Arah Kebijakan Keuangan Daerah Klausul Contoh

Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Arah kebijakan keuangan daerah merupakan faktor penting didalam penyelenggaran pemerintah daerah, hal ini disebabkan dalam rangka pembiayaan pelaksanaan pembangunan daerah sangat tergantung kepada kemampuan keuangan sutu daerah. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat sangat penting dilakukan agar pada pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terlaksana dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan tidak dapat dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan efektif dan efisien. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah. Keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Selanjutnya, keuangan daerah meliputi hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman, kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan, dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum. Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari penerimaan fiskal daerah. Terbatasnya sumber-sumber penerimaan daerah menempatkan pengelolaan aset daerah secara profesional pada posisi yang amat potensial menunjang penerimaan pemerintah daerah. Kebijakan keuangan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 disusun dalam rangka mewujudkan arak kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lampung Timur, dan tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakuka...
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Kinerja pengelolaan keuangan daerah yang maksimal sangat dibutuhkan dalam upaya pencapaian target RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 dan secara umum dalam mendukung target pembangunan daerah yang tertuang dalam Perubahan RPJMD 2018-2023. Regulasi terbaru yang menjadi rujukan kebijakan pengelolaan keuangan daerah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana komponen keuangan daerah meliputi komponen Pendapatan daerah, Belanja daerah dan Pembiayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dengan demikian, arah kebijakan Keuangan Daerah akan diuraikan pada masing-masing komponen Keuangan Daerah sebagai berikut :
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Arah kebijakan keuangan daerah berisi uraian tentang kebijakan yang akan dipedomani oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Tujuan utama kebijakan keuangan daerah adalah bagaimana meningkatkan kapasitas riil keuangan daerah dan mengefisiensikan penggunaannya. Anggaran merupakan alat atau komponen yang sangat penting, baik bagi suatu badan publik yang menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maupun bagi suatu badan usaha yang menjalankan kegiatan usahanya. Apabila prestasi suatu badan usaha dapat langsung diukur dari laba yang diperoleh, maka ukuran semacam itu nampaknya tidak dapat diterapkan pada suatu badan publik. Ukuran yang dapat diterapkan adalah sampai seberapa jauh hasil penyusunan dan pelaksanaan anggaran tersebut dapat memberikan sumbangan terhadap pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, dan hal ini tidak selalu dapat dinilai dengan angka. Anggaran yang ideal seharusnya memberikan gambaran mengenai pekerjaan yang akan dilakukan pada tahun yang akan datang dan program keuangan yang memungkinkan pekerjaan tersebut dilaksanakan. Anggaran sebaiknya mudah dibaca, dipahami oleh masyarakat umum, tetapi juga cukup lengkap untuk memenuhi kebutuhan pemantauan dan evaluasi. Dokumen anggaran sangat banyak jenis dan isinya, tetapi, anggaran yang baik pada umumnya memiliki sejumlah karakteristik, seperti :
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Arah kebijakan keuangan daerah merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dikarenakan dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat perlu dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terselenggara dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baik pula. Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari penerimaan fiskal daerah. Terbatasnya sumber-sumber penerimaan fiskal telah menempatkan pengelolaan aset daerah secara profesional pada posisi yang amat potensial untuk menunjang penerimaan pemerintah daerah. Selain pendanaan melalui APBD, terdapat sumber pendanaan lainnyadi luar APBD (Non APBD) antara lain pendanaan melalui APBN, PHLN, Obligasi daerah, dana kemitraan dunia usaha, swadaya masyarakat serta kontribusi pelaku usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan yang semuanya merupakan potensi sumber penerimaan daerah guna menunjang beban belanja pembangunan daerah. Selain itu, sumber pendanaan juga bersumber dari public private partnership (PPP). Bentuk PPP antara lain: Kontrak Servis, Kontrak Manajemen, Kontrak Sewa, Kontrak Bangun Guna Serah (BGS) dan Kontrak Konsesi.
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Arah kebijakan keuangan daerah adalah kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintah daerah berkaitan dengan pendapatan daerah, pembiayaan daerah, dan belanja daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi dasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah pada kabupaten/kota saat ini. Implikasi dari pemberlakuan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal adalah adanya pembagian kewenangan urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang disertai pemberian sumber-sumber keuangan untuk mendanai urusan yang diserahkan kepada daerah dengan tujuan semakin meningkatnya pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatkan aktivitas perekonomian daerah, yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut, pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan secara cermat mulai dari tahap awal perencanaannya. Seiring dengan kemajuan teknologi hal ini juga menuntut daerah untuk melakukan sejumlah perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam aspek anggaran, aspek akuntansi, dan aspek pemeriksaan. Perubahan-perubahan ini mengarahkan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah secara ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang diimplementasikan dalam sistem anggaran berbasis kinerja. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan baik. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Daerah, hal ini merupakan persyaratan utama guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan tanggungjawab. Transparansi dan akuntabilitas anggaran juga menjadi instrument evaluasi pencapaian kinerja dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mensejahterakan rakyat, maka APBD dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dianggarkan. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran, dana yang tersedia dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan secara optimal guna kepentingan masyarakat. Oleh karena itu untuk mengendalikan tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran, maka dalam perencanaannya ditetapkan secara jelas arah dan tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang diprogramkan. Keuangan Daerah secara umum terdiri atas 2 (dua) hal, yakni:
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, disebutkan bahwa dalam rangka efektifitas penyusunan RKPD Tahun 2022 bagi daerah yang melaksanakan pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020, penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJPD 2005- 2025, memperhatikan visi, misi dan program kepala daerah terpilih hasil pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020, serta memperhatikan RKP 2022. Sasaran dan prioritas penyusunan RKPD Tahun 2022 juga diselaraskan dengan tema RKP Tahun 2022 yakni “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”, yang diarahkan untuk mendukung pencapaian pencapaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden melalui 5 (lima) arahan utama Presiden, yaitu:
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Keuangan daerah memiliki peran yang sangat penting dalam rangka penyelenggaran pemerintah daerah khususnya pembiayaan pembangunan agar berjalan dengan baik. Kebijakan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kesemparan yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk melakukan peran yang lebih aktif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang keuangan daerah. Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari penerimaan daerah, terbatasnya sumber-sumber penerimaan keuangan menuntut pemerintah daerah untuk menggali potensi sumber pendanaan diluar APBD antara lain pendanaan melalui APBN, PHLN Obligasi daerah, dana kemitraan dunia usaha, swadaya masyarakat serta kontribusi pelaku usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab social lingkungan perusahaan dan program kemitraan serta bina lingkungan di Pemerintah Kota Semarang yang semuanya merupakan potensi sumber pendanaan guna menunjang beban belanja pembangunan daerah.
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Pelaksanaan otonomi daerah yang berdasar pada Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dibagi dalam 3 (tiga) klasifikasi urusan pemerintahan, yakni urusan pemerintahan absolut yang sepenuhmya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, urusan pemerintahahn umum yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan urusan konkuren yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemrintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dari 3 (tiga) klasifikasi urusan pemerintahan tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah adalah urusan konkuren yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Hal ini menjadikan semakin luasnya kewenangan yang diterima Pemerintah Daerah sehingga potensi keuangan harus dimanfaatkan secara optimum, efisien, dan efektif berlandaskan anggaran berbasis kinerja dikelola secara transparan agar tercipta akuntabilitas publik dengan perubahan kebijakan anggaran tidak berdasarkan money follow function tapi money follow program dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Perekonomian suatu daerah merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional dan regional yang saling mempengaruhi. Perubahan perekonomian nasional akan berdampak pada perubahan perekonomian regional dan daerah atau sebaliknya. Hal tersebut yang kemudian berdampak pada proses pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah menjadi sangat penting karena pengelolaan keuangan yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja akan dapat menggagalkan perencanaan yang telah disusun. Oleh karena itu harus dilakukan secara cermat, tepat dan hati-hati. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menciptakan kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang tepat. Kebijakan anggaran yang dilaksanakan berdasarkan pendekatan kinerja dan komitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Anggaran berbasis kinerja merupakan anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kegiatan atau output dari rencana alokasi biaya atau input yang ditetapkan dengan memperhatikan kondisi semua komponen keuangan. Efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip dalan pengelolaan keuangan yang dilakukan diantaranya dengan mengefektifkan fungsi pengawasan serta upaya penghematan sehingga dana yang terbatas dapat memberikan manfaat maksimal dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan serta memberikan dampak dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Related to Arah Kebijakan Keuangan Daerah

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik 123.045.200,-

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) PIHAK KESATU berhak untuk:

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari: