We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

The Cabinet Sample Clauses

The Cabinet. (a) shall have the responsibility to evaluate and adopt all government policies and the consequential programmes; (b) shall, subject to approval by Parliament, allocate the financial resources for the implementation of such policies and programmes; (c) shall have the responsibility to prepare and present to Parliament, all such legislation and other instruments as may be necessary to implement the policies and programmes of the National Executive; (d) shall, except where the Constitution requires ratification by Parliament, or action by the President, approve all international agreements; (e) shall ensure that the state organs, including the Ministries and Departments, have sufficient financial and other resources and appropriate operational capacity to carry out their functions effectively; and (f) shall take decisions by consensus, and take collective responsibility for all Cabinet decisions, including those originally initiated individually by any member of Cabinet. (g) The President and the Prime Minister will agree on the allocation of Ministries between them for the purpose of day-to-day supervision.
The Cabinet. 1. The NTGL shall maintain the profile and structure of the Executive Branch of the present Government of Liberia. 2. In addition to the Commissions established by this Agreement, all existing public corporations and autonomous Agencies/Commissions shall operate under the present transitional arrangement, excluding the existing Commissions that have already been referred to under Articles XII and XIII of this Agreement. 3. The ministers, deputy and assistant ministers, heads of autonomous agencies, commissions, public corporations and state-owned enterprises, who should preferably be technocrats, shall be representatives of a broad cross-section of the Liberian society. 4. Allocation of ministerial positions, deputy and assistant ministerial positions, headship of autonomous agencies, commissions, public corporations and state-owned enterprises shall be made to the Parties to this Agreement through a process of negotiation. The allocations as agreed to by the Parties are contained in Annex 4 attached to the Agreement. Annex 4 is an integral part of this Agreement. 5a. The Parties shall forward to the Transitional Chairman within a period of seven (7) days, the name of one nominee for each position allocated to them.
The CabinetX. Xxxxxx to accept electronic media claims for services performed by this provider and to reimburse the provider in accordance with established policies B. Agrees to assign to the provider or its agent a code to enable the media to be processed.
The Cabinet. 1. The NTGB shall maintain the profile and structure of the Executive Branch of the present Government of Bogaland. 2. In addition to the Commissions established by this Agreement, all existing public corporations and autonomous Agencies/Commissions shall operate under the present transitional arrangement, excluding the existing Commissions that have already been referred to under Articles XI and XII of this Agreement. 3. The ministers, deputy and assistant ministers, heads of autonomous agencies, commissions, public corporations and state-owned enterprises, who should preferably be technocrats, shall be representatives of a broad cross-section of the Bogaland society. 4. Allocation of ministerial positions, deputy and assistant ministerial positions, headship of autonomous agencies, commissions, public corporations and state- owned enterprises shall be made to the Parties to this Agreement through a process of negotiation.
The Cabinet p. 1. The NTGL shall maintain the profile and structure of the Executive Branch of the present Government of Liberia.
The Cabinet. (a) shall have the responsibility to evaluate and adopt all government policies and the consequential programmes; (b) shall, subject to approval by Parliament, allocate the financial resources for the imple- mentation of such policies and programmes; (c) shall have the responsibility to prepare and present to Parliament, all such legislation and other instruments as may be necessary to implement the policies and programmes of the National Executive; (d) shall, except where the Constitution requires ratification by Parliament, or action by the President, approve all international agreements; (e) shall ensure that the state organs, including the Ministries and Departments, have suffi- cient financial and other resources and appropriate operational capacity to carry out their functions effectively; and (f) shall take decisions by consensus, and take collective responsibility for all Cabinet decisions, including those originally initiated individually by any member of Cabinet. (g) The President and the Prime Minister will agree on the allocation of Ministries between them for the purpose of day-to-day supervision.
The Cabinet. A. Agrees to accept electronic media claims for services performed by this provider and to reimburse the provider in accordance with established policies B. Agrees to assign to the provider or its agent a code to enable the media to be processed. Either party shall have the right to terminate this Addendum upon written notice without cause. (Provider) (Provider Signature) , (Contact Person) (First and Last Name) (Title) , (Date) (Telephone Number) , _ (Software Vendor and/or Billing Agency) (Media) To ensure the dissemination of 5010 information is communicated to the appropriate contact completes the portion below. 9900004139 , Office Ally (10 digit trading partner id, begins with 99) (Clearinghouse, Software and/or Billing agent contact) XX Xxx 000000, Xxxxxxxxx, XX 00000 xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxx.xxx , 000-000-0000 (email address) (phone #) Enter the Trading Partner number to be used to retrieve ERA: (10 digits beginning with 99) Address: City: State: Zip: Contact: Phone: E-Mail Address: • The 835 and U277 are generated weekly after a Friday claim processing cycle. • List the NPI, taxonomy and KY Medicaid provider numbers for all providers you wish to be linked to the Trading Partner number listed above.
The Cabinet shall, except where the Constitution requires ratification by Parliament, or action by the President, approve all international agreements;
The Cabinet a. The cabinet shall comprise of at most twenty two (22) Federal Departments headed by Secretaries; b. There shall be five (5) deputy Secretaries where appropriate; c. There shall be established Independent Commissions and Institutions; d. The government may establish new Commissions as needs may arise; e. The Secretaries, heads of Independent Commissions, Public Corporations and state- owned enterprises, shall reflect the diversity and national character of South Sudan; and f. Allocation of Departmental positions, heads of Independent Commissions, Public Corporations and state-owned enterprises shall be as per the agreed power sharing ratios. g. There shall be established the Office of Federal Litigations (Civil and Criminal) independent of the Department of Justice.

Related to The Cabinet

  • Configuration Management The Contractor shall maintain a configuration management program, which shall provide for the administrative and functional systems necessary for configuration identification, control, status accounting and reporting, to ensure configuration identity with the UCEU and associated cables produced by the Contractor. The Contractor shall maintain a Contractor approved Configuration Management Plan that complies with ANSI/EIA-649 2011. Notwithstanding ANSI/EIA-649 2011, the Contractor’s configuration management program shall comply with the VLS Configuration Management Plans, TL130-AD-PLN-010-VLS, and shall comply with the following:

  • Přetrvající platnost This Section 3 “

  • Moonlighting Employment as a physician in a professional capacity outside of what is outlined in this Agreement, whether temporary special medical activity (“TSMA”) or external moonlighting, must be approved in writing, in advance, by the Departmental Chair, Program Director and Director of Graduate Medical Education (or designee). Even if approved, professional and general liability insurance as outlined in Section 5.4 is not provided to Trainee engaged in external moonlighting. Trainee acknowledges he or she has the responsibility to obtain insurance for such engagement. TSMA and external moonlighting must be included and reported as part of Trainee's hours spent on clinical experience and education. Trainee shall not be required to engage in any outside work.

  • Network Interconnection Architecture Each Party will plan, design, construct and maintain the facilities within their respective systems as are necessary and proper for the provision of traffic covered by this Agreement. These facilities include but are not limited to, a sufficient number of trunks to the point of interconnection with the tandem company, and sufficient interoffice and interexchange facilities and trunks between its own central offices to adequately handle traffic between all central offices within the service areas at a P.01 grade of service or better. The provisioning and engineering of such services and facilities will comply with generally accepted industry methods and practices, and will observe the rules and regulations of the lawfully established tariffs applicable to the services provided.

  • Přetrvávající platnost Tento odstavec 1.3 “Zdravotní záznamy a Studijní data a údaje” zůstane závazný i v případě zániku platnosti či vypršení platnosti této Smlouvy.

  • meminta nasihat daripada Pihak Xxxxxx dalam semua perkara berkenaan dengan jualan lelongan, termasuk Syarat-syarat Jualan (iii) membuat carian Hakmilik Xxxxx xxxxxx rasmi di Pejabat Tanah xxx/atau xxxx-xxxx Pihak-pihak Berkuasa yang berkenaan xxx (iv) membuat pertanyaan dengan Pihak Berkuasa yang berkenaan samada jualan ini terbuka kepada semua bangsa atau kaum Bumiputra Warganegara Malaysia sahaja atau melayu sahaja xxx juga mengenai persetujuan untuk jualan ini sebelum jualan lelong.Penawar yang berjaya ("Pembeli") dikehendaki dengan segera memohon xxx mendapatkan kebenaran pindahmilik (jika ada) daripada Pihak Pemaju xxx/atau Pihak Tuanpunya xxx/atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan berkenaan (v) memeriksa xxx memastikan samada jualan ini dikenakan cukai. HAKMILIK : Hakmilik strata bagi hartanah ini masih belum dikeluarkan HAKMILIK INDUK / NO. LOT : Pajakan Negeri 35263, Lot No.29096 MUKIM/DAERAH/NEGERI : Setapak / Kuala Lumpur / Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur PEGANGAN : Pajakan selama 82-tahun berakhir pada 08/08/2085 KELUASAN LANTAI : 81.104 meter persegi ( 873 kaki persegi ) PEMAJU/PENJUAL : Mega Planner Jaya Sdn Bhd (326287-W)(Dalam Likuidasi) TUANPUNYA : Datuk Bandar Kuala Lumpur PEMBELI : Xxxxxxxx Bin Xxxxx @ Xxxx BEBANAN : Diserahhak kepada RHB Bank Berhad [196501000373 (6171-M)] Hartanah tersebut terletak di tingkat 9 pada bangunan apartment 14-tingkat terletak di Melati Impian Apartment, Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur. Hartanah tersebut adalah sebuah unit apartment 3 xxxxx dikenali sebaga Xxxxx Pemaju No. 9, Tingkat No.9, Pembangunan dikenali sebagai Melati Impian Apartment Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur xxx mempunyai alamat surat-xxxxxxxx xx Xxxx Xx. 0-0, Xxxxxx Impian Apartment, Xxxxx 0/00X, Xxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Harta ini dijual “keadaan seperti mana sediada” dengan harga rizab sebanyak RM 300,000.00 (RINGGIT MALAYSIA: TIGA RATUS RIBU SAHAJA) xxx tertakluk kepada syarat-syarat Jualan xxx melalui penyerahan hakkan dari Pemegang Serahak, tertakluk kepada kelulusan di perolehi oleh pihak Pembeli daripada pihak berkuasa, jika ada, termasuk semua terma, syarat xxx perjanjian yang dikenakan xxx mungkin dikenakan oleh Pihak Berkuasa yang berkenaan. Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya untuk memperolehi xxx mematuhi syarat-syarat berkenaan daripada Pihak Berkuasa yang berkenaan, jika ada xxx semua xxx xxx perbelanjaan ditanggung xxx dibayar oleh Xxxxx Xxxxxxx.Pembeli atas talian (online) juga tertakluk kepada terma-terma xxx syarat-syarat terkandung dalam xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Pembeli yang berminat adalah dikehendaki mendeposit kepada Pelelong 10% daripada harga rizab dalam bentuk Bank Draf atau Cashier’s Order di atas nama RHB Bank Berhad sebelum lelongan awam xxx xxxx xxxx xxxxxx hendaklah dibayar dalam tempoh sembilan puluh (90) hari dari tarikh lelongan kepada RHB Bank Berhad melalui Bank Draf / XXXXXX. Butir-butir pembayaran melalui XXXXXX, xxxx berhubung dengan Tetuan Zahrin Emrad & Sujaihah. Untuk maklumat lanjut, xxxx berhubung dengan TETUAN ZAHRIN EMRAD & SUJIAHAH, yang beralamat di Suite 10.3, 10th Floor, Xxx Xxxx Building, Xx.00, Xxxxx Xxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. Tel: 00-0000 0000 / Fax: 00-0000 0000. [ Ruj: ZES/ZHR/RHB-FC/16250-17/0614-pae ], peguamcara bagi pihak pemegang xxxxx xxx atau pelelong yang tersebut dibawah.

  • Ambulance Escort Where a nurse is assigned to provide patient care for a patient in transit, the following provisions shall apply: i) Where a full-time nurse performs such duties during her or his regular shift, the full-time nurse shall be paid her or his regular rate of pay. Where a full-time nurse performs such duties outside her or his regular shift or on a day off, she or he shall be paid the appropriate overtime rate. ii) Where a part-time nurse performs such duties during an assigned shift, she or he shall be paid her or his regular rate of pay. Where a part-time nurse continues to perform such duties in excess of her or his assigned shift, she or he shall be paid the appropriate overtime rate. (b) Where such duties extend beyond the nurse's regular shift, the Hospital will not require the nurse to return to regular duties at the hospital without at least eight (8) hours of time off. Where such time off extends into the nurse's next regularly scheduled shift she or he will maintain her or his regular earnings for that full shift. (c) Hours spent between the time the nurse is relieved of patient care responsibilities and the time the nurse returns to the hospital or to such other location agreed upon between the Hospital and the nurse will be paid at straight time or at appropriate overtime rates, if applicable under Article 14. 01. It is understood that the nurse shall return to the hospital or to such other location agreed upon between the Hospital and the nurse at the earliest opportunity. Prior to the nurse's departure on escort duty, or at such other time as may be mutually agreed upon between the Hospital and the nurse, the Hospital will establish with the nurse arrangements for return travel. (d) The nurse shall be reimbursed for reasonable out of pocket expenses including room, board and return transportation and consideration will be given to any special circumstances not dealt with under the foregoing provisions. NOTE 1: (Note 1 applies to full-time nurses only) The Hospital agrees to continue to pay any greater monetary benefit for ambulance escort duty if such greater benefit has been paid by the Hospital immediately prior to this Agreement. This note applies at Hospitals where this superior condition exists as of December 14, 1987. NOTE 2: (Note 2 applies to part-time nurses only) The Hospital agrees to continue to pay any greater monetary benefit for ambulance escort duty if such greater benefit was paid by the Hospital under a Collective Agreement immediately prior to this Agreement. This note applies at Hospitals where this superior condition exists as of December 14, 1987.

  • Fire Safety Resident will not tamper with fire alarms, smoke detectors, fire extinguishers, fire hoses, or exit signs. Resident will promptly evacuate Residence Facility upon the sounding of an alarm or as otherwise directed by College Housing staff. Resident will participate in any periodic fire drill and fire safety training conducted by College for the Residence Facility.

  • Pendahuluan Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, xxx xxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx xxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan itikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat xxx-xxx xxxx tidak ditentukan, xxxx xxx-xxx dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?

  • Modern Slavery You hereby affirm your compliance with the Modern Slavery Xxx 0000 and associated guidance. You confirm (a) that you have read, are familiar with and shall not perform an act or omission which is in contravention with, the letter or spirit of the Act; and (b) you carry out regular, meaningful and comprehensive due diligence procedures and have internal policies in place to address any suspected human rights abuse in your business and Group where applicable.