HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Appears in 23 contracts
Samples: Pengelolaan Sumber Daya Air, Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, Pengadaan Barang
HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Kontrakdan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Pengadaan Barang, Syarat Syarat Umum Kontrak, Pengadaan Barang
HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).. PPK Penyedia
Appears in 1 contract
Samples: Construction Contract
HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Appears in 1 contract
Samples: Partnership Agreements
HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Appears in 1 contract
Samples: Surat Perjanjian Pengadaan Jasa
HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban timbal-timbal balik Pejabat Penandatangan Penandtanganan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Pengadaan