Definisi Mata Acara Kedua

Mata Acara Kedua. Jumlah suara tidak setuju : - suara Jumlah suara abstain (blanko) : - suara Jumlah suara setuju : 1.137.100.974 suara Sehingga total suara setuju : 1.137.100.974 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat
Mata Acara Kedua. Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Dana Pensiun pada Dana Pensiun Manfaat Pasti (DPMP) Unilever Indonesia dan Dana Pensiun Iuran Pasti (DPIP) Unilever Indonesia.
Mata Acara Kedua. Usulan Keputusan Proposed Decision

Examples of Mata Acara Kedua in a sentence

  • Demikian, Penjelasan dari kami, mewakili Direksi Perseroan untuk----------- menyampaikan penjelasan mengenai Mata Acara Kedua Rapat.-------------- Untuk selanjutnya kami kembalikan kepada Bapak Pimpinan Rapat.--------- -Pimpinan Rapat kemudian memberikan kesempatan kepada para pemegang - saham dan/atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan sesuai dengan tata-- cara yang sudah disebutkan.

  • Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.466.236.622 saham atau 85,358% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

  • Baik pada Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua Rapat, tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham Perseroan.

  • Pada Mata Acara Pertama terdapat 3 (tiga) orang penanya, dan pada Mata Acara Kedua terdapat 2 (dua) orang penanya.


More Definitions of Mata Acara Kedua

Mata Acara Kedua. Menyetujui penggunaan laba ditahan Perseroan Tahun Buku 2020 sebagai berikut:
Mata Acara Kedua. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2021 sebesar Rp.00.000.000.000 (dua puluh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus enam ribu enam ratus tiga puluh satu Rupiah) dengan komposisi sebagai berikut:
Mata Acara Kedua. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021, dengan batasan Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah:
Mata Acara Kedua. Menyetujui penetapan Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2021 sebesar AS$933.493.038 (sembilan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga puluh delapan dolar Amerika Serikat), untuk digunakan sebagai berikut:
Mata Acara Kedua. Menyetujui penetapan laba bersih Perseroan untuk - tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2020 - (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh) ---- sebagai berikut:
Mata Acara Kedua. Menyetujui penetapan laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2017 sebesar AS$483.297.251 (empat ratus delapan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh satu dolar Amerika Serikat), untuk digunakan sebagai berikut:
Mata Acara Kedua. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yaitu ‘Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk’ adalah sebesar Rp.177.213.979.333 (seratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus tiga belas juta sembilan ratus tujuh sembilan ribu tiga ratus