama diperoleh dari penerimaan jasa underwriting asuransi. Arus kas keluar Konsolidasian yang utama adalah untuk melakukan pembayaran beban underwriting asuransi. Konsolidasian mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan piutang pembiayaan. Sumber pendanaan Konsolidasian saat ini berasal dari pinjaman bank dan setoran modal. Konsolidasian tidak memiliki sumber likuiditas yang memiliki nilai material selain dari kas dan piutang pembiayaan untuk likuiditas jangka pendek. Perseroan memiliki kecukupan modal kerja. Sumber likuiditas secara internal Perseroan dapat diperoleh dari dividen entitas anak sedangkan sumber likuiditas secara ekternal dapat diperoleh dari pinjaman bank, penerbitan surat utang dan penerbitan saham baru. Sumber likuiditas yang belum digunakan secara internal, karena beberapa entitas anak harus menjaga likuiditas dan pemenuhan modal masing-masing perusahaa anak, sedangkan sumber likuiditas secara eksternal pada perusahaan anak masih mencukupi karena adanya fasilitas pinjaman bank yang belum digunakan dan obligasi yang belum diterbitkan di industri pembiayaan.
Likuiditas dan Sumber Pendanaan. Likuiditas dalam Perseroan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, yang terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow). Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari konsumen, pinjaman bank dan/atau penerbitan surat berharga dan penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk membayar utang kepada penyalur kendaraan, membayar utang atas pinjaman bank dan/atau pelunasan utang surat berharga baik pokok maupun bunga serta membayar angsuran yang menjadi porsi dari pembiayaan bersama dengan bank. Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan piutang pembiayaan konsumen. Berikut ini rincian arus kas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021: 2022 % 2021*) Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 1.603.871 (34,2) 2.438.122 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (463.811) 19,7 (387.577) Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (1.422.562) (50,5) (2.872.864) *) Tidak dikonsolidasi sejak tanggal 1 Juli 2021 Pada tahun 2022, Perseroan mencatatkan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp1.603.871 juta, mengalami penurunan sebesar Rp834.251 juta atau 34,2% dibandingkan dengan tahun 2021 yang berjumlah Rp2.438.122 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pembayaran kepada penyalur kendaraan seiring dengan peningkatan piutang pembiayaan konsumen. Pada tahun 2022, Perseroan mencatatkan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp463.811 juta, meningkat sebesar Rp76.234 juta atau 19,7% dibandingkan dengan tahun 2021 yang berjumlah sebesar Rp387.577 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh pembelian aset tetap, seiring dengan usaha perseroan dalam memberikan pelayanan yang optimal. Pada tahun 2022, Perseroan mencatat arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp1.422.562 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1.450.302 juta atau 50,5% dibandingkan dengan tahun 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pelunasan pinjaman bank dan utang surat berharga.
Likuiditas dan Sumber Pendanaan. Sumber likuiditas utama Perseroan adalah fasilitas pinjaman bank yang hanya digunakan Perseroan untuk kegiatan pembiayaan barang maupun jasa. Pada tanggal 31 Mei 2019, sumber likuiditas material Perseroan yang belum digunakan tercatat sebesar Rp5.748.179 juta. Penerbitan Obligasi akan turut menambah sumber likuiditas Perseroan untuk kegiatan pembiayaan. Kebutuhan pendanaan untuk kegiatan pembiayaan secara historis cenderung meningkat menjelang hari raya Lebaran, dan Perseroan berkeyakinan memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk mengantisipasi lonjakan permintaan tersebut. Perseroan mendanai belanja modal maupun modal kerja di luar kegiatan pembiayaan dengan menggunakan kas dari kegiatan operasional. Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan kas yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Perseroan, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk saat ini dan 12 bulan setelah tanggal Prospektus ini diterbitkan. Tabel berikut ini menyajikan ringkasan arus kas Perseroan untuk masing-masing periode di bawah ini:

Related to Likuiditas dan Sumber Pendanaan

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50