Evaluasi Kualifikasi. No. Nama Peserta Hasil Evaluasi Keterangan
Evaluasi Kualifikasi. 29.1 Evaluasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 apabila ada.
29.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode penilaian sistem gugur.
29.3 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi.
29.4 Apabila calon pemenang lelang serta pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) tidak lulus evaluasi kualifikasi, maka dilakukan evaluasi kualifikasi terhadap penawar ranking berikutnya.
Evaluasi Kualifikasi. 29.1 Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada).
29.2 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode penilaian sistem gugur.
29.3 Pakta Integritas telah diisi dan ditandatangani oleh peserta sebelum pemasukan penawaran.
29.4 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi.
29.5 Apabila calon pemenang lelang serta pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) tidak lulus evaluasi kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.
Evaluasi Kualifikasi. 19.1 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan Sistem Gugur.
19.2 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap data kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya.
19.3 Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi.
19.4 Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang digunakan adalah data yang sesuai persyaratan kualifikasi.
19.5 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab VIII Dokumen Kualifikasi ini.
19.6 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis.
19.7 Terhadap hal-hal yang diragukan berkaitan dengan data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan konfirmasi kebenarannya termasuk peninjauan lapangan kepada pihak- pihak/instansi terkait.
19.8 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
19.9 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta.
19.10 Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam LDK.
19.11 Apabila peserta yang lulus evaluasi kualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka prakualifikasi dinyatakan gagal.
19.12 Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi kualifikasi pada aplikasi SPSE
19.13 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 19.10 dalam LDK yang terdiri atas:
a. Persyaratan kepemilikan izin usaha jasa konstruksi (IUJK);
b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU.
c. Persyaratan Kemampuan Dasar, bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, dengan ketentuan:
1) Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman dalam kurun waktu 15 tahun terakhir;
2) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan;
3) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidan...
Evaluasi Kualifikasi. No. Nama Peserta Hasil Evaluasi Keterangan
1 PT.PERWITA KONSTRUKSI LULUS 2 PT. Soyuren Indonesia LULUS
Evaluasi Kualifikasi. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
Evaluasi Kualifikasi. 29.1 Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 [apabila ada];
29.2 Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode sistem gugur;
29.3 Pakta integritas telah diisi dan ditandatangani oleh peserta sebelum pemasukan penawaran [untuk peserta yang melakukan kemitraan/KSO bukan Lead Firm];
29.4 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab VIII Dokumen Pengadaan ini;
29.5 Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan untuk menjalankan kegiatan / usaha, sesuai ketentuan LDK;
b. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi, sesuai ketentuan LDK;
c. memiliki sumberdaya manusia dan peralatan, sesuai ketentuan LDK;
d. untuk Peserta yang melakukan kemitraan / Kerja Sama Operasi (KSO), sesuai ketentuan LDK;
e. memiliki surat dukungan keuangan dari bank, sesuai ketentuan LDK;
f. masih memiliki sisa kemampuan paket (SKP), sesuai ketentuan LDK;
g. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalankan sanksi pidana, sesuai ketentuan LDK;
h. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan, sesuai ketentuan LDK;
i. tidak masuk dalam daftar hitam, sesuai ketentuan LDK;
j. memiliki alamat tetap dan jelas, sesuai ketentuan LDK.
29.6 Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi;
29.7 Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi;
29.8 Apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi, pelelangan umum dinyatakan gagal.
Evaluasi Kualifikasi a. Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur;
b. Evaluasi kelengkapan dan keabsahan Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi, meliputi: 1) memiliki surat izin usaha sesuai LDP; 2) menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa badan usaha yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 3) salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam; 4) memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Penyedia dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan tanggal penerbitan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai emasukan Dokumen Kualifikasi 5) memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; 6) memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai.
c. Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan mengundang penyedia lain.
Evaluasi Kualifikasi. Data kualifikasi disampaikan melalui form isian kualifikasi yang tersedia padadokumen Pemilihan
Evaluasi Kualifikasi. Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang Pemilihan serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada). Evaluasi Data Kualifikasi dilakukan dengan menggunakanmetode sistem gugur. Pakta integritas telah diisi dan ditandatangani oleh peserta saat pemasukan penawaran. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi dilakukan sesuai denganpemenuhan persyaratan Dokumen Pemilihan ini. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila: