Definisi Risiko Operasional

Risiko Operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya masalah eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan. Termasuk lingkup risiko operasional adalah risiko hukum dan risiko kepatuhan, yaitu :
Risiko Operasional adalah Risiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
Risiko Operasional adalah potensi kerugian yang terjadi karena kegagalan ataupun kesalahan sistim dan prosedur dalam melakukan penatausahaan EBA-SP yang dilakukan oleh Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian dan Penyedia Jasa. Risiko-risiko tersebut di atas akan mempengaruhi hasil pemeringkatan oleh Lembaga Pemeringkat. Dengan membeli EBA- SP kelas A, Pemegang EBA-SP kelas A menyadari dan memahami serta bersedia menanggung risiko-risiko tersebut diatas.

Examples of Risiko Operasional in a sentence

  • Risiko Operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia atau adanya kejadian-kejadian eksternal terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa yang mempengaruhi operasional Group BCE.


More Definitions of Risiko Operasional

Risiko Operasional adalah risiko dari kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul karena berbagai sebab yang terkait dengan proses, teknologi dan infrastruktur yang mendukung aktivitas Reksa Dana terhadap instrumen keuangan baik dari dalam internal Reksa Dana atau eksternal pada penyedia jasa Reksa Dana, dan dari faktor luar selain risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas seperti yang timbul dari ketentuan hukum dan peraturan dan standar yang diakui secara umum atas perilaku manajemen investasi. Manajer Investasi mengelola risiko operasional sehingga membatasi potensi kerugian keuangan dan kerusakan atas reputasinya, sejalan dengan mencapai tujuan investasinya yang menghasilkan imbal hasil kepada investor. Manajer Investasi menjalankan aktivitasnya sesuai dengan prosedur operasi standar dan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh OJK.
Risiko Operasional adalah risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia atau adanya kejadian-kejadian eksternal terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa yang mempengaruhi operasional Group BCE. Parameter dari risiko operasional diantaranya adalah kerugian operasional yang disebabkan oleh kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak tepat sasaran. b. Risiko Hukum adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan dengan pihak ketiga. Parameter dari risiko hukum terdiri PT BERAU COAL ENERGY No. Dokumen M-BCE-003
Risiko Operasional adalah risiko kerugian yang timbul dari ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, sumber daya manusia, dan sistem and/atau peristiwa eksternal, yang juga mencakup risiko Teknologi Informasi (“TI”), dan hukum, tetapi tidak mencakup risiko strategis dan reputasi. Perseroan memitigasi risiko operasional dengan menerapkan sistem pencadangan (back-up) dan kantor cadangan (back-up), sehingga dampak gangguan tidak akan memengaruhi jalannya kegiatan usaha Perseroan. Akan tetapi, Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas risiko operasional Grup Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
Risiko Operasional adalah potensi kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajiban kepada tertanggung atau nasabah akibat tidak berfungsinya proses internal yang bersumber pada manusia (SDM), sistem teknologi informasi, dan permasalahan hukum serta kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan.
Risiko Operasional adalah potensi kerugian yang disebabkan tidak berfungsinya tingkat efektifitas dari sistem, prosedur dan pengawasan dalam lingkungan Perseroan. Karena sebagian besar aset Perseroan terbentuk dari aset keuangan, maka pelaksanaan internal proses yang terstruktur dalam melakukan evaluasi terhadap calon debitur ataupun rencana penempatan merupakan dasar bagi manajemen untuk melakukan pengambilan keputusan. Risiko akan muncul apabila proses evaluasi yang obyektif dan rinci tidak dilakukan oleh organ-organ Perseroan. Risiko operasional akan berpengaruh apabila internal kontrol tidak berjalan dengan baik, sehingga proses pengambilan keputusan tidak berjalan dengan obyektif. Risiko yang timbul dalam kegiatan operasional seperti tersebut di atas dapat mengakibatkan meningkatnya biaya operasional yang pada akhirnya dapat menurunkan laba bersih Perseroan.
Risiko Operasional. Perseroan mengurangi risiko operasional dengan cara melakukan kegiatan selalu mengacu kepada Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku dengan mengutamakan pemisahan tugas dan wewenang (segregation of duty), serta mekanisme dual-control.

Related to Risiko Operasional

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.