Arah Kebijakan Keuangan Daerah Klausul Contoh

Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Keuangan daerah memiliki peran yang sangat penting dalam rangka penyelenggaran pemerintah daerah khususnya pembiayaan pembangunan agar berjalan dengan baik. Kebijakan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kesemparan yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk melakukan peran yang lebih aktif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang keuangan daerah. Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari penerimaan daerah, terbatasnya sumber-sumber penerimaan keuangan menuntut pemerintah daerah untuk menggali potensi sumber pendanaan diluar APBD antara lain pendanaan melalui APBN, PHLN Obligasi daerah, dana kemitraan dunia usaha, swadaya masyarakat serta kontribusi pelaku usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab social lingkungan perusahaan dan program kemitraan serta bina lingkungan di Pemerintah Kota Semarang yang semuanya merupakan potensi sumber pendanaan guna menunjang beban belanja pembangunan daerah.
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Arah kebijakan keuangan daerah merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal ini dikarenakan dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat perlu dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terselenggara dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baik pula. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Keuangan daerah tersebut harus dikelola dengan prinsip prinsip transparan, efisien, efektif, akuntabilitas dan partisipatif. Sedangkan pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan. Semua sumber keuangan yang melekat pada urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber penerimaan yang cukup dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Kebijakan keuangan daerah yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan harus dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel dan tepat agar dapat memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat. Dalam hal pengelolaan keuangan, Pemerintah Provinsi Riau mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta arah kebijakan yang selaras dengan RPJMD Provinsi Riau tahun 2019-2024 yang telah di tetapkan. Pada tahun 2023, kebijakan keuangan daerah difokuskan pada kebijakan yang mempe...
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Kinerja pengelolaan keuangan daerah yang maksimal sangat dibutuhkan dalam upaya pencapaian target RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 dan secara umum dalam mendukung target pembangunan daerah yang tertuang dalam Perubahan RPJMD 2018-2023. Regulasi terbaru yang menjadi rujukan kebijakan pengelolaan keuangan daerah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana komponen keuangan daerah meliputi komponen Pendapatan daerah, Belanja daerah dan Pembiayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dengan demikian, arah kebijakan Keuangan Daerah akan diuraikan pada masing-masing komponen Keuangan Daerah sebagai berikut :
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Perekonomian suatu daerah merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional dan regional yang saling mempengaruhi. Perubahan perekonomian nasional akan berdampak pada perubahan perekonomian regional dan daerah atau sebaliknya. Hal tersebut yang kemudian berdampak pada proses pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah menjadi sangat penting karena pengelolaan keuangan yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja akan dapat menggagalkan perencanaan yang telah disusun. Oleh karena itu harus dilakukan secara cermat, tepat dan hati-hati. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menciptakan kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang tepat. Kebijakan anggaran yang dilaksanakan berdasarkan pendekatan kinerja dan komitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Anggaran berbasis kinerja merupakan anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kegiatan atau output dari rencana alokasi biaya atau input yang ditetapkan dengan memperhatikan kondisi semua komponen keuangan. Efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip dalan pengelolaan keuangan yang dilakukan diantaranya dengan mengefektifkan fungsi pengawasan serta upaya penghematan sehingga dana yang terbatas dapat memberikan manfaat maksimal dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan serta memberikan dampak dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Related to Arah Kebijakan Keuangan Daerah

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.