Pernyataan Nasabah Klausul Contoh

Pernyataan Nasabah. Nasabah menyatakan dan menjamin kepada Bank, bahwa:
Pernyataan Nasabah. 1. Nasabah menyatakan bahwa informasi/keterangan yang diberikan dalam Formulir Pembukaan Rekening adalah benar akurat dan lengkap serta tidak ada keterangan yang disembunyikan atau tidak benar, dan Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala tuntutan pihak ketiga baik secara perdata/pidana akibat keterangan Nasabah tersebut;
Pernyataan Nasabah. 16.7.1 Dalam melakukan transaksi Reksa Dana, Xxxxxxx telah memperhatikan profil risiko, kondisi keuangan, tujuan investasi, dan melakukan transaksi secara rasional dan tidak berlebihan.
Pernyataan Nasabah. 1. Seluruh data atau keterangan yang tertera pada Formulir ini dan seluruh dokumen/identitas yang saya berikan kepada PT BPR Dana Nusantara (selanjutnya disebut Bank) adalah benar, sah, akurat, dan lengkap. Saya/kami bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul dari pemberian data, keterangan, atau identitas yang tidak benar, tidak akurat, atau tidak lengkap dan saya/kami dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun termasuk dari saya/kami sehubungan dengan hal tersebut dan pengisian Formulir ini.
Pernyataan Nasabah. 1. Seluruh data atau keterangan yang tertera pada Formulir Pengisian Data saya/kami ini dan seluruh data/identitas saya/kami yang diberikan kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Dana Nusantara (selanjutnya disebut Bank) adalah benar, akurat, dan lengkap. saya/kami bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul dari pemberian data, keterangan, atau identitas yang tidak benar, tidak akurat, atau tidak lengkap dan saya/kami dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun termasuk dari saya/kami sehubungan dengan hal tersebut dan pengisian formulir ini 2. Saya/kami telah membaca, mengerti, menerima, dan menyetujui semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Bank terkait dengan pembukaan Formulir Pembukaan Rekening dan Fasilitas ATM Bank, Formulir Pembukaan Rekening Vplan dan/atau Formulir Perubahan Data. Bank berhak untuk mengubah persyaratan dan ketentuan terkait dengan pembukaan Rekening saya/kami tersebut yang akan diberitahukan oleh Bank melalui media publikasi Bank. 3. Saya/kami mengetahui dan menyetujui segala bentuk pernyataan dan/atau dokumen tertulis lainnya dan/atau ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas berikut seluruh lampiran yang melekat pada Formulir ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari formulir ini. 4. Apabila kami membuka rekening “OR” dan ingin memiliki kartu ATM Bank dan/atau mengakses Danus Mobile Banking, maka kami setuju hanya salah satu dari kami yang dapat memiliki kartu ATM Bank dan/atau mengakses Danus Mobile Banking dengan sesuai dengan data yang tercantum diatas. 5. Nasabah dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada: a. Bank untuk memberikan segala dokumen, data, informasi, dan keterangan lainnya terkait dengan Nasabah dan keuangan Nasabah kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") dan instansi berwenang lainnya berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maupun kepada otoritas berwenang di Amerika Serikat baik secara langsung maupun melalui OJK, otoritas pajak, dan/atau otoritas berwenang lainnya di Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku. b. OJK atau Instansi yang berwenang untuk memblokir, mendebet, dan/atau memindahbukukan dana dari rekening Nasabah untuk keperluan pengamanan dana Nasabah yang ada di rekening Bank. 6. Nasabah dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan kuasa sebagaimana dimaksud dalam butir 5 tersebut di atas dan den...
Pernyataan Nasabah. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa:
Pernyataan Nasabah. Nasabah dengan ini pula menyatakan dan menjamin kepada Perusahaan, bahwa :
Pernyataan Nasabah. Xxxxxxx, dengan Perjanjian ini, menyatakan bahwa: Efek yang ditempatkan Nasabah pada AK-PME adalah benar milik Nasabah atau Nasabah telah mendapat kuasa yang sah untuk menempatkan Efek tersebut pada AK-PME. Memberikan persetujuan kepada AK-PME untuk memindah-bukukan Efek dari Rekening Pinjam Meminjam AK-PME ke rekening Pinjam Meminjam KPEI dalam hal Efek tersebut dipinjamkan kepada KPEI. Tunduk dan terikat pada Peraturan KPEI Nomor II-10 tentang Pinjam Meminjam Efek Tanpa Warkat dan seluruh ketentuan pelaksanaannya.

Related to Pernyataan Nasabah

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Tinjauan Pustaka A. Penelitian Terdahulu .............................................................................. 16

  • Bahwa (a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik 123.045.200,-