HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban : a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. membayar uang muka (apabila diberikan); f. memberikan instruksi sesuai jadwal; g. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan PPK; dan h. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam kepada PA/KPA (apabila ada).
Appears in 5 contracts
Samples: Kontrak (Lumsum), Pengadaan Barang, Surat Perjanjian
HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia;
d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);
e. membayar uang muka (apabila diberikan);
f. memberikan instruksi sesuai jadwal;; dan
g. membayar ganti rugi rugi, melindungi dan membela penyedia terhadap tuntutan hukum, tuntutan lainnya dan tanggungan yang timbul karena kesalahan kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak yang dilakukan PPK; dan
h. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam kepada PA/KPA (apabila ada).
Appears in 4 contracts
Samples: Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni (Rlh), Pengadaan Alat Alat Kesehatan, Pengadaan Alat Alat Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia;
d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
e. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);
e. f. membayar uang muka (apabila diberikan);
f. g. memberikan instruksi sesuai jadwal;
g. h. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan PPK; dan
h. i. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila ada).
Appears in 3 contracts
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Paket Pekerjaan Pendirian Tower, Construction Contract
HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban :
a. : mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b. ; meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c. ; membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia;
d. ; memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);
e. ; membayar uang muka (apabila diberikan);
f. ; memberikan instruksi sesuai jadwal;
g. ; membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan PPK; dan
h. dan mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila ada).
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Harga Satuan
HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia;
d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);
e. membayar uang muka (apabila diberikan);
f. memberikan instruksi sesuai jadwal;
g. membayar ganti rugi karena rugikarena kesalahan yang dilakukan PPK; dan
h. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam kepada PA/KPA (apabila ada).
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Barang
HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban :
a. kewajiban: mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b. ; meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c. ; membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia;
d. ; dan mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);
e. ; membayar uang muka (apabila diberikan);
f. ; memberikan instruksi sesuai jadwal;
g. ; dan membayar ganti rugi rugi, melindungi, dan membela Penyedia terhadap tuntuan hukum, tuntutan lainnya, dan tanggungan yang timbul karena kesalahan kesalahan, kecerobohan, dan pelanggaran kontrak yang dilakukan PPK; dan
h. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam kepada PA/KPA (apabila ada).
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Jasa Lainnya
HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban :
a. kewajiban: mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b. ; meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c. ; membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia;
d. ; dan mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);
e. ; membayar uang muka (apabila diberikan);
f. ; memberikan instruksi sesuai jadwal;
g. ; membayar ganti rugi karena kesalahan kesalahan, yang dilakukan PPK; dan
h. dan mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila ada).
Appears in 1 contract
Samples: Surat Perjanjian