Asas Itikad Baik Klausul Contoh

Asas Itikad Baik. Xxxxxx Xxxxxxxxx menambahakan satu asas yang dianggap penting dan saling berkaitan antar satu sama lain dari ketiga asas perjanjian yang dijelaskan sebelumnya, asas tersebut adalah asas itikad baik. Asas itikad baik menjadi salah satu instrumen hukum membatasi kebebasan berkontrak dan kekuatan mengikatnya perjanjian. Dalam hukum kontrak, itikad baik memiliki tiga fungsi, pertama semua kontrak harus ditafsirkan sesuai dengan itikad baik. Kedua, fungsi menambah (aanvullende werking van de goede trouw). Dengan fungsi ini, hakim dapat menambah isi perjanjian dan menambah kata-kata peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian itu. Fungsi ketiga adalah fungsi membatasi dan meniadakan (beperkende en derogerende werking van de goede trouw). Dengan fungsi ini hakim dapat mengesampingkan isi perjanjian atau peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan perjanjian jika terjadi perubahan keadaan.41 Asas itikad baik ini termuat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan, bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dengan 40 Xxxxxx Xxxxxxxxx, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, op. cit., hlm 33.
Asas Itikad Baik. Xxxxxxxx dan Xxxxxxx mengemukakan bahwa semua perjanjian yang dibuat harus dilandasi dengan itikad baik (in good faith). Lebih lanjut, pengertian itikad baik mempunyai dua arti, yaitu: 1) Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan; 2) Perjanjian yang dibuat harus mencerminkan suasana batin yang tidak menunjukkan adanya kesengajaan untuk merugikan pihak lain.34
Asas Itikad Baik. Asas itikad baik terdapat dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Itikad baik menurut pasal tersebut adalah bahwa pelaksanaan perjanjian
Asas Itikad Baik. Asas ini tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata ayat (3), bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal ini bermakna perjanjian yang disepakati oleh para pihak harus dilaksanakan sesuai dengan kepatutan dan keadilan.20 Dapat dikatakan bahwa asas ini menetapkan para pihak dalam melaksanakan isi perjanjian harus didasari suatu kepercayaan atau keyakinan dan kemauan yang baik.
Asas Itikad Baik. Walaupun asas iktikad baik menjadi asas penting dalam hukum kontrak di berbagai sistem hukum (civil law dan common law) tetapi asas iktikad baik tersebut menimbulkan sejumlah permasalahan. Permasalahan tersebut diantaranya berkaitan keabstrakan makna iktikad baik sehingga 56 Ibid., hlm.147. timbul pengertian iktikad baik yang berbeda-beda baik dari perspektif waktu, tempat dan orangnya. Selain tidak ada makna tunggal iktikad baik, dalam praktik timbul pula permasalahan mengenai tolok ukur dan fungsi iktikad baik tersebut. Akibatnya makna dan tolok ukur serta fungsi iktikad baik lebih banyak disandarkan pada sikap atau pandangan hakim yang ditentukan secara kasus per kasus. Asas ini memerintahkan kepada para pihak dalam membuat kesepakatan dan persetujuan pelaksanaan prestasi tiap-tiap perjanjian harus dihormati sepenuhnya sesuai dengan kehendak para pihak pada saat perjanjian ditutup. Maksud dirumuskannya Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata tentang iktikad baik adalah bahwa suatu perjanjian yang dibuat hendaknya sejak perjanjian ditutup sama sekali tidak dimaksudkan untuk merugikan kepentingan debitor, kreditor, pihak lain serta pihak ketiga lainnya di luar perjanjian. Dalam hukum kontrak, iktikad baik memiliki 3 (tiga) fungsi. Iktikad baik dalam fungsinya yang pertama mengajarkan bahwa seluruh kontrak harus ditafsirkan sesuai dengan iktikad baik. Fungsi kedua adalah fungsi menambah (aanvullende werking van de goede trouw). Fungsi ketiga adalah fungsi membatasi dan meniadakan (beperkende en derogerende werking van de goede trouw).57 57 Ridwan Khairandy, Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, cetakan II (Jakarta:Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004), hlm. 216. Iktikad baik dalam bahasa Belanda tegoeder trouw dalam bahasa Inggris in good faith sedangkan dalam bahasa Perancis berarti de bonne foi. Iktikad baik pelaksanaan kontrak mengacu kepada isi perjanjian. Isi perjanjian harus rasional dan patut. Iktikad baik pelaksanaan kontrak juga dapat bermakna melaksanakan secara rasional dan patut.58 Sebagai contoh dalam hukum benda dijumpai juga istilah pemegang barang yang beriktikad baik, ada juga pembeli barang yang beriktikad baik dan lain sebagainya sebagai lawan dari orang-orang yang beriktikad buruk. Seorang pembeli barang yang beriktikad baik adalah seorang yang membeli barang yang dengan penuh kepercayaan bahwa si penjual sungguh-sungguh pemilik sendiri dari barang yang dibelinya. Dalam hukum benda iktikad baik berarti pula kejujur...

Related to Asas Itikad Baik

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.