Common use of BEBAN JASA KUSTODIAN Clause in Contracts

BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun dan periode 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 16.655.332 dan Rp 1.310.902.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk untuk- tahun 2019 dan periode 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 16.655.332 18.289.248 dan Rp 1.310.90216.655.332.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,250.25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, tahun dari nilai aset bersih Reksa Dana yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 2021 dan periode 2018 dan 2017 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 16.655.332 USD 364.77 dan Rp 1.310.902USD 466.61.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari untuk tahun kabisat dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun 2021 dan periode 2018 dan 2017 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 16.655.332 12.656.597 dan Rp 1.310.90212.638.142.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari untuk tahun kabisat dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun dan periode 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 16.655.332 13.995.093 dan Rp 1.310.90213.267.628.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum sebesar 0,250,15% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun dan periode 2018 dan 2017 masing-masing- masing adalah sebesar Rp 16.655.332 11.804.397 dan Rp 1.310.90211.033.513.

Appears in 1 contract

Samples: pasardana.id

BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodianbank kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,250,15% (nol koma dua puluh satu lima persen) per tahun, tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat harian dan dibayarkan secara bertahap pada setiap bulanbulannya. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun dan periode 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 16.655.332 dan Rp 1.310.902.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun dan periode 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 16.655.332 dan Rp 1.310.902544.257.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BEBAN JASA KUSTODIAN. Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,250.25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, tahun dari nilai aset bersih Reksa Dana yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 2019 dan periode 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 16.655.332 USD 300.52 dan Rp 1.310.902USD 250.78.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif