Definisi Electronic Data Capture

Electronic Data Capture. (EDC) adalah alat yang ditempatkan pada penjual barang dan/atau jasa (Merchant/point of sales) untuk bertransaksi menggunakan kartu, baik kartu debit ataupun kartu kredit yang terhubung dengan sistem jaringan Bank. 1.9 Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir pembukaan produk terpadu yang berisikan data-data, keterangan, pernyataan Nasabah dan produk yang dipilih Nasabah yang ditandatangani oleh Nasabah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening. 1.10 Hari Kerja adalah hari di mana Bank buka dan mengoperasikan Layanan Perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di Bank. 1.11 Kartu Penyedia Telekomunikasi adalah kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau kartu USIM (UMTS Subscriber Identity Module) atau kartu sejenis lainnya yang dikeluarkan dan diaktifkan oleh pihak operator telekomunikasi yang berfungsi untuk menyimpan data-data pengguna kartu antara lain identitas pengguna kartu, lokasi, nomor pengguna kartu, kunci keamanan pribadi dan lain sebagainya. 1.12 Layanan Perbankan adalah layanan/fasilitas yang disediakan Bank untuk Nasabah dalam bertransaksi melalui Rekening, baik dengan menggunakan cabang Bank, mobile branch, fasilitas jaringan, media elektronik atau media/fasilitas lain, atau yang dilakukan Bank secara langsung atau dengan menggunakan jasa pihak lain. 1.13 Merchant adalah perorangan dan/atau badan usaha yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa, yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat menerima kartu debit dan kartu kredit sebagai alat pembayaran.
Electronic Data Capture. (EDC) Machine” is an electronic device used as payment infrastructure for payment using Credit Card and/or Debit Card. 22. “Creditbility Amount” is the maximum level of credit offered by Bank based on Cardholder’s credibility based on Bank’s assessment criteria and Cardholder can allocate to Flexi Cash Limit and/or Jenius Credit Card Limit and/or Xxxxxx Xxxxxxxx Limit, including the changes from time to time. 23. “Overlimit” is the use of Jenius Credit Card higher than the Credit Card Limit. 24. “Payment” is every payment transaction for Jenius Credit Card Billing that has been received, booked, and posted in Bank SMBC Indonesia’s accounting. 25. “Minimum Payment” is the minimum payment due which has to be made by Cardholder before or on the Due Date to avoid Late Penalty and to not impact PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. Cardholder’s collectability status on Financial Services Authority (OJK) Financial Information Services System (SLIK) or other credit bureaus. 26. “Overdue Minimum Payment” is the Minimum Due from the previous month(s) that has not been paid up to the next Billing Cycle Date. 27. “Retail Purchase” is a transaction to obtain goods or services for which the payment is made using Jenius Credit Card. 28. “Notification” is a notification on changes about Jenius Credit Card Terms and Conditions that is conveyed from time to time, together in or separate from the Billing Statement and/or through xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxx-xxx- ketentuan or other Communications, which become one part and inseparable from this Terms and Conditions. 29. “Cardholder” is:
Electronic Data Capture. (EDC) adalah alat yang ditempatkan pada penjual barang dan/atau jasa (Merchant/point of sales) untuk bertransaksi menggunakan kartu, baik kartu debit ataupun kartu kredit yang terhubung dengan sistem jaringan Bank. 1.10 Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang ditetapkan oleh Bank, baik berbentuk digital atau non digital yang berisikan data-data, keterangan, pernyataan Nasabah dan produk yang dipilih Nasabah serta ditandatangani atau disetujui oleh Nasabah yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening.

Examples of Electronic Data Capture in a sentence

  • Ayat (1) Contoh Electronic Banking antara lain Authomatic Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), phone banking, Short Message Services (SMS) banking, electronic fund transfer, Electronic Data Capture (EDC)/ Point Of Sales (POS), internet banking, mobile banking, dan video banking.

  • Untuk kejelasan, Bank akan menyediakan pemberitahuan secara tertulis kepada Nasabah, mengenai adanya penambahan tersebut seperti jenis fitur Transaksi, alat pembayaran baru, maupun kanal Transaksi (di antaranya terminal Electronic Data Capture atau EDC, Anjungan Tunai Mandiri atau ATM) yang dapat dipergunakan Nasabah untuk ber-Transaksi, termasuk seluruh biaya yang berlaku yang besarnya akan disesuaikan dengan ketentuan Bank Indonesia yang relevan mengatur Transaksi tersebut.


More Definitions of Electronic Data Capture

Electronic Data Capture. EDC”) adalah suatu perangkat keras atau terminal komputer dapat berupa cash register atau terminal debit/credit verification yang dapat membaca informasi pada pita magnetis kartu (card’s magnetic stripe) dan/atau kartu chip serta dipergunakan untuk melakukan transaksi perbankan oleh Nasabah Pemilik Kartu ATM via counter Teller.

Related to Electronic Data Capture

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka. Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:

  • Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx