Tugas dan Wewenang Klausul Contoh

Tugas dan Wewenang. 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang 15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan sementara yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga di dalam Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan. Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan sementara ini tidak melepaskan Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai Kontrak. 15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang paling sedikit meliputi: 1) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa pelaksana konstruksi; 2) memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan; 3) memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; 4) memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan; 5) menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan; 6) bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan tanggungjawabnya; 7) memberikan laporan secara periodik kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. 15.4 Dalam hal Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 15.3 yang akan mempengaruhi ketentuan atau persyaratan dalam kontrak maka Pengawas Pekerjaan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. 15.5 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
Tugas dan Wewenang. Dewan Pengurus Daerah menjalankan tugas -tugas harian – pelaksanaan Program Kerja Tahunan sesuai dengan -------- Program Organisasi yang telah disahkan oleh Dewan ------
Tugas dan Wewenang. PIHAK PERTAMA melakukan sosialisasi dan penjaringan calon mahasiswa Jalur BUD serta mendaftarkan calon mahasiswa terpilih kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA melakukan seleksi calon mahasiswa yang akan diterima sebagai mahasiswa Jalur BUD dan mengirimkan hasil seleksi secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
Tugas dan Wewenang. Mekanisme Laporan Kepegawaian ............................................ 9
Tugas dan Wewenang a. Pembina Pegawai Tingkat I (Ketua Pembina). Pembina Pegawai Tingkat I adalah Ketua Pembina Yayasan memiliki tugas dan wewenang meliputi: 1) penetapan kebijakan umum bidang pegawai Yayasan Nala berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Nala; 2) kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas; dan 3) memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian kepada Ketua Pengurus Yayasan untuk jabatan Rektor, Wakil Rektor, Dekan Universitas Hang Tuah, Ketua Sekolah Tinggi dan Direktur Akademi. b. Pembina Pegawai Tingkat II (Ketua Pengurus). Pembina Pegawai Tingkat II diangkat dan diberhentikan oleh Pembina Pegawai Tingkat I berdasarkan keputusan Rapat Pembina, melaksanakan Kepengurusan Yayasan yang memiliki tugas dan wewenang meliputi: 1) menyusun dan melaksanakan program kerja dan anggaran; 2) melaksanakan pembinaan/pengendalian dan pengawasan pegawai di lingkungan Yayasan Nala; 3) mengangkat dan memberhentikan jabatan pemimpin dan wakil pemimpin Satdik di lingkungan Yayasan Nala berdasarkan hasil rapat senat dan atas rekomendasi dari Ketua Pembina; 4) jabatan struktural/tugas tambahan selain sub sub pasal 3) sub pasal b, diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin Satdik setelah mendapat persetujuan Ketua Pengxxxx Xxxxxan; 5) memberikan rekomendasi kepada pemimpin Satdik tentang calon Wakil Rektor, calon Dekan, calon Wakil Dekan, Kepala Biro dan Xx. Prodi, calon Pembantu Ketua Stikes dan calon Pembantu Direktur Akademi berdasarkan usulan pemimpin Satdik;dan 6) mengangkat dan memberhentikan jabatan Kepala Biro ke bawah di Yayasan Nala. c. Pembina Pegawai Tingkat III (pemimpin Satdik). Pembina Pegawai Tk. III diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengurus Yayasan Nala atas rekomendasi Ketua Pembina, memiliki tugas dan wewenang meliputi: 1) menyusun perkiraan kebutuhan pegawai yang ditetapkan dalam program kerja dan anggaran Satdik; 2) melaksanakan pengadaan pegawai dan meneruskan kepada Ketua Pengurus Yayasan Nala untuk mendapatkan Keputusan; 3) memproses kenaikan pangkat/golongan dan pemisahan pegawai yang telah selesai masa dinasnya diteruskan kepada Ketua Pengurus Yayasan Nala untuk mendapat keputusan; 4) memproses pendidikan bagi pegawai yang telah memenuhi syarat, sedangkan untuk pegawai yang belum memenuhi persyaratan diusulkan kepada Ketua Pengurus Yayasan Nala untuk mendapatkan persetujuan;dan 5) melaksanakan perawatan pegawai Satdik. d. Pembina Pegawai Tingkat IV (Dekan/Direktur Program). Pembina pegawai Tk. IV diangkat dan diberhentikan oleh pem...
Tugas dan Wewenang. 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan Pengawas Pekerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sesuai pelimpahan wewenang dari Pejabat Penandatangan Kontrak. 15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan sementara yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga di dalam Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan. Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan sementara ini tidak melepaskan Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai Kontrak. 15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang paling sedikit meliputi: a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa pelaksana konstruksi; b. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan; c. memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; d. memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan; e. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan; f. bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan
Tugas dan Wewenang. 1. Kedua belah pihak menyediakan sumber-sumber kemampuan dan potensi yang mendukung kerja sama ini 2. Sumber-sumber kemampuan dan potensi tersebut dapat diintegrasikan dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja masing-masing pihak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tugas dan Wewenang. Dalam batas-batas kemampuan yang dimiliki tanpa menggangu tugas pokok KEDUA BELAH PIHAK, maka kerjasama ini dilaksanakan dengan tugas dan wewenang masing- masing sebagai berikut: 1. PIHAK PERTAMA dalam batas kewenangan yang ada dan sumber daya yang tersedia akan menyediakan fasilitas dan melakukan pengawasan yang diperlukan untuk pelaksanaan kerjasama ini. 2. PIHAK KEDUA dalam batas kewenangan yang ada dan sumber daya yang tersedia akan menyediakan fasilitas dan dana kegiatan, serta membantu PIHAK PERTAMA mendukung kegiatan yang dikerjasamakan dimaksud.
Tugas dan Wewenang. Setiap bagian dalam struktur organisasi/perusahaan memiliki beberapa tugas, diantaranya: a. Manajer Umum (General Manager) Beberapa tugas dan wewenang manajer umum adalah: 1. Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan yang ada di perusahaan. 2. Menentukan kebijakan perusahaan baik bersifat umum maupun khusus. 3. Bertindak atas nama perusahaan dalam kegiatan perusahaan maupun luar perusahaan baik berhubungan dengan instansi lain maupun segala sesuatu yang menyangkut keperluan perusahaan. b. Bagian Pemasaran (Marketing) Beberapa tugas dan wewenang bagian pemasaran adalah: 1. Membantu pimpinan perusahaan dalam merencanakan pelaksanaan kegiatan dengan target pemasaran. 2. Mencari pelanggan dan sgent yang baru untuk memperluaskan target kegiatan. c. Bagian Produksi (Production) Beberapa tugas dan wewenang bagian produksi adalah: 1. Membantu pimpinan perusahaan membuat rencana produksi sesuai dengan target pemasaran.

Related to Tugas dan Wewenang

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Aset Keuangan Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.