Wewenang Klausul Contoh

Wewenang. Seluruh wewenang yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini : (i) tidak dapat ditarik kembali; (ii) mengijinkan hak substitusi secara penuh; (iii) mengijinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, di manapun dan kepada siapapun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang terkait dengan pemberian wewenang. Pemberian wewenang dalam Persyaratan dan Ketentuan ini merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari Persyaratan dan Ketentuan ini, di mana tanpa pemberian wewenang tersebut Persyaratan dan Ketentuan ini tidak akan dibuat. Nasabah setuju bahwa wewenang yang diberikan oleh Xxxxxxx berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini tidak akan ditarik kembali atau diakhiri selama masih terdapat hubungan antara Nasabah dan Bank dan karena alasan apapun, termasuk, namun tidak terbatas pada, apa yang dinyatakan dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia.
Wewenang. Kepala SKAI dan auditor berwenang untuk melakukan hal dibawah ini dalam kaitan memastikan fungsi audit berjalan efektif, yaitu:
Wewenang a) Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan; b) Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh dokumen, data, informasi, dan objek pemeriksaan pada unit kerja; c) Melakukan penelitian, verifikasi, pengujian, analisis, konfirmasi, dan penilaian atas dokumen, data, dan informasi berkaitan dengan objek pemeriksaan internal; d) Menggunakan tenaga ahli/auditor dari laur SPI jika diperlukan; dan e) Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan pemeriksa internal.
Wewenang. NO URAIAN 1 Merekomendasikan jenis program kegiatan 2 Meneliti kelengkapan data yang telah dikumpulkan
Wewenang. NO URAIAN 1 Merekomendasikan pendistribusian tugas subbagian program dan keuangan 2 Merekomendasikan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas 3 Meminta data dan informasi tentang perencanaan dan keuangan 4 Melaporkan pelaksanaan tugas subbagian program dan keuangan 5 Melaporkan hasil koordinasi subbagian program dan keuangan 6 Melaporkan hasil evaluasi kerja subbagian program dan keuangann
Wewenang. NO URAIAN 1 Memberikan koreksi untuk perbaikan laporan keuangan; 2 Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia; 3 Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan di bagian keuangan.
Wewenang. NO URAIAN 1 Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia; 2 Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan di subbagian program; 3 Mendapatkan data pendukung lainnya dalam penyusunan laporan program dan kegiatan.
Wewenang. NO URAIAN 1 Meminta perangkat kerja, peralatan kerja, serta sarana dan prasarana kerja yang dibutuhkan. 2 Memanfaatkan/menggunakan perangkat kerja. 3 Menolak melaksanakan tugas lain-lain yang diberikan Pimpinan yang tidak sesuai dengan Tupoksi. 4 Memberikan saran dan informasi terkait tugas pokok dan fungsi kepada atasan apabila dibutuhkan.
Wewenang. NO URAIAN 1 Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia; 2 Menolak membuat daftar gaji yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk kepentingan lain.
Wewenang. NO URAIAN