BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 4 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah sebesar Rp 100.000,- Rp10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksiuntuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai minimum sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Mininum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dipesyaratkan selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaanberturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa - Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiManajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
Appears in 4 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap PRINCIPAL ITB-NIAGA adalah sebesar 100 (seratus) Unit Penyertaan. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 100 (seratus ribu Rupiahseratus) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah)Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PRINCIPAL ITB-NIAGA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaankembali, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut tanpa tambahan pendapatan dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan mengisi pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya-biaya yang berkaitan dengan pemindahbukuan atau transfer, jika ada, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya penjualan kembali akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Transfer/Pemindahbukuan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh diterima secara lengkap, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer InvestasiPRINCIPAL ITB-NIAGA, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KAPITAL bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KAPITAL yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang TRIM KAPITALyang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KAPITAL berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA TRIM KAPITAL ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi Pengalihan Investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 3 contracts
Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com, www.permatabank.com
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp. 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan pembelian kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- Rp. 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah nilai kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan pembelian kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM SYARIAH SAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM SYARIAH SAHAM yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM SYARIAH SAHAM yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiXxxxxxxxx.
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, www.trimegah.com
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditentukan berdasarkan kondisi mana yang terpenuhi dari salah satu ketentuan yaitu sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) atau sejumlah 100 (seratus) Unit Penyertaan yang tersisa tersebutberdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut menetapkan batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang ditunjuk oleh lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat), maka Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan di atasyang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiBATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sebagaimana mestinya.
Appears in 3 contracts
Samples: bpam.co.id, www.bca.co.id, www.hsbc.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan pembelian kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar senilai Rp 100.000,- 5.000.000,- (seratus ribu lima juta Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai sebesar Rp 100.000,- 5.000.000,- (seratus ribu lima juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan atas Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx InvestasiXxxxxxxxx.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Manajer Investasi tidak menetapkan batas nilai minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali FWD ASSET BOND FUND tetapi saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA FWD ASSET BOND FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaanhari Penjualan kembali, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan mengisi Formulir Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA FWD ASSET BOND FUND berlaku secara akumulatif terhadap penjualan Penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA FWD ASSET BOND FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiXxxxxxxxx.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA INFRASTRUCTURE PLUS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA INFRASTRUCTURE PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA INFRASTRUCTURE PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA INFRASTRUCTURE PLUS berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA INFRASTRUCTURE PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiXxxxxxxxx.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM DANA TETAP 2 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM DANA TETAP 2 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM DANA TETAP 2 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM DANA TETAP 2 berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA TRIM DANA TETAP 2 ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiXxxxxxxxx.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM SYARIAH BERIMBANG bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM SYARIAH BERIMBANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM SYARIAH BERIMBANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM SYARIAH BERIMBANG berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA TRIM SYARIAH BERIMBANG ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi Pengalihan Investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, pasardana.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- 100 (seratus ribu Rupiah)seratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiManajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA PASAR UANG NUSANTARA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA PASAR UANG NUSANTARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- 100 (seratus ribu Rupiah)seratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA PASAR UANG NUSANTARA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA PASAR UANG NUSANTARA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ASHMORE DANA PASAR UANG NUSANTARA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA EKUITAS NUSANTARA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA EKUITAS NUSANTARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- 100 (seratus ribu Rupiah)seratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA EKUITAS NUSANTARA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA EKUITAS NUSANTARA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ASHMORE DANA EKUITAS NUSANTARA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiXxxxxxxxx yang sama.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 75.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Bila Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang tersisa Penyertaannya menjadi kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima Rupiah) maka Manajer Investasi berhak meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan agar mencairkan kepemilikan Unit Penyertaanya atau Agen Penjual Efek mengalihkan kepemilikan Unit Penyertaannya ke Reksa Dana lainnya yang ditunjuk juga dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupu n pada Bank Kustodian yang berbeda dengan mem erhatikan ketentuan biaya pembelian kembali Unit Penyertaan dan biaya transfer/pemindahbukuan yang timbul akibat pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan (jika ada) harus memberitahukan kepada menjadi Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Penyertaan. Dalam h al demikian, Manajer Investasi akan mengembalikan pelunasan atas Unit Penyertaan yang tersisa milik tersebut melalui pemindahbukuan atau transfer telegrafis ke akun Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan. Apabila Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang ditunjuk telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus d an Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum dan Bank Kustodian. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan menyatakan jumlah Unit Penye rtaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum dijual kembali dan dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan tersebut serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan pada saat Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan tersebut dijual, selambat - lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pen jualan kembali dan pengalihan investasi Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application ) oleh Xxxxxxx InvestasiBank Kustodian.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA XXXXXX XXXXX INCOME FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 100 (seratus ribu Rupiahseratus) setiap transaksiUnit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- 500 (seratus ribu Rupiah)lima ratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA XXXXXX XXXXX INCOME FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi tersebut. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan agar dapat dilaksanakannya pemrosesan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutmilik Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA XXXXXX XXXXX INCOME FUND berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA XXXXXX XXXXX INCOME FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiManajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS NUSANTARA adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah)Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS NUSANTARA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS NUSANTARA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk (jika ada). Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) harus memberitahukan untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiPenyertaan.
Appears in 2 contracts
Samples: static.arthainvestateknologi.co.id, bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksiuntuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai minimum sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaanberturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiManajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA MANDIRI INVESTA EQUITY ASEAN 5 PLUS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp. 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MANDIRI INVESTA EQUITY ASEAN 5 PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- sebesar Rp. 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MANDIRI INVESTA EQUITY ASEAN 5 PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasimaka, Agen Penjual Efek Reksa Dana Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MANDIRI INVESTA EQUITY ASEAN 5 PLUS berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA MANDIRI INVESTA EQUITY ASEAN 5 PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA USD NUSANTARA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- USD 100,- (seratus ribu RupiahDolar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- 10 (seratus ribu Rupiah)sepuluh) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA USD NUSANTARA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ASHMORE DANA USD NUSANTARA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiManajer Investasi yang sama.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ditentukan berdasarkan kondisi mana yang terpenuhi dari salah satu ketentuan yaitu sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) atau sejumlah 100 (seratus) Unit Penyertaan yang tersisa tersebutberdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat), maka Manajer Investasi dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana mestinya. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat ), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang lebih tinggi besar dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum yang tercantum dalam Prospektus ini maka, Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD akan diatur dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasidicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Appears in 2 contracts
Samples: www.permatabank.com, bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan SIMAS SAHAM UNGGULAN adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi). Saldo Minimum Kepemilikan Batas saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA SIMAS SAHAM UNGGULAN yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila Untuk transaksi Unit Penyertaan SIMAS SAHAM UNGGULAN yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah SIMAS SAHAM UNGGULAN adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan harus mempertahankan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA SIMAS SAHAM UNGGULAN yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit PenyertaanPenyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali tersebut mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan SIMAS SAHAM UNGGULAN kurang dari Saldo Minimum Kepemilikam Unit Penyertaan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan penjualan kembali mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik dan menutup rekening tersebut serta mengembalikan sisa investasinya dalam bentuk dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening yang sesuai dengan nama Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali kemb ali Unit Penyertaan TRAM ALPHA Peny ertaan PRINCIPAL CASH FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PRINCIPAL CASH FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai sebesar Rp 100.000,- 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA P enyertaan PRINCIPAL CASH FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaandipersyaratkan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan Penyert aan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Nilai Aktiva Bersih per U nit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uan g Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali kemba li Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan P enyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi t inggi dari ketentuan minimum penjualan penjual an kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan Ketent uan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PRINCIPAL CASH FUND berlaku secara akumulatif terhadap penjualan pen jualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Man ajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan da lam Formulir Pengalihan Unit Penye rtaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- Rp. 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaandipersyaratkan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan untuk seluruh pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA PNM DANA TUNAI bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp100.000,‑ (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PNM DANA TUNAI yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- sebesar Rp100.000,‑ (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PNM DANA TUNAI yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: P E M
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA STAR FIXED INCOME II bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA STAR FIXED INCOME II yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah nilai kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA STAR FIXED INCOME II yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: core.invesnow.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA PNM DANA SURAT BERHARGA NEGARA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PNM DANA SURAT BERHARGA NEGARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- Rp100.000 (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PNM DANA SURAT BERHARGA NEGARA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: P E M
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp. 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- Rp. 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai dasar penghitungan pemenuhan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasidiatas.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET STRATEGIC TOTAL RETURN bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET STRATEGIC TOTAL RETURN yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET STRATEGIC TOTAL RETURN yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka ), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET STRATEGIC TOTAL RETURN berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA MEGA ASSET STRATEGIC TOTAL RETURN ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiManajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaandipersyaratkan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ), harus memberitahukan kepada Pemegang pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis t e rt u l i s sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali kembali. Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ARCHIPELAGO EQUITY GROWTH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiManajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi PENDAPATAN TETAP USD adalah US$ 1.000 (seribu Dollar Amerika Serikat) atau 1.000 (seribu) Unit Penyertaan, setiap transaksi untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksiPenyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PENDAPATAN TETAP USD yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- sebesar US$ 1.000 (seratus ribu Rupiah)seribu Dollar Amerika Serikat) atau 1.000 (seribu) Unit Penyertaan, mana yang lebih rendah. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PENDAPATAN TETAP USD yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PENDAPATAN TETAP USD berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA PENDAPATAN TETAP USD ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka ), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atasdiatas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiXxxxxxxxx.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap PRINCIPAL DOLLAR BOND adalah sebesar US$ 00,- (xxxxx xxxxx lima Dollar Amerika Serikat). Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan Principal Dollar Bond yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- US$ 75 (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiahtujuh puluh lima Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah saldo kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA Principal Dollar Bond yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaanhari pembelian kembali, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan sisa investasinya sesuai dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan untuk seluruh akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan. Apabila Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang ditunjuk telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum dan Bank Kustodian. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan PRINCIPAL DOLLAR BOND akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum dijual kembali dan dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan tersebut serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan pada saat Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap tersebut dijual, selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali dan pengalihan investasi Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx InvestasiBank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET MANTAP PLUS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET MANTAP PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET MANTAP PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka ), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET MANTAP PLUS berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA MEGA ASSET MANTAP PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksiuntuk masing–masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaanberturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiManajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun berbeda, sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum nilai penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA adalah sebesar Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan nilai Unit Penyertaan TRAM ALPHA PANIN DANA BERSAMA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- Rp1.000.000 (seratus ribu satu juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah nilai kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PANIN DANA BERSAMA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa hari penjualan kembali Unit Penyertaankembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut). Apabila Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA BERSAMA akan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiPenyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: mitra.panin-am.co.id:444
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM DANA STABIL bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM DANA STABIL yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM DANA STABIL yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM DANA STABIL berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA TRIM DANA STABIL ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiXxxxxxxxx.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan MAESTRODOLLAR adalah sebesar Rp 100.000,- USD100,- (seratus ribu RupiahDollar Amerika Serikat) setiap transaksiatau 100 (seratus) Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MAESTRODOLLAR yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- 100 (seratus ribu Rupiah)seratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MAESTRODOLLAR yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan untuk seluruh pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MAESTRODOLLAR berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA MAESTRODOLLAR ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiInvestasi pada Bank Kustodian yang sama.
Appears in 1 contract
Samples: Surat Konfirmasi
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM DANA STABIL bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 250.000,- (seratus dua ratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM DANA STABIL yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- 250.000,- (seratus dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM DANA STABIL yang tersisa menjadi kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM DANA STABIL berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA TRIM DANA STABIL ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiXxxxxxxxx.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA PRINCIPAL CASH FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PRINCIPAL CASH FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai sebesar Rp 100.000,- 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PRINCIPAL CASH FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaandipersyaratkan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan untuk seluruh pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PRINCIPAL CASH FUND berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA PRINCIPAL CASH FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASANUSA TREASURY MONEY FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASANUSA TREASURY MONEY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah)) atau sebesar 100 (seratus) Unit Penyertaan, mana yang lebih dahulu tercapai. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASANUSA TREASURY MONEY FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum Investasi(jikaada)dapatmenetapkanjumlahminimumpenjualan kembaliUnitPenyertaanyanglebihtinggidariketentuanminimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA SHINHAN EQUITY GROWTH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA SHINHAN EQUITY GROWTH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA SHINHAN EQUITY GROWTH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaandipersyaratkan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ), harus memberitahukan kepada Pemegang pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis t e r t u l i s sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali kembali. Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA SHINHAN EQUITY GROWTH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA SHINHAN EQUITY GROWTH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiManajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh BATAVIA DANA KAS SYARIAH ditentukan berdasarkan kondisi mana yang terpenuhi dari salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan yang tersisa tersebutberdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS SYARIAH pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut menetapkan batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), maka Manajer Investasi dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA KAS SYARIAH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH sebagaimana mestinya. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat ), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang lebih tinggi besar dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum yang tercantum dalam Prospektus ini maka, Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atasBATAVIA DANA KAS SYARIAH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS”
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi MANDIRI INVESTA PASAR UANG untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp. 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- sebesar Rp. 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MANDIRI INVESTA PASAR UANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Manajer Investasi dapat menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai dasar penghitungan pemenuhan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasidiatas.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- 100 (seratus ribu Rupiah)seratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiManajer Investasi yang sama.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA OSO SYARIAH EQUITY FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA OSO SYARIAH EQUITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA OSO SYARIAH EQUITY FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA OSO SYARIAH EQUITY FUND berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA OSO SYARIAH EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA USD NUSANTARA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- USD 100,- (seratus ribu RupiahDolar Amerika Serikat) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- 10 (seratus ribu Rupiah)sepuluh) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA USD NUSANTARA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ASHMORE DANA USD NUSANTARA ke Reksa Dana lain berdenominasi Dolar Amerika Serikat lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiManajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA REGULAR INCOME bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 250.000,- (seratus dua ratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA REGULAR INCOME yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- 250.000,- (seratus dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA REGULAR INCOME yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA REGULAR INCOME berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA REGULAR INCOME ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiXxxxxxxxx.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 100.000, - (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus berhak untuk menetapkan berlakunya ketentuan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan dengan cara memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: static.arthainvestateknologi.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus berhak untuk menetapkan berlakunya ketentuan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan dengan cara memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: www.danakitainvestama.com
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA STAR FIXED INCOME II bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA STAR FIXED INCOME II yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah nilai kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA STAR FIXED INCOME II yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: core.invesnow.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA EASTSPRING YIELD DISCOVERY bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA EASTSPRING YIELD DISCOVERY yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- Rp. 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA EASTSPRING YIELD DISCOVERY yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA EASTSPRING YIELD DISCOVERY berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA EASTSPRING YIELD DISCOVERY ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA CONSUMPTION PLUS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA CONSUMPTION PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan penjualah kembali Unit Penyertaan adalah senilai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA CONSUMPTION PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA CONSUMPTION PLUS berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA CONSUMPTION PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KAS 2 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KAS 2 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KAS 2 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KAS 2 berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA TRIM KAS 2 ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi Pengalihan Investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiXxxxxxxxx.
Appears in 1 contract
Samples: www.trimegah.com
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas TRAM CONSUMPTION PLUS tidak membatasi minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) bagi setiap transaksi. Kelas Unit Penyertaan, namun Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan RD TRAM ALPHA CONSUMPTION PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali berdasarkan Kelas Unit Penyertaan TRAM CONSUMPTION PLUS adalah senilai Rp 100.000,- sebagai berikut: ▪ TRAM CONSUMPTION PLUS Kelas A adalah sebesar 10 (seratus ribu Rupiah)sepuluh) Unit Penyertaan; ▪ TRAM CONSUMPTION PLUS Kelas B adalah sebesar 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan; ▪ TRAM CONSUMPTION PLUS Kelas C adalah sebesar 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA CONSUMPTION PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA CONSUMPTION PLUS berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA CONSUMPTION PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA CONSUMPTION PLUS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA CONSUMPTION PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA CONSUMPTION PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA CONSUMPTION PLUS berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA CONSUMPTION PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM SYARIAH SAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM SYARIAH SAHAM yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM SYARIAH SAHAM yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah)Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) harus memberitahukan untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa milik Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan untuk seluruh BATAVIA DISRUPTIVE EQUITY tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiBATAVIA DISRUPTIVE EQUITY sebagaimana mestinya.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD ditentukan berdasarkan kondisi mana yang terpenuhi dari salah satu ketentuan yaitu sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) atau sejumlah 100 (seratus) Unit Penyertaan yang tersisa tersebutberdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut menetapkan batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat), maka Manajer Investasi dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD sebagaimana mestinya. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat ), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD yang lebih tinggi besar dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum yang tercantum dalam Prospektus ini maka, Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD akan diatur dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasidicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA XXXXX BLUECHIP FLEXI bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 250.000,- (seratus dua ratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA XXXXX BLUECHIP FLEXI yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai sebesar Rp 100.000,- 250.000,- (seratus dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA XXXXX BLUECHIP FLEXI yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA XXXXX BLUECHIP FLEXI berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA XXXXX BLUECHIP FLEXI ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiManajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KAPITAL bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 250.000,- (seratus dua ratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KAPITAL yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- 250.000,- (seratus dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KAPITAL yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KAPITAL berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA TRIM KAPITAL ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: media.bareksa.com
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp. 100.000,− (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- 100 (seratus ribu Rupiah)seratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiManajer Investasi yang sama.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA DANAKITA STABIL PASAR UANG bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 500.000,- (seratus lima ratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA DANAKITA STABIL PASAR UANG yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- 500.000,- (seratus lima ratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA DANAKITA STABIL PASAR UANG yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus berhak untuk menetapkan berlakunya ketentuan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan dengan cara memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: static.arthainvestateknologi.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp. 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- sebesar Rp. 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaandipersyaratkan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan untuk seluruh pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA MANDIRI INVESTA EQUITY MOVEMENT ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasisesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp. 100.000.000,- (seratus ribu juta Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus ribu juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang SUCORINVEST SAHAM DINAMISyang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA SUCORINVEST SAHAM DINAMIS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiManajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KAS 2 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 250.000,- (seratus dua ratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KAS 2 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- 250.000,- (seratus dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KAS 2 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.TRIM KAS
Appears in 1 contract
Samples: www.trimegah.com
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KOMBINASI 2 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KOMBINASI 2 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KOMBINASI 2 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KOMBINASI 2 berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA TRIM KOMBINASI 2 ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET MIXED bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET MIXED yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET MIXED yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaandipersyaratkan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali Penyertaan, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, sesuai dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan untuk seluruh pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening dan mengembalikan dana hasil pencairan dengan pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 13 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar senilai Rp 100.000,- 5.000.000,- (seratus ribu lima juta Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 13 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan Tanggal Penjualan Kembali adalah senilai sebesar Rp 100.000,- 5.000.000,- (seratus ribu lima juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 13 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan atas Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 13 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 10 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar senilai Rp 100.000,- 10.000.000,- (seratus ribu sepuluh juta Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 10 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai sebesar Rp 100.000,- 10.000.000,- (seratus ribu sepuluh juta Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 10 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Tanggal Penjualan Kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan atas Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Penjualan Kembali, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 10 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka ), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atasdiatas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA MEGA ASSET MADANIA SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA TERENCANA adalah sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksiuntuk masing–masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali harus mempertahankan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus BNI-AM DANA TERENCANA yang dimilikinya minimum sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA BNI-AM DANA TERENCANA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaanberturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan untuk seluruh pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang tersisa tersebutterdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA LANCAR XXXXXXXX XXXXXXXXX bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang LANCAR VICTORIA MERKURIUSyang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA LANCAR XXXXXXXX XXXXXXXXX yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: vmi.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA SHINHAN BALANCE FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA SHINHAN BALANCE FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah)Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA SHINHAN BALANCE FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaandipersyaratkan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali kembali. Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA SHINHAN BALANCE FUND berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA SHINHAN BALANCE FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiXxxxxxxxx.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA MANDIRI AKTIF bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp. 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MANDIRI AKTIF yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Penyertaanpada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Penyertaanadalah sebesar Rp 100.000,- 50.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MANDIRI AKTIF yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MANDIRI AKTIF berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA MANDIRI AKTIF ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiXxxxxxxxx.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ditentukan berdasarkan kondisi mana yang terpenuhi dari salah satu ketentuan yaitu sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) atau sejumlah 100 (seratus) Unit Penyertaan yang tersisa tersebutberdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang ditunjuk oleh lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat), maka Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan di atasyang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiBATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana mestinya.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KAS 2 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KAS 2 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KAS 2 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIM KAS 2 berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA TRIM KAS 2 ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi Pengalihan Investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiXxxxxxxxx.
Appears in 1 contract
Samples: media.bareksa.com
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditentukan berdasarkan kondisi mana yang terpenuhi dari salah satu ketentuan yaitu sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) atau sejumlah 100 (seratus) Unit Penyertaan yang tersisa tersebutberdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut menetapkan batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat), maka Manajer Investasi dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sebagaimana mestinya. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat ), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang lebih tinggi besar dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum yang tercantum dalam Prospektus ini maka, Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan diatur dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasidicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Appears in 1 contract
Samples: www.maybank.co.id
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap PRINCIPAL DOLLAR BOND adalah sebesar US$ 00,- (xxxxx xxxxx lima Dollar Amerika Serikat). Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- US$ 75 (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiahtujuh puluh lima Dollar Amerika Serikat). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah saldo kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PRINCIPAL DOLLAR BOND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaanhari pembelian kembali, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan sisa investasinya sesuai dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan untuk seluruh akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan. Apabila Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang ditunjuk telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum dan Bank Kustodian. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan PRINCIPAL DOLLAR BOND akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum dijual kembali dan dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan tersebut serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan pada saat Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap tersebut dijual, selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali dan pengalihan investasi Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx InvestasiBank Kustodian.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA AXA MAESTROSAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp. 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA AXA MAESTROSAHAM yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- 100 (seratus ribu Rupiah)seratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA AXA MAESTROSAHAM yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA AXA MAESTROSAHAM berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA AXA MAESTROSAHAM ke Reksa Dana Xxxxx Xxxx lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx InvestasiInvestasi pada Bank Kustodian yang sama.
Appears in 1 contract
Samples: Surat Konfirmasi
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi PENDAPATAN TETAP USD adalah US$ 1.000 (seribu Dollar Amerika Serikat) atau 1.000 (seribu) Unit Penyertaan, setiap transaksi untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksiPenyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PENDAPATAN TETAP USD yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- sebesar US$ 1.000 (seratus ribu Rupiah)seribu Dollar Amerika Serikat) atau 1.000 (seribu) Unit Penyertaan, mana yang lebih rendah. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PENDAPATAN TETAP USD yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan degnan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PENDAPATAN TETAP USD berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA PENDAPATAN TETAP USD ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap PRINCIPAL ITB-NIAGA adalah sebesar 100 (seratus) Unit Penyertaan. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 100 (seratus ribu Rupiahseratus) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah)Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PRINCIPAL ITB-NIAGA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaankembali, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut tanpa tambahan pendapatan dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan mengisi pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya -biaya yang berkaitan dengan pemindahbukuan atau transfer, jika ada, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya penjualan kembali akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Transfer/Pemindahbukuan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh di terima secara lengkap, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer InvestasiPRINCIPAL ITB-NIAGA, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET MAXIMA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET MAXIMA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET MAXIMA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka ), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan dipertahankan, yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA PANIN DANA LIKUID bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PANIN DANA LIKUID yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai sebesar Rp 100.000,- 250.000,- (seratus dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA PANIN DANA LIKUID yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaandipersyaratkan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan untuk seluruh pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa tersebutPenyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: mitra.panin-am.co.id:444
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIMEGAH BHAKTI BANGSA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIMEGAH BHAKTI BANGSA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA TRIMEGAH BHAKTI BANGSA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka ), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA MNC DANA SYARIAH KOMBINASI bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp.250.000,- (seratus dua ratus lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA MNC DANA SYARIAH KOMBINASI yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MNC DANA SYARIAH KOMBINASI berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari MNC DANA SYARIAH KOMBINASI ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif