Common use of HAK DAN KEWAJIBAN Clause in Contracts

HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

Appears in 23 contracts

Samples: Pengelolaan Sumber Daya Air, Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, Pengadaan Barang

HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Kontrakdan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Pengadaan Barang, Syarat Syarat Umum Kontrak, Pengadaan Barang

HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).. PPK Penyedia

Appears in 1 contract

Samples: Construction Contract

HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat syarat Khusus Kontrak (SSKK).

Appears in 1 contract

Samples: Partnership Agreements

HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

Appears in 1 contract

Samples: Surat Perjanjian Pengadaan Jasa

HAK DAN KEWAJIBAN. Hak dan kewajiban timbal-timbal balik Pejabat Penandatangan Penandtanganan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat syarat Khusus Kontrak (SSKK).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Pengadaan