Pernyataan Nasabah Klausul Contoh

Pernyataan Nasabah. Nasabah menyatakan dan menjamin kepada Bank, bahwa : a. Setiap informasi yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank berkenaan dengan PermataKTA (termasuk yang disampaikan pada saat pengajuan permohonan) adalah benar, akurat dan lengkap, dan Nasabah tidak menyembunyikan fakta yang sesungguhnya. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan untuk memastikan itikad baik seperti menelaah kesesuaian dokumen termasuk proses pengecekkan atau verifikasi kepada pihak ketiga. b. Nasabah tidak tersangkut dalam suatu perkara pidana atau perdata apapun juga x. Xxxxxxx tidak berada dalam keadaan pailit atau dalam proses pengajuan pailit oleh pihak manapun. d. Nasabah tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya. e. Nasabah akan menggunakan dana PermataKTA sesuai dengan keperluan yang ditentukan dalam huruf B SKU ini. f. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, seluruh hutang dan kewajiban Nasabah kepada Bank merupakan hutang dan kewajiban para ahli waris Nasabah, dan Bank berhak untuk meminta akta, surat keterangan dan atau dokumen pendukung lainnya berkenaan dengan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang. Terhadap hutang dan kewajiban atas pelunasannya tidak dapat dibagi-bagi diantara (para) ahli waris Nasabah g. Nasabah bertanggung jawab penuh secara penuh atas semua jumlah hutang PermataKTA dan oleh karenanya Nasabah berkewajiban untuk membayar seluruh jumlah hutang yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit. a. Nasabah tidak akan melakukan suatu tindakan apapun yang dapat mengakibatkan pembatasan atau pengurangan hak-hak Bank yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit.
Pernyataan Nasabah. 1. Nasabah menyatakan bahwa informasi/keterangan yang diberikan dalam Formulir Pembukaan Rekening adalah benar akurat dan lengkap serta tidak ada keterangan yang disembunyikan atau tidak benar, dan Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala tuntutan pihak ketiga baik secara perdata/pidana akibat keterangan Nasabah tersebut; 2. Nasabah menyatakan akan selalu mematuhi dan melaksanakan setiap peraturan yang ditetapkan (termasuk pada perubahan- perubahan yang mungkin timbul di kemudian hari) oleh Perusahaan dan peraturan Pasar Modal yang berlaku di Indonesia; 3. Nasabah menyetujui Perusahaan untuk merekam order yang Nasabah berikan melalui telepon sebagai order yang sah dan mengikat bagi Nasabah dan Perusahaan. Perusahaan berhak menuntut Nasabah di pengadilan, jika Xxxxxxx mengingkari order tersebut; 4. Nasabah akan mematuhi jika Perusahaan meminta pembayaran di muka berupa uang tunai dan/atau Efek sebagai jaminan atas transaksi Efek yang akan Nasabah lakukan; 5. Semua pembayaran dana atas pembelian Efek maupun untuk setoran jaminan hanya ditujukan kepada Rekening Bank yang telah ditunjuk oleh Perusahaan dan untuk rekening atas nama PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia; dan membebaskan Perusahaan dari tanggung jawab apabila tidak ditujukan ke rekening yang ditunjuk; 6. Semua penyetoran Efek hanya ditujukan kepada Rekening Efek Perusahaan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selanjutnya akan dimasukkan ke Sub Rekening Efek atas nama Nasabah; 7. Nasabah setuju untuk dapat dibukakan Sub Rekening Efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI); 8. Nasabah mengetahui, menyadari, dan bersedia menanggung semua resiko investasi yang timbul dan mungkin timbul sehubungan dengan transaksi jual beli efek yang Nasabah lakukan melalui Perusahaan dan oleh karenanya Nasabah melepaskan Perusahaan dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang timbul akibat transaksi yang Nasabah lakukan; 9. Nasabah menyatakan bahwa sumber dana yang Nasabah pergunakan dalam transaksi pembelian Efek tidak didapatkan atau berasal dari pencucian uang (Money Laundering) atau kegiatan serupa yang bertentangan dengan hukum; 10. Nasabah memberi wewenang kepada Perusahaan untuk memeriksa kebenaran atas semua informasi yang tertera di formulir ini. 11. Nasabah memahami dan mengerti bahwa setiap keterangan yang tidak benar atau disembunyikan yang kemudian terungkap dapat mengakibatkan pengakhiran segera atas perjanjian dan/atau kontrak yang Nasabah buat dengan Perusahaan dan mengakhiri perjanjian tidak m...
Pernyataan Nasabah. 1. Nasabah menyatakan dan menjamin kepada Bank, bahwa: a. Setiap informasi yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank berkenaan dengan PermataKTA (termasuk yang disampaikan pada saat pengajuan permohonan) adalah benar, akurat dan lengkap, dan Nasabah tidak menyembunyikan fakta yang sesungguhnya. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan untuk memastikan itikad baik seperti menelaah kesesuaian dokumen termasuk proses pengecekkan atau verifikasi kepada pihak ketiga. b. Nasabah tidak tersangkut dalam suatu perkara pidana atau perdata apapun juga x. Xxxxxxx tidak berada dalam keadaan pailit atau dalam proses pengajuan pailit oleh pihak manapun. d. Nasabah tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya. e. Nasabah akan menggunakan dana PermataKTA sesuai dengan keperluan yang ditentukan dalam huruf B SKU ini, f. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, seluruh hutang dan kewajiban Nasabah kepada Bank merupakan hutang dan kewajiban para ahli waris Nasabah, dan Bank berhak untuk meminta akta, surat keterangan dan atau dokumen pendukung lainnya berkenaan dengan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang. Terhadap hutang dan kewajiban atas pelunasannya tidak dapat dibagi-bagi diantara (para) ahli waris Nasabah g. Nasabah bertanggung jawab penuh secara penuh atas semua jumlah hutang PermataKTA dan oleh karenanya Nasabah berkewajiban untuk membayar seluruh jumlah hutang yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit. x. Xxxxxxx tidak akan melakukan suatu tindakan apapun yang dapat mengakibatkan pembatasan atau pengurangan hak-hak Bank yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit. 2. Sehubungan dengan pengajuan PermataKTA, Nasabah menyatakan bahwa: a. Bank, termasuk namun tidak terbatas melalui aplikasi PermataMobile X, telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk PermataKTA, dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk tersebut, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada PermataKTA tersebut. b. Nasabah menyatakan bahwa inisial pada nama lengkap tanpa singkatan yang Nasabah berikan pada permohonan ini (jika ada) bukan merupakan singkatan. x. Xxxxxxx menyatakan bahwa fasilitas PermataKTA ini digunakan hanya untuk keperluan konsumtif. d. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa pen...
Pernyataan Nasabah. Seluruh data atau keterangan yang tertera pada Formulir Pengisian Data saya/kami ini dan seluruh data/identitas saya/kami yang diberikan kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Dana Nusantara (selanjutnya disebut Bank) adalah benar, akurat, dan lengkap. saya/kami bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul dari pemberian data, keterangan, atau identitas yang tidak benar, tidak akurat, atau tidak lengkap dan saya/kami dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun termasuk dari saya/kami sehubungan dengan hal tersebut dan pengisian formulir ini 2. Saya/kami telah membaca, mengerti, menerima, dan menyetujui semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Bank terkait dengan pembukaan Formulir Pembukaan Rekening dan Fasilitas ATM Bank, Formulir Pembukaan Rekening Vplan dan/atau Formulir Perubahan Data. Bank berhak untuk mengubah persyaratan dan ketentuan terkait dengan pembukaan Rekening saya/kami tersebut yang akan diberitahukan oleh Bank melalui media publikasi Bank.
Pernyataan Nasabah. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa:
Pernyataan Nasabah. Nasabah dengan ini pula menyatakan dan menjamin kepada Perusahaan, bahwa : a. Telah membaca dan mengerti persyaratan dan peraturan pembukaan rekening sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini;
Pernyataan Nasabah. Xxxxxxx, dengan Perjanjian ini, menyatakan bahwa: Efek yang ditempatkan Nasabah pada AK-PME adalah benar milik Nasabah atau Nasabah telah mendapat kuasa yang sah untuk menempatkan Efek tersebut pada AK-PME. Memberikan persetujuan kepada AK-PME untuk memindah-bukukan Efek dari Rekening Pinjam Meminjam AK-PME ke rekening Pinjam Meminjam KPEI dalam hal Efek tersebut dipinjamkan kepada KPEI. Tunduk dan terikat pada Peraturan KPEI Nomor II-10 tentang Pinjam Meminjam Efek Tanpa Warkat dan seluruh ketentuan pelaksanaannya.
Pernyataan Nasabah. Seluruh data atau keterangan yang tertera pada Formulir ini dan seluruh dokumen/identitas yang saya berikan kepada PT BPR Dana Nusantara (selanjutnya disebut Bank) adalah benar, sah, akurat, dan lengkap. Saya/kami bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul dari pemberian data, keterangan, atau identitas yang tidak benar, tidak akurat, atau tidak lengkap dan saya/kami dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun termasuk dari saya/kami sehubungan dengan hal tersebut dan pengisian Formulir ini.

Related to Pernyataan Nasabah

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala berikutnya. Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada Kontrak ini yaitu formulir profil pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Bahwa telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.