BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN Klausul Contoh

BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN. 1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp yang akan dibayarkan dengan cara :
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN. (1) Pembiayaan yang timbul atas pelaksanaan konseling psikologi dibebankan kepada Universitas Warmadewa berupa premi (iuran) kesehatan.
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN. 1. Terhadap penggunaan layanan AksesBisnis@BTPN sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah akan dikenakan biaya oleh BANK sesuai dengan ketentuan BANK yang berlaku dan Nasabah juga diwajibkan untuk membayar biaya-biaya lainnya termasuk biaya pajak dan bea meterai yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan layanan AksesBisnis@BTPN.
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN. Pinhome tidak mengenakan biaya untuk Produk RDPoS, kecuali apabila Developer telah sepakat menandatangani perjanjian kerja sama yang mana dikenakan Biaya Platform. Apabila di kemudian hari akan diberlakukan sistem biaya dalam penggunaan RDPoS, maka akan diberitahukan kepada Developer yang terkena dampaknya melalui Situs/Platform Pinhome. Penggunaan Produk RDPoS ini dikenakan Biaya Platform yang besarannya ditentukan dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh Para Pihak. Kami dapat mengubah atau memperbaharui biaya dari waktu ke waktu berdasarkan faktor tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada lokasi, waktu, jenis Produk dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga dapat membebankan harga dan/atau biaya dengan besaran tertentu sebagai pembayaran untuk penggunaan Produk RDPoS yang dapat dipungut oleh Kami. Ketentuan lebih lanjut tentang Biaya Platform yang berlaku dapat ditemukan dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh Para Pihak.
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN. Para pihak dalam perjanjian ini menyatakan dan menjamin bahwa kompensasi yang diberikan berdasarkan ketentuan Perjanjian Uji Klinik ini harus konsisten dengan nilai pasar yang wajar dalam transaksi yang wajar, dan belum ditentukan dengan cara apapun yang berkaitan dengan, atau telah diberikan sebagai imbalan, perjanjian implisit atau eksplisit untuk memberikan keputusan pengadaan barang yang menguntungkan berkaitan dengan produk-produk Pihak Kedua, untuk mendorong hasil Uji Klinik yang berkualitas, atau pada nilai atau volume dari setiap bisnis yang timbul di antara para pihak. Kompensasi yang diberikan di bawah ini secara langsung berkaitan dengan biaya pelaksanaan Uji Klinik, dan tidak ada pembayaran insentif yang dimasukkan untuk identifikasi atau perekrutan Subjek. Penjelasan detail mengenai biaya penelitian dapat dijumpai pada Lampiran B (“Biaya Penelitian”). Sebagai pertimbangan untuk kinerja oleh Pihak Kesatu dan Peneliti Utama berdasarkan ketentuan Perjanjian Uji Klinik ini, Pihak Kedua akan memberikan dukungan keuangan untuk Uji Klinik sesuai dengan skema pembiayaan sebagai berikut: biaya persiapan _____ biaya institusi _____ biaya setiap Subyek Penelitian _____ biaya setiap kunjungan Uji Klinik, ______ pembayaran pada saat semua prosedur yang ditentukan Protokol diselesaikan ______ Selain itu, Pihak Kedua wajib memberikan penggantian biaya proses “lulus kaji etik” Komite Etik Penelitian yang wajar dalam jumlah yang tidak melebihi ______ ( _______) dan biaya lain yang timbul sehubungan dengan peraturan yang berlaku pada saat Perjanjian Uji Klinik ini dilaksanakan. Pihak Kedua juga akan memberikan penggantian setelah itu, Pihak Kedua juga wajib memberikan penggantian biaya perpanjangan “lulus kaji etik” Komite Etik Penelitian tahunan dalam jumlah yang tidak melebihi ______ ( ______), dibayarkan dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah penerimaan tagihan. Selain itu, Pihak Kedua akan memberikan penggantian biaya yang wajar dari Layanan obat dan alat medis yang terkait dengan pelaksanaan Uji Klinik ini dalam jumlah yang tidak melebihi _____ (______) untuk pengaturan awal dan ______ (______) per Subyek untuk biaya dispensing. Jumlah total dana yang dibayarkan berdasarkan Perjanjian Uji Klinik ini selanjutnya disebut sebagai "Biaya Uji Klinik". Biaya Uji Klinik harus dibayarkan sesuai ketentuan di bawah ini (dapat dimodifikasi jika dibutuhkan): Dua puluh lima persen (25%) dari Biaya Uji Klinik pada awal pelaksanaan Perjanjian Uji Klinik ini dilaksanaka...

Related to BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.