KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH Klausul Contoh

KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH. 4.1. Pendapatan Daerah 4.1.1 Rencana Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 a. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu terdiri dari: 1) Hasil pajak daerah 2) Hasil retribusi daerah 3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 4) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah b. Pendapatan Transfer 1) Transfer Pemerintah Pusat a) Dana Perimbangan; b) Dana Otonomi Khusus; c) Xxxx Xxxxxxxxxxan; dan d) Xxxx Xxxx 2) Transfer Antar Daerah a) Pendapatan Bagi Hasil; dan
KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH. 4.1. PENDAPATAN DAERAH 4.1.1. Upaya Pemerintah Dalam Mencapai Target (1) Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dan infrastruktur penunjang bagi pengelolaan jenis-jenis pajak dan retribusi daerah. (2) Khusus untuk pendapatan dari PBB Pedesaan dan Perkotaan adalah dengan melakukan pembaharuan terus menerus terhadap data wajib objek pajak melalui koordinasi dengan Kantor Pajak Pratama Kota Singkawang. (3) Meningkatkan jumlah saham dan penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar sehingga deviden yang diperoleh dari laba usaha PT. Bank Kalbar lebih meningkat. Begitu juga dengan Penyertaan Modal pada Perseroda. (4) Melakukan upaya pengawasan yang intensif terhadap pengelolaan PAD. (5) Untuk pendapatan dari BPHTB dan PBB Pedesaan dan Perkotaan adalah dengan melakukan perubahan penetapan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang lebih tinggi dari penetapan sebelumnya. Dalam rangka memacu peningkatan dana perimbangan, khususnya yang berasal dari Dana Bagi Hasil maka upaya yang dilakukan adalah: 1. Memobilisasi penerimaan pajak pusat, seperti PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21. 2. Melakukan penagihan terhadap tunggakan-tunggakan pajak. 3. Melakukan upaya sosialisasi kepada wajib pajak, dan pembinaan secara terus menerus, sehingga diharapkan pendapatan dari sumber ini setiap tahun akan terus meningkat. Peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari Lain- lain PAD yang Sah, khususnya yang berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dilakukan dengan upaya sosialisasi kepada masyarakat melalui kegiatan Pekan Panutan Pajak untuk mendorong masyarakat agar tertib dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor (pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor).
KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, sesuai dengan dokumen rencana pembangunan tahunan. (1) Otorisasi, yaitu sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan; (2) Perencanaan, yaitu menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan; (3) Pengawasan, yaitu menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; (4) Fungsi Alokasi, yaitu anggaran daerah yang harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian; (5) Fungsi Distribusi, yaitu kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; dan (6) Stabilisasi, yaitu menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah. Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang direncanakan perlu mempedomani norma dan prinsip anggaran sebagai berikut:
KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH. Kebijakan Pembangunan Daerah, Kendala yang Dihadapi, Strategi dan Prioritas Pembangunan Daerah NO NAMA PROGRAM DEFINISI OPERASIONAL 2019 NO NAMA PROGRAM DEFINISI OPERASIONAL 2019
KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH. 4.1 Pendapatan Daerah ..................................................................... 26 4.2 Belanja Daerah ........................................................................... 32 4.3 Pembiayaan Daerah .................................................................... 38
KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH. Pengelolaan keuangan daerah yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah harus dikelola semaksimal mungkin agar tujuan pembangunan yang dilaksanakan dapat tercapai dan kebocoran pengelolaan dapat dihindari, hal tersebut akan dapat tercapai apabila didukung dengan sumber daya manusia pengelola keuangan daerah yang profesional, bijak dan punya komitmen wawasan maju kedepan, adanya regulasi yang jelas, adanya sarana prasarana yang baik dan modern, ada program kerja yang tepat, berkesinambungan dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun kepada publik karena pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan dan partisipatif merupakan urat nadinya pembangunan daerah. Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diatur dengan beberapa regulasi yang mengikat dan jelas dan tegas diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah mengalami pemuktahiran dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dengan berlakunya kebijakan otonomi daerah, Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan keselarasan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 baik kepada Pemerintah Provinsi maupun kepada Pemerintah pusat sesuai dengan kondisi daerah masing masing dan diharapkan dapat memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada di daerah agar peningkatan kesehjahteran rakyat yang berkeadilan dapat tercapai. Kebijakan tersebut diatas juga tidak melupakan titik berat kepada recovery akibat pandemi covid-19 yang sebagian besar mempengaruhi ekonomi pembangunan Indonesia pada tahun 2021.

Related to KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.