BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN Klausul Contoh

BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN. 1. Terhadap penggunaan layanan AksesBisnis@BTPN sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah akan dikenakan biaya oleh BANK sesuai dengan ketentuan BANK yang berlaku dan Nasabah juga diwajibkan untuk membayar biaya-biaya lainnya termasuk biaya pajak dan bea meterai yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan layanan AksesBisnis@BTPN. 2. Untuk pembebanan segala biaya-biaya yang timbul berkenaan dengan layanan AksesBisnis@BTPN ini, Nasabah dengan ini memberi Kuasa kepada BANK untuk mendebet Rekening atau rekening-rekening lain milik Nasabah yang ada pada BANK. Kuasa ini tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan tetap berlaku selama Nasabah masih memperoleh layanan AksesBisnis@BTPN dan/atau selama Nasabah masih memiliki kewajiban kepada BANK. Apabila dipersyaratkan oleh BANK, dalam rangka pendebetan rekening Nasabah pada BANK tersebut, maka Nasabah bersedia untuk menandatangani dokumen Surat Kuasa Pendebetan Rekening yang dibuat tersendiri. 3. Informasi mengenai biaya penggunaan layanan AksesBisnis@BTPN serta rinciannya dapat diketahui Nasabah melalui daftar biaya BANK yang tersedia di setiap Kantor Cabang BANK sesuai dengan Lampiran Syarat dan Ketentuan ini. 4. Apabila terjadi kegagalan pemrosesan pada tanggal efektif transaksi yang bukan disebabkan oleh kesalahan pihak BANK, maka Xxxxxxx tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Apabila terjadi kegagalan pendebetan biaya yang disebabkan dana dalam Rekening atau rekening-rekening lain milik Nasabah yang ada pada BANK tidak mencukupi pada saat dilakukannya pendebetan oleh BANK guna pembayaran biaya penggunaan layanan AksesBisnis@BTPN, maka Nasabah dengan ini berjanji untuk memenuhi/melunasi kewajiban tersebut. 6. BANK berhak sewaktu-waktu melakukan peninjauan kembali dan mengubah biaya penggunaan layanan AksesBisnis@BTPN tersebut di atas dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah paling lambat 30 (Tiga Puluh Hari) Hari Kalender sebelum tanggal efektif perubahan dimaksud.
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN. Para pihak dalam perjanjian ini menyatakan dan menjamin bahwa kompensasi yang diberikan berdasarkan ketentuan Perjanjian Uji Klinik ini harus konsisten dengan nilai pasar yang wajar dalam transaksi yang wajar, dan belum ditentukan dengan cara apapun yang berkaitan dengan, atau telah diberikan sebagai imbalan, perjanjian implisit atau eksplisit untuk memberikan keputusan pengadaan barang yang menguntungkan berkaitan dengan produk-produk Pihak Kedua, untuk mendorong hasil Uji Klinik yang berkualitas, atau pada nilai atau volume dari setiap bisnis yang timbul di antara para pihak. Kompensasi yang diberikan di bawah ini secara langsung berkaitan dengan biaya pelaksanaan Uji Klinik, dan tidak ada pembayaran insentif yang dimasukkan untuk identifikasi atau perekrutan Subjek. Penjelasan detail mengenai biaya penelitian dapat dijumpai pada Lampiran B (“Biaya Penelitian”). Sebagai pertimbangan untuk kinerja oleh Pihak Kesatu dan Peneliti Utama berdasarkan ketentuan Perjanjian Uji Klinik ini, Pihak Kedua akan memberikan dukungan keuangan untuk Uji Klinik sesuai dengan skema pembiayaan sebagai berikut: biaya persiapan _____ biaya institusi _____ biaya setiap Subyek Penelitian _____ biaya setiap kunjungan Uji Klinik, ______ pembayaran pada saat semua prosedur yang ditentukan Protokol diselesaikan ______ Selain itu, Pihak Kedua wajib memberikan penggantian biaya proses “lulus kaji etik” Komite Etik Penelitian yang wajar dalam jumlah yang tidak melebihi ______ ( _______) dan biaya lain yang timbul sehubungan dengan peraturan yang berlaku pada saat Perjanjian Uji Klinik ini dilaksanakan. Pihak Kedua juga akan memberikan penggantian setelah itu, Pihak Kedua juga wajib memberikan penggantian biaya perpanjangan “lulus kaji etik” Komite Etik Penelitian tahunan dalam jumlah yang tidak melebihi ______ ( ______), dibayarkan dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah penerimaan tagihan. Selain itu, Pihak Kedua akan memberikan penggantian biaya yang wajar dari Layanan obat dan alat medis yang terkait dengan pelaksanaan Uji Klinik ini dalam jumlah yang tidak melebihi _____ (______) untuk pengaturan awal dan ______ (______) per Subyek untuk biaya dispensing. Jumlah total dana yang dibayarkan berdasarkan Perjanjian Uji Klinik ini selanjutnya disebut sebagai "Biaya Uji Klinik". Biaya Uji Klinik harus dibayarkan sesuai ketentuan di bawah ini (dapat dimodifikasi jika dibutuhkan): Dua puluh lima persen (25%) dari Biaya Uji Klinik pada awal pelaksanaan Perjanjian Uji Klinik ini dilaksanaka...
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN. (1) Pembiayaan yang timbul atas pelaksanaan konseling psikologi dibebankan kepada Universitas Warmadewa berupa premi (iuran) kesehatan. (2) Beban pembiayaan tersebut sepenuhnya untuk operasional pelaksanaan konseling mahasiswa aktif Universitas Warmadewa
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN. 1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp yang akan dibayarkan dengan cara : a. PIHAK KEDUA membayarkan secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini. b. PIHAK KEDUA membayar DP sebesar 50% dari biaya sewa pada saat penandatanganan Perjanjian ini dan 50% selanjutnya setelah mobil kembali. (Pilih salah satu) 2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN. Pinhome tidak mengenakan biaya untuk Produk RDPoS, kecuali apabila Developer telah sepakat menandatangani perjanjian kerja sama yang mana dikenakan Biaya Platform. Apabila di kemudian hari akan diberlakukan sistem biaya dalam penggunaan RDPoS, maka akan diberitahukan kepada Developer yang terkena dampaknya melalui Situs/Platform Pinhome. Penggunaan Produk RDPoS ini dikenakan Biaya Platform yang besarannya ditentukan dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh Para Pihak. Kami dapat mengubah atau memperbaharui biaya dari waktu ke waktu berdasarkan faktor tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada lokasi, waktu, jenis Produk dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga dapat membebankan harga dan/atau biaya dengan besaran tertentu sebagai pembayaran untuk penggunaan Produk RDPoS yang dapat dipungut oleh Kami. Ketentuan lebih lanjut tentang Biaya Platform yang berlaku dapat ditemukan dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh Para Pihak.

Related to BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • Syarat-Syarat Pembayaran Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bunga) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada), biaya Pembelian dan biaya lain sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN