Audit Eksternal. Auditor eksternal memiliki profesi yang berperan penting dalam meningkatkan keandalan laporan keuangan Bank dan informasi finansial lainnya. Bank harus menunjuk akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di BI untuk melakukan audit laporan keuangan Bank. Penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik sebelumnya harus memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Kantor akuntan publik sebagai auditor eksternal untuk melakukan audit umum atas laporan keuangan. Audit umum oleh kantor akuntan publik ini dimaksudkan untuk menghasilkan suatu pendapat mengenai kebenaran laporan keuangan Bank sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Laporan keuangan Bank dan informasi finansial lain yang diaudit oleh auditor eksternal harus 1. In order to ensure a sustainable improvement of internal control, the Board of Directors shall be responsible for ensuring that any findings of the Internal Audit, External Audit, Supervisory Authority, and other competent authority are followed up. 2. The Board of Directors shall be responsible for ensuring the occurrence of good work relations and coordination among the functions of Risk Management Work Unit, Internal Audit Work Unit and Compliance Work Unit, so that each of them shall give inputs pursuant to their respective responsibilities for the sustainable improvement of the internal control process. External Auditors have professions that play an important role in increasing the reliability of the Bank’s financial statements and other financial information. The Bank must appoint a public accountant and public accounting firm registered with BI to audit the Bank's financial statements. Appointment of a public accountant and public accounting firm beforehand must obtain approval from the General Meeting of Shareholders. Public accounting firm as an external auditor to conduct general audits of financial statements. The general audit by this public accounting firm is intended to produce an opinion regarding the accuracy of the Bank's financial statements in accordance with applicable accounting principles. The Bank’s financial statements and other financial information audited by external auditors digunakan sebagai rujukan dalam menilai sehat tidaknya Bank oleh para pemegang sahamnya. Auditor independen (eksternal) harus secara berkala menilai kompetensi fungsi internal audit Bank, dan kepatuhannya terhadap Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank dan Bank harus menindaklanjuti semua temuan dan saran...
Audit Eksternal. Auditor eksternal memiliki profesi yang berperan penting dalam meningkatkan keandalan laporan keuangan Bank dan informasi finansial lainnya. Bank harus menunjuk akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar pada Bank Indonesia untuk melakukan audit laporan keuangan Bank External Auditors have professions that play an important role in increasing the reliability of Bank’s financial statements and other financial information. The Bank must appoint a public accountant and public accounting firm registered with Bank Indonesia to audit the Bank's financial statements Penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik sebelumnya harus memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Kantor akuntan publik sebagai auditor ekstemal untuk melakukan audit umum atas laporan keuangan. Audit umum oleh kantor akuntan publik ini dimaksudkan untuk menghasilkan suatu pendapat mengenai kebenaran laporan keuangan Bank sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Laporan keuangan Bank dan informasi finansial lain yang diaudit oleh auditor eksternal harus digunakan sebagai rujukan dalam menilai sehat tidaknya Bank oleh para pemegang sahamnya. Auditor independen (eksternal) harus secara berkala menilai kompetensi fungsi internal audit Bank, dan kepatuhannya terhadap Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank dan Bank harus menindaklanjuti semua temuan dan saran perbaikannya. Mengenai auditor eksternal: Perseroan harus menunjuk kantor akuntan publik yang terdaftar dan memiliki ijin yang dikeluarkan Menteri Keuangan, terdaftar pada Bank Indonesia sebagai auditor eksternal untuk melakukan audit umum atas laporan keuangan; Audit umum oleh Kantor akuntan publik dimaksudkan untuk menghasilkan pendapat mengenai ke!ayakan laporan keuangan Bank sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum; Kantor Akuntan Publik tersebut harus ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham Bank, dalam cara yang transparan atas dasar rekomendasi Komite Audit melalui Dewan Komisaris.
Audit Eksternal. Sedangkan Divisi Audit Internal merupakan unit yang independen secara internal terhadap unit kerja lainnya di Perseroan untuk menilai dan memastikan bahwa pengendalian telah memadai dan tidak terdapat major deficiency atas salah satu atau kombinasi dari lima unsur pengendalian internal, yaitu : (1) lingkungan pengendalian, (2) pengukuran risiko, (3) aktivitas pengendalian, (4) informasi & komunikasi, dan (5) pemantauan. Perseroan juga membangun sistem untuk mendukung proses pelaksanaan tata kelola yang baik, manajemen risiko dan pengendalian internal. Piranti yang digunakan dalam pemantauan pelaksanaan tata kelola yang baik dilakukan oleh Divisi Sekretariat Perusahaan menggunakan GCG Score Monitoring yang mencatat pencapaian nilai penerapan parameter GCG yang dilakukan serta mengidentifikasi kekurangan yang ada untuk dilakukan perbaikan. Sedangkan pada Divisi Manajemen Risiko (DMR) membangun Enterprise Risk Dashboard yang menyajikan profil risiko Perseroan yaitu risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional. Beberapa risiko yang perlu mendapat perhatian ditampilan dalam dashboard yang dipantau secara terus-menerus. Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi berkomitmen untuk menjalankan prinsip dan praktik Tata Kelola Perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat terlihat dari penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 88/PMK.06/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan pada tanggal 28 April 2015. Dewan Komisaris beserta Direksi melakukan penyempurnaan Board Manual sebagai Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi sesuai PMK tersebut. Selain itu, Perseroan juga melakukan penyempurnaan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Pedoman Kode Etik untuk memperkuat pelaksanaan GCG. Perseroan juga sedang membangun sistem kepatuhan perundang-undangan dan perjanjian bentuk penguatan GCG. Perseroan juga mengevaluasi praktik GCG menggunakan SK-16 sebagai dasar penilaian dan memonitor pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi penilaian.