Common use of HAK DAN KEWAJIBAN Clause in Contracts

HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban : a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. membayar uang muka (apabila diberikan); f. memberikan instruksi sesuai jadwal; g. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan PPK; dan h. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam kepada PA/KPA (apabila ada).

Appears in 5 contracts

Samples: Kontrak (Lumsum), Pengadaan Barang, Surat Perjanjian

HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban : a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. membayar uang muka (apabila diberikan); f. memberikan instruksi sesuai jadwal;; dan g. membayar ganti rugi rugi, melindungi dan membela penyedia terhadap tuntutan hukum, tuntutan lainnya dan tanggungan yang timbul karena kesalahan kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak yang dilakukan PPK; dan h. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam kepada PA/KPA (apabila ada).

Appears in 4 contracts

Samples: Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni (Rlh), Pengadaan Alat Alat Kesehatan, Pengadaan Alat Alat Kesehatan

HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban : a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; e. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. f. membayar uang muka (apabila diberikan); f. g. memberikan instruksi sesuai jadwal; g. h. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan PPK; dan h. i. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila ada).

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Paket Pekerjaan Pendirian Tower, Construction Contract

HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban : a. : mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. ; meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. ; membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. ; memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. ; membayar uang muka (apabila diberikan); f. ; memberikan instruksi sesuai jadwal; g. ; membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan PPK; dan h. dan mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila ada).

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Harga Satuan

HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban : a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. membayar uang muka (apabila diberikan); f. memberikan instruksi sesuai jadwal; g. membayar ganti rugi karena rugikarena kesalahan yang dilakukan PPK; dan h. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam kepada PA/KPA (apabila ada).

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Barang

HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban : a. kewajiban: mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. ; meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. ; membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. ; dan mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. ; membayar uang muka (apabila diberikan); f. ; memberikan instruksi sesuai jadwal; g. ; dan membayar ganti rugi rugi, melindungi, dan membela Penyedia terhadap tuntuan hukum, tuntutan lainnya, dan tanggungan yang timbul karena kesalahan kesalahan, kecerobohan, dan pelanggaran kontrak yang dilakukan PPK; dan h. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam kepada PA/KPA (apabila ada).

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Jasa Lainnya

HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban : a. kewajiban: mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. ; meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. ; membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. ; dan mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. ; membayar uang muka (apabila diberikan); f. ; memberikan instruksi sesuai jadwal; g. ; membayar ganti rugi karena kesalahan kesalahan, yang dilakukan PPK; dan h. dan mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila ada).

Appears in 1 contract

Samples: Surat Perjanjian