Common use of HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK Clause in Contracts

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. 1. Tanpa mengesampingkan kewajiban Bukalapak yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Bukalapak wajib: a. meneruskan pembayaran yang telah diterima dari Mitra Bukalapak yang menjadi hak Partner dengan ketentuan bahwa dalam menjalankan Transaksi tidak terdapat: i. dugaan Fraud dan/atau Fraud yang dilakukan Partner dan/atau pihak ketiga; ii. ketidaksesuaian pesanan Barang yang dikirimkan Partner ke Mitra Bukalapak; dan/atau; iii. pelanggaran Aturan Penggunaan Bukalapak. b. memberi notifikasi kepada Partner atas pembayaran yang berhasil diterima Bukalapak dari Mitra Bukalapak dan pembayaran yang gagal; c. memberikan notifikasi kepada Partner atas metode pembayaran yang dipilih oleh Mitra Bukalapak dalam hal Mitra Bukalapak memilih metode COD; d. menyampaikan hasil kajian usaha kepada Partner. 2. Tanpa mengesampingkan hak Bukalapak yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Bukalapak berhak: a. memperoleh Komisi atas penggunaan Platform untuk penjualan dan penyaluran Barang oleh Partner yang besarannya disepakati Para Pihak melalui Surat Konfirmasi; b. memperoleh biaya jasa Kurir untuk kemudian diteruskan oleh Bukalapak kepada Xxxxx dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner; c. melakukan penahanan sejumlah nilai Saldo Partner pada Platform sebagai jaminan pembayaran Komisi Bukalapak dan/atau biaya jasa Kurir dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner, atas Transaksi Berhasil yang dilakukan dengan metode pembayaran COD, yang mana nilai Saldo yang ditahan tersebut adalah sebesar 1% (satu persen) dari nilai Gross Merchandise Value atas Barang dan/atau sesuai nilai yang disepakati dari waktu ke waktu dengan Surat Konfirmasi; d. mendapatkan informasi dalam kurun waktu 1x24 jam dari Partner apabila terjadi masalah internal pada sistem Partner maupun sumber daya manusia Partner yang mengakibatkan keterlambatan/gagalnya pengiriman Barang yang dipilih/dibeli Mitra Bukalapak; e. berdasarkan pertimbangan sendiri sebagai e- commerce, dengan menyesuaikan kondisi keuangan Bukalapak, dapat memberikan promo Platform untuk Barang yang diunggah oleh Partner pada Platform. Harga promo adalah harga yang telah ditentukan oleh Bukalapak dalam periode tertentu yang telah disepakati bersama dalam Surat Konfirmasi; f. melakukan kajian usaha dan mendapatkan data-data yang diperlukan dari Partner. 3. Tanpa mengesampingkan kewajiban Partner yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Partner wajib: a. dalam hal operasional: i. memiliki legalitas usaha yang sah dan berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen legalitas sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I Perjanjian ini; ii. mengunggah Konten mengenai Barang pada Platform; iii. membayar Komisi kepada Bukalapak atas penggunaan Platform sebagaimana disepakati oleh Para Pihak dari waktu ke waktu melalui Surat Konfirmasi. Partner sepakat bahwa pembayaran Komisi dilakukan berdasarkan Pasal 6 Perjanjian ini; iv. membayar biaya jasa Kurir melalui Bukalapak dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner; v. memberikan data-data yang diperlukan Bukalapak secara jelas, lengkap dan benar untuk melakukan kajian usaha sesuai waktu yang ditentukan oleh Bukalapak dari waktu ke waktu; vi. memastikan bahwa tenaga kerja yang ditunjuk oleh Partner untuk pelaksanaan kerja sama ini adalah tenaga kerja yang berintegritas, jujur, beritikad baik, bertanggung jawab dan memiliki kemampuan serta keahlian yang cukup untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan Perjanjian ini; vii. menyediakan Fasilitas Kerja Sama sebagaimana disebutkan dalam Konfirmasi Partner, termasuk namun tidak terbatas pada printer, tinta, dan kertas yang cukup untuk menunjang performa Partner dalam kerja sama ini. b. dalam hal penyediaan, penjemputan dan pengantaran Barang: i. menyediakan, memastikan, dan menyerahkan Barang dengan kondisi dan kualitas yang baik (termasuk namun tidak terbatas pada keadaan kemasan, gramasi, kesesuaian isi Barang dalam kemasan) sesuai jumlah yang dipesan oleh Mitra Bukalapak, dan dalam keadaan yang layak guna dan/atau layak konsumsi; ii. meminta dan memastikan bahwa Mitra Bukalapak dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Mitra Bukalapak yang menerima pengiriman Barang menandatangani Delivery Note dan Proof Delivery; iii. memberitahukan Kurir tentang permintaan pengiriman Barang dengan meliputi waktu penjemputan, pengiriman, dan ekspektasi penerimaan Barang dan menyerahkan Barang kepada Kurir untuk dikirimkan kepada Mitra Bukalapak, dengan spesifikasi Barang sesuai dengan pesanan Mitra Bukalapak yang diterima melalui Platform dalam keadaan dan kualitas yang baik dan layak konsumsi; iv. memberikan notifikasi kepada Mitra Bukalapak melalui Platform atas Barang yang dikirim; c. dalam hal penerimaan pembayaran COD: i. melakukan penghitungan dan memastikan jumlah pembayaran COD dari Mitra Bukalapak yang diserahkan oleh Kurir sesuai dengan nilai pembayaran COD yang harus diterima oleh Partner berdasarkan dan mengacu pada data yang diperoleh dari Platform. Penghitungan yang dimaksud dalam ayat ini harus dilakukan seketika uang pembayaran COD diterima dari Kurir dan dilakukan dihadapan Kurir; ii. memberitahukan segera kepada Bukalapak apabila terdapat selisih kurang antara jumlah pembayaran COD yang diserahkan oleh Kurir kepada Partner dengan nilai pembayaran COD yang harus diterima berdasarkan dan mengacu pada data yang diperoleh dari Platform; iii. menyetorkan Komisi Bukalapak dan/atau biaya jasa Kurir dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang berkerja sama dengan Bukalapak, dari Transaksi Berhasil dengan metode pembayaran COD pada Saldo Partner paling lambat pukul 11.00 pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya setelah uang pembayaran COD diterima oleh Partner dari Kurir dan dari waktu ke waktu melakukan upaya agar Saldo yang dimiliki Partner pada Platform memenuhi minimal Saldo sesuai yang disepakati dalam Surat Konfirmasi; 4. Tanpa mengesampingkan hak Partner yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Partner berhak: a. mendapatkan notifikasi atas pembayaran yang berhasil diterima Bukalapak dari Mitra Bukalapak dan pembayaran tidak berhasil; b. menerima penerusan atas hak pembayaran ke Saldo Partner pada Platform atas Barang dengan status Transaksi Berhasil yang dibayar dengan metode transfer ke Saldo Partner; c. menerima langsung hak pembayaran atas Barang dengan status Transaksi Berhasil yang dibayar dengan metode COD dengan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf (h) Perjanjian ini; d. menentukan Harga Jual atas Barang yang dijual pada Platform Bukalapak kecuali dalam kondisi yang telah disebutkan pada Pasal 5 ayat (2) huruf (d) Perjanjian ini.

Appears in 1 contract

Samples: Intermediary Distribution Centre Agreement

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. (1. Tanpa mengesampingkan kewajiban Bukalapak yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Bukalapak wajib) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA : a. meneruskan pembayaran berhak menerima laporan atas pelaksanaan transfer/ pemindahbukuan penghasilan Penerima melalui program Mandiri Payroll Package. b. Membuka dan memelihara saldo rekening Giro Rupiah Mandiri pada Cabang Pelaksana. c. Mewajibkan kepada Penerima penghasilan PIHAK PERTAMA untuk membuka rekening Mandiri Tabungan. d. Menggunakan seluruh produk dan fasilitas perbankan yang disediakan oleh e. Memberikan data penghasilan Pegawai yang telah diterima dienkripsi dalam bentuk f. Menjamin ketersediaan dana pembayaran penghasilan di rekening PIHAK PERTAMA yang ada di PIHAK KEDUA untuk keperluan pembayaran penghasilan Penerima. g. Melaksanakan pembayaran penghasilan melalui rekening Penerima yang ada di PIHAK KEDUA. h. Bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data dan informasi pada Daftar Penghasilan. i. Membebaskan PIHAK KEDUA dari Mitra Bukalapak segala tanggung jawab dan risiko yang menjadi hak Partner dengan ketentuan bahwa dalam menjalankan Transaksi timbul dari adanya perintah yang tidak terdapatdilaksanakan atau dilaksanakan tidak tepat waktu karena hal-hal sebagai berikut: i. dugaan Fraud 1) Tidak tersedianya dana yang cukup di rekening PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan perintah tersebut; 2) Dana belum efektif dikuasai bank; 3) Berakhirnya masa berlaku perjanjian dan/atau Fraud yang dilakukan Partner dan/atau pihak ketigaadanya pembatalan perjanjian; ii. ketidaksesuaian pesanan Barang yang dikirimkan Partner ke Mitra Bukalapak; dan/atau;4) Kondisi Force Majeur. iii. pelanggaran Aturan Penggunaan Bukalapak(2) Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA: a. mendapatkan data Daftar Penghasilan Penerima dari PIHAK PERTAMA. b. memberi notifikasi kepada Partner Melakukan pembukaan rekening Giro atas pembayaran yang berhasil diterima Bukalapak dari Mitra Bukalapak dan pembayaran yang gagal;nama PIHAK PERTAMA di kantor Cabang Pelaksana. c. memberikan notifikasi kepada Partner Menerima pembukaan Rekening Mandiri Tabungan atas metode nama Penerima dalam pelayanan pembayaran Penghasilan sesuai daftar yang dipilih diajukan oleh Mitra Bukalapak dalam hal Mitra Bukalapak memilih metode COD;PIHAK PERTAMA. d. menyampaikan hasil kajian usaha Melakukan transaksi pembayaran penghasilan sesuai instruksi dari PIHAK PERTAMA kepada Partner. 2Penerima melalui transfer/ pemindahbukuan dari rekening PIHAK PERTAMA ke rekening masing-masing Penerima yang ada di Bank Mandiri. Tanpa mengesampingkan hak Bukalapak yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian iniBila Tanggal Penggajian adalah hari libur, Bukalapak berhak: a. memperoleh Komisi atas penggunaan Platform untuk penjualan dan penyaluran Barang oleh Partner yang besarannya disepakati Para Pihak melalui Surat Konfirmasi; b. memperoleh biaya jasa Kurir untuk kemudian diteruskan oleh Bukalapak kepada Xxxxx dalam hal penyaluran Barang pengkreditan ke rekening Tabungan Penerima dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner; c. melakukan penahanan sejumlah nilai Saldo Partner pada Platform sebagai jaminan pembayaran Komisi Bukalapak dan/atau biaya jasa Kurir dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner, atas Transaksi Berhasil yang dilakukan dengan metode pembayaran COD, yang mana nilai Saldo yang ditahan tersebut adalah sebesar 1% (satu persen) dari nilai Gross Merchandise Value atas Barang dan/Hari Kerja berikutnya atau sesuai nilai yang disepakati dari waktu ke waktu dengan Surat Konfirmasi; d. mendapatkan informasi dalam kurun waktu 1x24 jam dari Partner apabila terjadi masalah internal pada sistem Partner maupun sumber daya manusia Partner yang mengakibatkan keterlambatan/gagalnya pengiriman Barang yang dipilih/dibeli Mitra Bukalapak; e. berdasarkan pertimbangan sendiri sebagai e- commerce, dengan menyesuaikan kondisi keuangan Bukalapak, dapat memberikan promo Platform untuk Barang yang diunggah oleh Partner pada Platform. Harga promo adalah harga yang telah ditentukan oleh Bukalapak dalam periode tertentu yang telah disepakati bersama dalam Surat Konfirmasi; f. melakukan kajian usaha dan mendapatkan data-data yang diperlukan dari Partner. 3. Tanpa mengesampingkan kewajiban Partner yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Partner wajib: a. dalam hal operasional: i. memiliki legalitas usaha yang sah dan berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen legalitas sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I Perjanjian ini; ii. mengunggah Konten mengenai Barang pada Platform; iii. membayar Komisi kepada Bukalapak atas penggunaan Platform sebagaimana disepakati oleh Para Pihak dari waktu ke waktu melalui Surat Konfirmasi. Partner sepakat bahwa pembayaran Komisi dilakukan berdasarkan Pasal 6 Perjanjian ini; iv. membayar biaya jasa Kurir melalui Bukalapak dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner; v. memberikan data-data yang diperlukan Bukalapak secara jelas, lengkap dan benar untuk melakukan kajian usaha sesuai waktu tanggal yang ditentukan oleh Bukalapak dari waktu ke waktu; vi. memastikan bahwa tenaga kerja yang ditunjuk oleh Partner untuk pelaksanaan kerja sama ini adalah tenaga kerja yang berintegritas, jujur, beritikad baik, bertanggung jawab dan memiliki kemampuan serta keahlian yang cukup untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan Perjanjian ini; vii. menyediakan Fasilitas Kerja Sama sebagaimana disebutkan dalam Konfirmasi Partner, termasuk namun tidak terbatas pada printer, tinta, dan kertas yang cukup untuk menunjang performa Partner dalam kerja sama iniPIHAK PERTAMA. b. dalam hal penyediaan, penjemputan dan pengantaran Barang: i. menyediakan, memastikan, dan menyerahkan Barang e. Menyampaikan laporan kepada PIHAK PERTAMA atas pelaksanaan transfer/ pemindahbukuan dengan kondisi dan kualitas yang baik (termasuk namun tidak terbatas pada keadaan kemasan, gramasi, kesesuaian isi Barang dalam kemasan) sesuai jumlah yang dipesan oleh Mitra Bukalapak, dan dalam keadaan yang layak guna dan/atau layak konsumsi; ii. meminta dan memastikan bahwa Mitra Bukalapak dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Mitra Bukalapak yang menerima pengiriman Barang menandatangani Delivery Note dan Proof Delivery; iii. memberitahukan Kurir tentang permintaan pengiriman Barang dengan meliputi waktu penjemputan, pengiriman, dan ekspektasi penerimaan Barang dan menyerahkan Barang kepada Kurir untuk dikirimkan kepada Mitra Bukalapak, dengan spesifikasi Barang sesuai dengan pesanan Mitra Bukalapak yang diterima melalui Platform dalam keadaan dan kualitas yang baik dan layak konsumsi; iv. memberikan notifikasi kepada Mitra Bukalapak melalui Platform atas Barang yang dikirim; c. dalam hal penerimaan pembayaran COD: i. melakukan penghitungan dan memastikan jumlah pembayaran COD dari Mitra Bukalapak yang diserahkan oleh Kurir sesuai dengan nilai pembayaran COD yang harus diterima oleh Partner berdasarkan dan mengacu pada data yang diperoleh dari Platform. Penghitungan yang dimaksud dalam ayat ini harus dilakukan seketika uang pembayaran COD diterima dari Kurir dan dilakukan dihadapan Kurir; ii. memberitahukan segera kepada Bukalapak apabila terdapat selisih kurang antara jumlah pembayaran COD yang diserahkan oleh Kurir kepada Partner dengan nilai pembayaran COD yang harus diterima berdasarkan dan mengacu pada data yang diperoleh dari Platform; iii. menyetorkan Komisi Bukalapak dan/atau biaya jasa Kurir dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang berkerja sama dengan Bukalapak, dari Transaksi Berhasil dengan metode pembayaran COD pada Saldo Partner paling lambat pukul 11.00 pada selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja berikutnya setelah uang hari kerja sejak tanggal pembayaran COD diterima oleh Partner dari Kurir dan dari waktu ke waktu melakukan upaya agar Saldo yang dimiliki Partner pada Platform memenuhi minimal Saldo sesuai yang disepakati dalam Surat Konfirmasi; 4. Tanpa mengesampingkan hak Partner yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Partner berhak: a. mendapatkan notifikasi atas pembayaran yang berhasil diterima Bukalapak dari Mitra Bukalapak dan pembayaran tidak berhasil; b. menerima penerusan atas hak pembayaran ke Saldo Partner pada Platform atas Barang dengan status Transaksi Berhasil yang dibayar dengan metode transfer ke Saldo Partner; c. menerima langsung hak pembayaran atas Barang dengan status Transaksi Berhasil yang dibayar dengan metode COD dengan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf (h) Perjanjian ini; d. menentukan Harga Jual atas Barang yang dijual pada Platform Bukalapak kecuali dalam kondisi yang telah disebutkan pada Pasal 5 ayat (2) huruf (d) Perjanjian inipenghasilan.

Appears in 1 contract

Samples: Fasilitas Pembayaran Penghasilan Pegawai

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. (1. Tanpa mengesampingkan kewajiban Bukalapak yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Bukalapak wajib) PIHAK KESATU berkewajiban: a. meneruskan pembayaran memberikan informasi perubahan Peraturan Daerah terkait PPJ kepada Pihak KEDUA; b. memberikan informasi terkait perubahan wilayah administrasi kepada PIHAK KEDUA; c. membuat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) atas dasar Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang telah diterima disampaikan PIHAK KEDUA; d. melunasi rekening listrik Gedung Kantor PIHAK KESATU, termasuk rekening PJU kepada PIHAK KEDUA setiap bulan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan pada bulan berikutnya melalui Payment Point Online Bank (PPOB) e. membayar biaya penyambungan kepada PIHAK KEDUA apabila meminta penambahan daya atau meminta penyambungan baru/sementara, dimana beban biaya tersebut tidak dikompensasikan dengan PPJ; f. mempergunakan data yang diperoleh PIHAK KESATU dari Mitra Bukalapak yang menjadi hak Partner dengan ketentuan bahwa dalam menjalankan Transaksi tidak terdapat:PIHAK KEDUA hanya dapat digunakan sesuai ruang lingkup PKS ini g. melaksanakan pembangunan, pemeliharaan dan perawatan PJU secara rutin; h. melakukan rekonsiliasi penyetoran PPJ setiap bulan; i. dugaan Fraud melakukan sosialisasi kepada pelanggan PLN melalui media elektronik dan/atau Fraud yang dilakukan Partner danmedia cetak (brosur/atau pihak ketigapamflet) terkait PKS ini. (2) PIHAK KESATU berhak: a. menerima PPJ dari PIHAK KEDUA sebagai wajib pajak, sesuai dengan pembayaran rekening listrik dari para pelanggan listrik; ii. ketidaksesuaian pesanan Barang yang dikirimkan Partner ke Mitra Bukalapak; dan/atau; iii. pelanggaran Aturan Penggunaan Bukalapak. b. memberi notifikasi kepada Partner atas pembayaran yang berhasil diterima Bukalapak menerima rekapitulasi rekening listrik setiap bulan dengan rincian informasi meliputi golongan tarif, daya, rekening tercetak, pelunasan PPJ terbayar, restitusi dari Mitra Bukalapak dan pembayaran yang gagalPIHAK KEDUA paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya; c. memberikan notifikasi melakukan pemeriksaan lapangan /uji petik untuk mengetahui kebenaran data PPJ minimal 1 (satu) kali per tahun yang dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan lapangan /uji petik yang ditandatangani PARA PIHAK. (3) PIHAK KEDUA berkewajiban: a. menyediakan informasi Rekapitulasi pelunasan PPJ secara Online b. menyetorkan PPJ kepada Partner atas metode PIHAK KESATU sesuai dengan pembayaran yang dipilih oleh Mitra Bukalapak dalam hal Mitra Bukalapak memilih metode CODrekening listrik dari para pelanggan listrik paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya; c. menyampaikan rekapitulasi rekening listrik setiap bulan dengan rincian informasi meliputi golongan tarif, daya, rekening tercetak, pelunasan PPJ terbayar, restitusi kepada PIHAK KESATU; d. menyampaikan hasil kajian usaha surat tagihan rekening listrik kepada Partner. 2. Tanpa mengesampingkan hak Bukalapak yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Bukalapak berhak: a. memperoleh Komisi atas penggunaan Platform untuk penjualan dan penyaluran Barang oleh Partner yang besarannya disepakati Para Pihak melalui Surat Konfirmasi; b. memperoleh biaya jasa Kurir untuk kemudian diteruskan oleh Bukalapak kepada Xxxxx dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner; c. melakukan penahanan sejumlah nilai Saldo Partner PIHAK KESATU paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada Platform sebagai jaminan pembayaran Komisi Bukalapak dan/atau biaya jasa Kurir dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner, atas Transaksi Berhasil yang dilakukan dengan metode pembayaran COD, yang mana nilai Saldo yang ditahan tersebut adalah sebesar 1% (satu persen) dari nilai Gross Merchandise Value atas Barang dan/atau sesuai nilai yang disepakati dari waktu ke waktu dengan Surat Konfirmasi; d. mendapatkan informasi dalam kurun waktu 1x24 jam dari Partner apabila terjadi masalah internal pada sistem Partner maupun sumber daya manusia Partner yang mengakibatkan keterlambatan/gagalnya pengiriman Barang yang dipilih/dibeli Mitra Bukalapakbulan berjalan; e. berdasarkan pertimbangan sendiri sebagai e- commerce, dengan menyesuaikan kondisi keuangan Bukalapak, dapat memberikan promo Platform melakukan pendampingan pemeriksaan lapangan/uji petik untuk Barang yang diunggah oleh Partner pada Platform. Harga promo adalah harga yang telah ditentukan oleh Bukalapak dalam periode tertentu yang telah disepakati bersama dalam Surat Konfirmasimengetahui kebenaran data PPJ minimal satu kali per tahun; f. melakukan kajian usaha dan mendapatkan data-data yang diperlukan dari Partnerrekonsiliasi penyetoran PPJ setiap bulan; g. melakukan sosialisasi kepada pelanggan PLN melalui media elektronik dan/atau media cetak (brosur/pamflet) terkait PKS ini. 3. Tanpa mengesampingkan kewajiban Partner yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Partner wajib(4) PIHAK KEDUA berhak : a. dalam hal operasional: i. memiliki legalitas usaha yang sah dan berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen legalitas sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I Perjanjian ini; ii. mengunggah Konten mengenai Barang pada Platform; iii. membayar Komisi kepada Bukalapak atas penggunaan Platform sebagaimana disepakati oleh Para Pihak menerima pembayaran rekening listrik dari waktu ke waktu melalui Surat Konfirmasi. Partner sepakat bahwa pembayaran Komisi dilakukan berdasarkan Pasal 6 Perjanjian ini; iv. membayar biaya jasa Kurir melalui Bukalapak dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner; v. memberikan data-data yang diperlukan Bukalapak secara jelas, lengkap dan benar untuk melakukan kajian usaha sesuai waktu yang ditentukan oleh Bukalapak dari waktu ke waktu; vi. memastikan bahwa tenaga kerja yang ditunjuk oleh Partner untuk pelaksanaan kerja sama ini adalah tenaga kerja yang berintegritas, jujur, beritikad baik, bertanggung jawab dan memiliki kemampuan serta keahlian yang cukup untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan Perjanjian ini; vii. menyediakan Fasilitas Kerja Sama sebagaimana disebutkan dalam Konfirmasi PartnerPIHAK KESATU, termasuk namun tidak terbatas pada printer, tinta, dan kertas yang cukup untuk menunjang performa Partner dalam kerja sama ini. b. dalam hal penyediaan, penjemputan dan pengantaran Barang: i. menyediakan, memastikan, dan menyerahkan Barang dengan kondisi dan kualitas yang baik (termasuk namun tidak terbatas pada keadaan kemasan, gramasi, kesesuaian isi Barang dalam kemasan) sesuai jumlah yang dipesan oleh Mitra Bukalapak, dan dalam keadaan yang layak guna dan/atau layak konsumsi; ii. meminta dan memastikan bahwa Mitra Bukalapak dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Mitra Bukalapak yang menerima pengiriman Barang menandatangani Delivery Note dan Proof Delivery; iii. memberitahukan Kurir tentang permintaan pengiriman Barang dengan meliputi waktu penjemputan, pengiriman, dan ekspektasi penerimaan Barang dan menyerahkan Barang kepada Kurir untuk dikirimkan kepada Mitra Bukalapak, dengan spesifikasi Barang sesuai dengan pesanan Mitra Bukalapak yang diterima melalui Platform dalam keadaan dan kualitas yang baik dan layak konsumsi; iv. memberikan notifikasi kepada Mitra Bukalapak melalui Platform atas Barang yang dikirim; c. dalam hal penerimaan pembayaran COD: i. melakukan penghitungan dan memastikan jumlah pembayaran COD dari Mitra Bukalapak yang diserahkan oleh Kurir sesuai dengan nilai pembayaran COD yang harus diterima oleh Partner berdasarkan dan mengacu pada data yang diperoleh dari Platform. Penghitungan yang dimaksud dalam ayat ini harus dilakukan seketika uang pembayaran COD diterima dari Kurir dan dilakukan dihadapan Kurir; ii. memberitahukan segera kepada Bukalapak apabila terdapat selisih kurang antara jumlah pembayaran COD yang diserahkan oleh Kurir kepada Partner dengan nilai pembayaran COD yang harus diterima berdasarkan dan mengacu pada data yang diperoleh dari Platform; iii. menyetorkan Komisi Bukalapak dan/atau biaya jasa Kurir dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang berkerja sama dengan Bukalapak, dari Transaksi Berhasil dengan metode pembayaran COD pada Saldo Partner paling lambat pukul 11.00 pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya setelah uang pembayaran COD diterima oleh Partner dari Kurir dan dari waktu ke waktu melakukan upaya agar Saldo yang dimiliki Partner pada Platform memenuhi minimal Saldo sesuai yang disepakati dalam Surat Konfirmasi; 4. Tanpa mengesampingkan hak Partner yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Partner berhak: a. mendapatkan notifikasi atas pembayaran yang berhasil diterima Bukalapak dari Mitra Bukalapak dan pembayaran tidak berhasilrekening listrik PJU setiap bulan; b. menerima penerusan atas hak pembayaran ke Saldo Partner pada Platform atas Barang dengan status Transaksi Berhasil memungut PPJ dari pelanggan PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang dibayar dengan metode transfer ke Saldo Partner;berlaku c. menerima langsung hak memutus sementara aliran listrik apabila PIHAK KESATU tidak membayar tagihan listrik Kantor PIHAK KESATU dan PJU lainnya, sampai batas akhir masa pembayaran atas Barang dengan status Transaksi Berhasil dan atau yang dibayar dengan metode COD dengan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf (h) Perjanjian inidinyatakan bukan obyek kewajiban PIHAK KESATU; d. menentukan Harga Jual atas Barang yang dijual pada Platform Bukalapak kecuali dalam kondisi yang telah disebutkan pada Pasal 5 ayat (2) huruf (d) Perjanjian inimenerima informasi perubahan Peraturan Daerah terkait PPJ dari PIHAK KESATU; e. menerima informasi perubahan wilayah administrasi dari PIHAK KESATU.

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK. (1. Tanpa mengesampingkan kewajiban Bukalapak yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Bukalapak wajib: a. meneruskan pembayaran yang telah diterima dari Mitra Bukalapak yang menjadi hak Partner dengan ketentuan bahwa dalam menjalankan Transaksi tidak terdapat: i. dugaan Fraud dan/atau Fraud yang dilakukan Partner dan/atau pihak ketiga; ii. ketidaksesuaian pesanan Barang yang dikirimkan Partner ke Mitra Bukalapak; dan/atau; iii. pelanggaran Aturan Penggunaan Bukalapak. b. memberi notifikasi kepada Partner atas pembayaran yang berhasil diterima Bukalapak dari Mitra Bukalapak ) Hak dan pembayaran yang gagal; c. memberikan notifikasi kepada Partner atas metode pembayaran yang dipilih oleh Mitra Bukalapak dalam hal Mitra Bukalapak memilih metode COD; d. menyampaikan hasil kajian usaha kepada Partner. 2. Tanpa mengesampingkan hak Bukalapak yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Bukalapak berhak: a. memperoleh Komisi atas penggunaan Platform untuk penjualan dan penyaluran Barang oleh Partner yang besarannya disepakati Para Pihak melalui Surat Konfirmasi; b. memperoleh biaya jasa Kurir untuk kemudian diteruskan oleh Bukalapak kepada Xxxxx dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner; c. melakukan penahanan sejumlah nilai Saldo Partner pada Platform sebagai jaminan pembayaran Komisi Bukalapak dan/atau biaya jasa Kurir dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner, atas Transaksi Berhasil yang dilakukan dengan metode pembayaran COD, yang mana nilai Saldo yang ditahan tersebut adalah sebesar 1% (satu persen) dari nilai Gross Merchandise Value atas Barang dan/atau sesuai nilai yang disepakati dari waktu ke waktu dengan Surat Konfirmasi; d. mendapatkan informasi dalam kurun waktu 1x24 jam dari Partner apabila terjadi masalah internal pada sistem Partner maupun sumber daya manusia Partner yang mengakibatkan keterlambatan/gagalnya pengiriman Barang yang dipilih/dibeli Mitra Bukalapak; e. berdasarkan pertimbangan sendiri sebagai e- commerce, dengan menyesuaikan kondisi keuangan Bukalapak, dapat memberikan promo Platform untuk Barang yang diunggah oleh Partner pada Platform. Harga promo adalah harga yang telah ditentukan oleh Bukalapak dalam periode tertentu yang telah disepakati bersama dalam Surat Konfirmasi; f. melakukan kajian usaha dan mendapatkan data-data yang diperlukan dari Partner. 3. Tanpa mengesampingkan kewajiban Partner yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Partner wajib: a. dalam hal operasional: i. memiliki legalitas usaha yang sah dan berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen legalitas sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I Perjanjian ini; ii. mengunggah Konten mengenai Barang pada Platform; iii. membayar Komisi kepada Bukalapak atas penggunaan Platform sebagaimana disepakati oleh Para Pihak dari waktu ke waktu melalui Surat Konfirmasi. Partner sepakat bahwa pembayaran Komisi dilakukan berdasarkan Pasal 6 Perjanjian ini; iv. membayar biaya jasa Kurir melalui Bukalapak dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bukalapak untuk kepentingan Partner; v. memberikan data-data yang diperlukan Bukalapak secara jelas, lengkap dan benar untuk melakukan kajian usaha sesuai waktu yang ditentukan oleh Bukalapak dari waktu ke waktu; vi. memastikan bahwa tenaga kerja yang ditunjuk oleh Partner untuk pelaksanaan kerja sama ini adalah tenaga kerja yang berintegritas, jujur, beritikad baik, bertanggung jawab dan memiliki kemampuan serta keahlian yang cukup untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan Perjanjian ini; vii. menyediakan Fasilitas Kerja Sama sebagaimana disebutkan dalam Konfirmasi Partner, termasuk namun tidak terbatas pada printer, tinta, dan kertas yang cukup untuk menunjang performa Partner dalam kerja sama ini. b. dalam hal penyediaan, penjemputan dan pengantaran Barang: i. menyediakan, memastikan, dan menyerahkan Barang dengan kondisi dan kualitas yang baik (termasuk namun tidak terbatas pada keadaan kemasan, gramasi, kesesuaian isi Barang dalam kemasan) sesuai jumlah yang dipesan oleh Mitra Bukalapak, dan dalam keadaan yang layak guna dan/atau layak konsumsi; ii. meminta dan memastikan bahwa Mitra Bukalapak dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Mitra Bukalapak yang menerima pengiriman Barang menandatangani Delivery Note dan Proof Delivery; iii. memberitahukan Kurir tentang permintaan pengiriman Barang dengan meliputi waktu penjemputan, pengiriman, dan ekspektasi penerimaan Barang dan menyerahkan Barang kepada Kurir untuk dikirimkan kepada Mitra Bukalapak, dengan spesifikasi Barang sesuai dengan pesanan Mitra Bukalapak yang diterima melalui Platform dalam keadaan dan kualitas yang baik dan layak konsumsi; iv. memberikan notifikasi kepada Mitra Bukalapak melalui Platform atas Barang yang dikirim; c. dalam hal penerimaan pembayaran COD: i. melakukan penghitungan dan memastikan jumlah pembayaran COD dari Mitra Bukalapak yang diserahkan oleh Kurir sesuai dengan nilai pembayaran COD yang harus diterima oleh Partner berdasarkan dan mengacu pada data yang diperoleh dari Platform. Penghitungan yang dimaksud dalam ayat ini harus dilakukan seketika uang pembayaran COD diterima dari Kurir dan dilakukan dihadapan Kurir; ii. memberitahukan segera kepada Bukalapak apabila terdapat selisih kurang antara jumlah pembayaran COD yang diserahkan oleh Kurir kepada Partner dengan nilai pembayaran COD yang harus diterima berdasarkan dan mengacu pada data yang diperoleh dari Platform; iii. menyetorkan Komisi Bukalapak dan/atau biaya jasa Kurir dalam hal penyaluran Barang dilakukan oleh pihak ketiga yang berkerja sama dengan Bukalapak, dari Transaksi Berhasil dengan metode pembayaran COD pada Saldo Partner paling lambat pukul 11.00 pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya setelah uang pembayaran COD diterima oleh Partner dari Kurir dan dari waktu ke waktu melakukan upaya agar Saldo yang dimiliki Partner pada Platform memenuhi minimal Saldo sesuai yang disepakati dalam Surat Konfirmasi; 4. Tanpa mengesampingkan hak Partner yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini, Partner berhakKewajiban PIHAK PERTAMA: a. mendapatkan notifikasi atas pembayaran yang berhasil diterima Bukalapak laporan data Debitur dari Mitra Bukalapak dan pembayaran tidak berhasil;PIHAK KEDUA, apabila diperlukan. b. menerima penerusan melalui Bendahara yang berwenang PIHAK PERTAMA melakukan seleksi secara ketat atas hak pembayaran ke Saldo Partner pada Platform atas Barang dengan status Transaksi Berhasil setiap permohonan Kredit yang dibayar dengan metode transfer ke Saldo Partner;diajukan oleh Xxxxx Debitur kepada PIHAK KEDUA dan memberikan rekomendasi kepada Calon Debitur yang mengajukan permohonan Kredit kepada PIHAK KEDUA, permohonan Kredit tersebut dikoordinir oleh Bendahara yang berwenang PIHAK PERTAMA. c. menerima langsung hak pembayaran melalui Bendahara mengkoordinir pengajuan permohonan Kredit Calon Debitur baik secara individu dan/atau secara kolektif serta memberikan rekomendasi, untuk selanjutnya menyerahkan seluruh permohonan Kredit atas Barang dengan status Transaksi Berhasil nama Calon Debitur tersebut kepada PIHAK KEDUA beserta dokumen-dokumen Kredit sesuai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dibayar dengan metode COD dengan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf (h) Perjanjian ini;berlaku pada PIHAK KEDUA. d. menentukan Harga Jual atas Barang memberitahukan kepada PIHAK KEDUA secara tertulis pada kesempatan pertama apabila terdapat Debitur yang dijual pindah kantor atau berhenti bekerja karena PHK, mengundurkan diri, terkena skorsing, meninggal dunia, penghentian pembayaran penghasilan Debitur (gaji, tunjangan kinerja, remunerasi, dan tunjangan lainnya) dalam jangka waktu tertentu dan cuti diluar tanggungan. e. menyalurkan penghasilan Debitur (gaji, tunjangan kinerja, remunerasi, dan tunjangan lainnya) kepada rekening tabungan milik Debitur yang ada pada Platform Bukalapak kecuali dalam kondisi yang telah disebutkan pada Pasal 5 ayat PIHAK KEDUA, dan/atau memotongkan penghasilan Debitur (gaji, tunjangan kinerja, remunerasi, dan tunjangan lainnya) sebesar angsuran dan denda (jika ada) dan menyetorkan kepada PIHAK KEDUA setiap bulannya sesuai dengan surat pemberitahuan dari PIHAK KEDUA, sampai dengan pemberian fasilitas Kredit dinyatakan lunas oleh PIHAK KEDUA. f. menandatangani dan menyerahkan surat pernyataan dengan format sesuai dengan ketentuan dari PIHAK KEDUA. (2) huruf (d) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA : a. Mendapatkan permohonan pengajuan Kredit dari setiap Calon Debitur yang telah direkomendasikan oleh Xxxxxxxxx. b. PIHAK KEDUA dengan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan pertimbangan pemberian Kredit yang berlaku, berhak menolak permohonan Calon Debitur untuk mendapatkan fasilitas Kredit, sekalipun telah mendapatkan rekomendasi dari Bendahara, tanpa ada kewajiban untuk menjelaskan alasan penolakan tersebut. c. Melakukan pembukaan rekening tabungan Debitur guna menunjang kelancaran transaksi pembayaran yang terjadi sehubungan dengan Perjanjian iniKredit yang pencairannya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan PIHAK KEDUA. d. Mendapatkan Pembayaran kewajiban Debitur yang dilakukan secara Angsuran dan dibayar setiap bulan dari rekening tabungan atau rekening lainnya yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA sampai dengan Kredit lunas atau dinyatakan lunas oleh PIHAK KEDUA. e. Melakukan seleksi terhadap Calon Debitur yang telah direkomendasikan dan dikoordinir oleh Bendahara dengan berdasarkan ketentuan permohonan fasilitas Kredit yang berlaku pada PIHAK KEDUA. f. Menyediakan fasilitas Kredit kepada para Calon Debitur apabila permohonannya disetujui dengan jumlah pembiayaan sesuai dengan persetujuan dari PIHAK KEDUA dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada PIHAK KEDUA. g. Setiap pencairan fasilitas Kredit yang akan diterima oleh Debitur akan ditransfer atau dipindahbukukan ke rekening tabungan atas nama masing- masing Debitur

Appears in 1 contract

Samples: Credit Facility Agreement