Belanja Tidak Terduga. Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2021 dianggarkan secara memadai dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya kebutuhan yang antara lain sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, di luar kendali pemerintah daerah, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat serta amanat peraturan perundang-undangan. Pengeluaran untuk keadaan darurat, meliputi: a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Pengeluaran untuk keperluan mendesak, meliputi: a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; Belanja daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti: pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan, pembayaran telepon, air, listrik dan internet. Belanja daerah yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau memiliki dasar hukum yang melandasinya. c. pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak dimaksud ditetapkan dalam Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2021. Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya untuk menganggarkan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya. Selanjutnya, pengeluaran untuk mendanai: a. keadaan darurat di luar kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa, digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. keperluan mendesak; dan/atau c. pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya; yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, menggunakan: a. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. memanfaatkan kas yang tersedia. Penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan tersebut diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA-SKPD dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Selanjutnya, belanja tidak terduga diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
Appears in 1 contract
Samples: Nota Kesepakatan
Belanja Tidak Terduga. Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2021 dianggarkan secara memadai dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya kebutuhan yang antara lain sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, di luar kendali pemerintah daerahPemerintah Daerah, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat serta amanat peraturan perundang-undangan. Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya meliputi pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya. Pengeluaran untuk keadaan darurat, meliputi:
a. bencana alam, bencana non-alamnonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Pengeluaran untuk keperluan mendesak, meliputi:
a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; Belanja daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti: pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan, pembayaran telepon, air, listrik dan internet. Belanja daerah yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau memiliki dasar hukum yang melandasinya.;
c. pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak dimaksud ditetapkan dalam Perda Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021. Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya untuk menganggarkan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya. Selanjutnya, pengeluaran untuk mendanai:
a. keadaan darurat di luar kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa, digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganperundangundangan;
b. keperluan mendesak; dan/atau
c. pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya; yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, menggunakan:
a. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan kas yang tersedia. Penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan tersebut diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA-SKPD dengan pemberitahuan dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 2021. Selanjutnya, belanja tidak terduga diuraikan dianggarkan pada SKPD selaku SKPKD dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
Appears in 1 contract
Samples: Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Belanja Tidak Terduga. Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Belanja tidak terduga pada perubahan Tahun Anggaran 2021 2024 dianggarkan secara memadai sebesar Rp10.847.751.021,00 berkurang sebesar Rp139.152.248.979,00 dari yang semula dianggarkan sebesar Rp150.000.000.000,00 dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya kebutuhan yang antara lain sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, di luar kendali pemerintah daerah, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat serta amanat peraturan perundang-undangan. Pengeluaran untuk keadaan darurat, meliputi:
a. bencana Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
c. kerusakan Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Pengeluaran untuk keperluan mendesak, meliputi:
a. kebutuhan Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. belanja Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; Belanja daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti: pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan, pembayaran telepon, air, listrik dan internet. Belanja daerah yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau memiliki dasar hukum yang melandasinya.;
c. pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak dimaksud ditetapkan dalam Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2021. Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya untuk menganggarkan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya. Selanjutnya, pengeluaran untuk mendanai:
a. keadaan darurat di luar kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa, digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. keperluan mendesak; dan/atau
c. pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya; yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD. Dalam hal Penganggaran belanja tidak terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi TA. 2023 dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak mencukupidapat diprediksi sebelumnya, menggunakan:
a. dana diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah. Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan kas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dialokasikan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang tersedia. Penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan tersebut diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA-SKPD merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Selanjutnya, belanja tidak terduga diuraikan menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek2024.
Appears in 1 contract
Samples: Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Belanja Tidak Terduga. Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2021 dianggarkan secara memadai dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya kebutuhan yang antara lain sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, di luar kendali pemerintah daerahPemerintah Daerah, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat serta amanat peraturan perundangperundang- undangan. Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-undangantahun sebelumnya meliputi pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya. Pengeluaran untuk keadaan darurat, meliputi:
a. 1) bencana alam, bencana non-alamnonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. 2) pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
c. 3) kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Pengeluaran untuk keperluan mendesak, meliputi:
a. 1) kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. 2) belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; Belanja daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti: pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan, pembayaran telepon, air, listrik dan internet. Belanja daerah yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau memiliki dasar hukum yang melandasinya.;
c. 3) pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. 4) pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak dimaksud ditetapkan dalam Perda Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021. Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya untuk menganggarkan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya. Selanjutnya, pengeluaran untuk mendanai:
a. 1) keadaan darurat di luar kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa, digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundang-undangan;
b. 2) keperluan mendesak; dan/atau
c. 3) pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya; yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, menggunakan:
a. 1) dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. 2) memanfaatkan kas yang tersedia. Penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan tersebut diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA-SKPD dengan pemberitahuan dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 2021. Selanjutnya, belanja tidak terduga diuraikan dianggarkan pada SKPD selaku SKPKD dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek.
Appears in 1 contract
Samples: Kebijakan Umum Apbd (Kua)