Arah Kebijakan Keuangan Daerah Klausul Contoh

Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, keuangan daerah memiliki peran yang sangat penting, hal ini tidak terlepas bahwa dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat perlu dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terselenggara dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baik. Keuangan daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe merupakan semua hak dan kewajiban Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Terkait dengan hal tersebut serta dalam rangka mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat maka perlu dilakukan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Pengelolaan keuangan Kota Lhokseumawe dilaksanakan dalam suatu sistem terintegrasi dalam APBK yang setiap tahun ditetapkan dengan Qanun Kota Lhokseumawe. Berdasarkan perkembangan realisasi pendapatan daerah pada tahun 2021 dan target pendapatan pada tahun 2022 jumlah pendapatan yang direncanakan pada tahun 2023 lebih rendah dibandingkan dengan jumlah pendapatan tahun berjalan. Perbedaan target pendapatan tersebut terutama berasal dari Pendapatan Transfer Antar Daerah yaitu pendapatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Pendapatan yang bersumber dari DOKA mengalami penurunan sebesar 50 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022. Kebijakan keuangan Kota Lhokseumawe Tahun 2023 disusun dalam rangka mewujudkan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJM Kota Lhokseumawe, dan tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan pembangunan Kota Lhokseumawe. Berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari pandemi sangat berimbas pada seluruh sendi-sendi aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Pendapatan daerah yang telah ditargetkan harus dioptimalkan untuk menghasilkan kapasitas keuangan daerah yang makin tinggi guna mendukung pendanaan pembangunan daerah. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan penerimaan daerah, maka perlu adanya usaha meni...
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Kinerja pengelolaan keuangan daerah yang maksimal sangat dibutuhkan dalam upaya pencapaian target RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 dan secara umum dalam mendukung target pembangunan daerah yang tertuang dalam Perubahan RPJMD 2018-2023. Regulasi terbaru yang menjadi rujukan kebijakan pengelolaan keuangan daerah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana komponen keuangan daerah meliputi komponen Pendapatan daerah, Belanja daerah dan Pembiayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dengan demikian, arah kebijakan Keuangan Daerah akan diuraikan pada masing-masing komponen Keuangan Daerah sebagai berikut :
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Arah kebijakan keuangan daerah berisi uraian tentang kebijakan yang akan dipedomani oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Tujuan utama kebijakan keuangan daerah adalah bagaimana meningkatkan kapasitas riil keuangan daerah dan mengefisiensikan penggunaannya. Anggaran merupakan alat atau komponen yang sangat penting, baik bagi suatu badan publik yang menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maupun bagi suatu badan usaha yang menjalankan kegiatan usahanya. Apabila prestasi suatu badan usaha dapat langsung diukur dari laba yang diperoleh, maka ukuran semacam itu nampaknya tidak dapat diterapkan pada suatu badan publik. Ukuran yang dapat diterapkan adalah sampai seberapa jauh hasil penyusunan dan pelaksanaan anggaran tersebut dapat memberikan sumbangan terhadap pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, dan hal ini tidak selalu dapat dinilai dengan angka. Anggaran yang ideal seharusnya memberikan gambaran mengenai pekerjaan yang akan dilakukan pada tahun yang akan datang dan program keuangan yang memungkinkan pekerjaan tersebut dilaksanakan. Anggaran sebaiknya mudah dibaca, dipahami oleh masyarakat umum, tetapi juga cukup lengkap untuk memenuhi kebutuhan pemantauan dan evaluasi. Dokumen anggaran sangat banyak jenis dan isinya, tetapi, anggaran yang baik pada umumnya memiliki sejumlah karakteristik, seperti : 1) Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Mencakup seluruh kebutuhan; 3) Memberikan perhatian terhadap informasi yang berguna bagi pembuatan keputusan; 4) Menyajikan informasi dengan jelas dan mudah diperoleh. Secara lebih spesifik, paradigma anggaran daerah yang diperlukan di era otonomi daerah saat ini adalah sebagai berikut: 1. Anggaran Daerah harus bertumpu pada kepentingan publik; 2. Anggaran Daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan biaya rendah (work better and cost less); 3. Anggaran Daerah harus mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran; 4. Anggaran Daerah harus dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented) untuk seluruh jenis pengeluaran maupun pendapatan; 5. Anggaran Daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi yang terkait. Anggaran Daerah harus dapat memberikan keleluasaan bagi para pelaksananya untuk memaksimalkan pengelolaan dana dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas. Arah kebijakan keuangan daerah ditetapkan untuk memastikan sa...
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Arah kebijakan keuangan daerah merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dikarenakan dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat perlu dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terselenggara dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baik pula. Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari penerimaan fiskal daerah. Terbatasnya sumber-sumber penerimaan fiskal telah menempatkan pengelolaan aset daerah secara profesional pada posisi yang amat potensial untuk menunjang penerimaan pemerintah daerah. Selain pendanaan melalui APBD, terdapat sumber pendanaan lainnyadi luar APBD (Non APBD) antara lain pendanaan melalui APBN, PHLN, Obligasi daerah, dana kemitraan dunia usaha, swadaya masyarakat serta kontribusi pelaku usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan yang semuanya merupakan potensi sumber penerimaan daerah guna menunjang beban belanja pembangunan daerah. Selain itu, sumber pendanaan juga bersumber dari public private partnership (PPP). Bentuk PPP antara lain: Kontrak Servis, Kontrak Manajemen, Kontrak Sewa, Kontrak Bangun Guna Serah (BGS) dan Kontrak Konsesi.
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Pelaksanaan otonomi daerah yang berdasar pada Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dibagi dalam 3 (tiga) klasifikasi urusan pemerintahan, yakni urusan pemerintahan absolut yang sepenuhmya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, urusan pemerintahahn umum yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan urusan konkuren yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemrintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dari 3 (tiga) klasifikasi urusan pemerintahan tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah adalah urusan konkuren yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Hal ini menjadikan semakin luasnya kewenangan yang diterima Pemerintah Daerah sehingga potensi keuangan harus dimanfaatkan secara optimum, efisien, dan efektif berlandaskan anggaran berbasis kinerja dikelola secara transparan agar tercipta akuntabilitas publik dengan perubahan kebijakan anggaran tidak berdasarkan money follow function tapi money follow program dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Keuangan daerah memiliki peran yang sangat penting dalam rangka penyelenggaran pemerintah daerah khususnya pembiayaan pembangunan agar berjalan dengan baik. Kebijakan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kesemparan yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk melakukan peran yang lebih aktif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang keuangan daerah. Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari penerimaan daerah, terbatasnya sumber-sumber penerimaan keuangan menuntut pemerintah daerah untuk menggali potensi sumber pendanaan diluar APBD antara lain pendanaan melalui APBN, PHLN Obligasi daerah, dana kemitraan dunia usaha, swadaya masyarakat serta kontribusi pelaku usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab social lingkungan perusahaan dan program kemitraan serta bina lingkungan di Pemerintah Kota Semarang yang semuanya merupakan potensi sumber pendanaan guna menunjang beban belanja pembangunan daerah.
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Perekonomian suatu daerah merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional dan regional yang saling mempengaruhi. Perubahan perekonomian nasional akan berdampak pada perubahan perekonomian regional dan daerah atau sebaliknya. Hal tersebut yang kemudian berdampak pada proses pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah menjadi sangat penting karena pengelolaan keuangan yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja akan dapat menggagalkan perencanaan yang telah disusun. Oleh karena itu harus dilakukan secara cermat, tepat dan hati-hati. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menciptakan kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang tepat. Kebijakan anggaran yang dilaksanakan berdasarkan pendekatan kinerja dan komitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Anggaran berbasis kinerja merupakan anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kegiatan atau output dari rencana alokasi biaya atau input yang ditetapkan dengan memperhatikan kondisi semua komponen keuangan. Efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip dalan pengelolaan keuangan yang dilakukan diantaranya dengan mengefektifkan fungsi pengawasan serta upaya penghematan sehingga dana yang terbatas dapat memberikan manfaat maksimal dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan serta memberikan dampak dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, disebutkan bahwa dalam rangka efektifitas penyusunan RKPD Tahun 2022 bagi daerah yang melaksanakan pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020, penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJPD 2005- 2025, memperhatikan visi, misi dan program kepala daerah terpilih hasil pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020, serta memperhatikan RKP 2022. Sasaran dan prioritas penyusunan RKPD Tahun 2022 juga diselaraskan dengan tema RKP Tahun 2022 yakni “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”, yang diarahkan untuk mendukung pencapaian pencapaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden melalui 5 (lima) arahan utama Presiden, yaitu: 1. Pembangunan Sumber Daya Manusia, yakni dengan membangun Sumber Daya Manusia pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama industri dan talenta global. 2. Pembangunan Infrastruktur, yakni dengan melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat. 3. Penyederhanaan Regulasi, yakni dengan menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutama menerbitkan 2 Undang-Undang. pertama Undang- Undang Cipta Kerja dan kedua Undang-Undang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM). 4. Penyederhanaan Birokrasi, yakni dengan memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang panjang, dan menyederhanakan eselonisasi. 5. Transformasi Ekonomi, yakni dengan melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan SDA menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan hal tersebut di atas, dan memperhatikan isu strategis daerah serta kondisi dampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Sambas, maka tema pembangunan daerah Kabupaten Sambas pada tahun 2022 adalah “Pemulihan Ekonomi dan Pemantapan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Mewujudkan Kabupaten Sambas yang Maju dan Unggul di Kalimantan Barat”, dengan prioritas pembangunan sebagai berikut: 1. Pemulihan ekonomi daerah melalui pemanfaatan SDA berwawasan lingkungan...

Related to Arah Kebijakan Keuangan Daerah

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana TRAM ALPHA untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dari Kantor Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Idris. 2018 2017 Hasil Investasi 5,43% 12,67% Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran 3,32% 10,41% Beban investasi 4,44% 3,82% Perputaran portofolio 1,96 : 1 1,45 : 1 Persentase kenaikan aset neto yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit kena pajak 30,89% 10,56% Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.

  • HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.