Common use of HAK DAN KEWAJIBAN Clause in Contracts

HAK DAN KEWAJIBAN. (1) PIHAK KESATU, mempunyai hak : a. Menetapkan Pendamping Kecamatan yang akan memperoleh dana Operasional Pendamping di Kecamatan. b. Menerima laporan atas penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional pendamping kecamatan yang dikelola oleh masing-masing pendamping dari PIHAK KEDUA. c. Memutus penyaluran dana kepada PIHAK KEDUA apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku. (2) PIHAK KEDUA, mempunyai hak : a. Menerima data pendamping kecamatan, dan data petugas monitoring kabupaten dan kecamatan. b. Mencairkan dana operasional pendamping kecamatan dan dana perjalanan dinas dalam kota untuk kabupaten Dompu yang disalurkan melalui rekening bendahara dinas dan atau rekening Tim Pelaksana PKH Kabupaten Dompu. (3) PIHAK KESATU, mempunyai Kewajiban : a. Melakukan pembayaran operasional pendamping kecamatan sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) dan 2 (dua). b. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana PKH Kabupaten Dompu bersama petugas kecamatan. (4) PIHAK KEDUA, mempunyai Kewajiban: a. Mengajukan permohonan dana operasional pendamping Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai jumlah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1-2) dan melakukan penggunaan dana seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (1-2). b. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) para pendamping terkait penggunaan dana operasional Pendamping Kecamatan c. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja para pendamping kecamatan dengan sasaran yang tepat sesuai dengan juklak / juknis dan peraturan yang berlaku. d. Melakukan perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi bersama tim dari Kecamatan untuk memantau perkembangan KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program. e. Menyampaikan laporan penggunaan dana operasional Pendamping PKH Kecamatan dan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring evaluasi kepada PIHAK KESATU. f. Mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana yang telah diserahterimakan dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement

HAK DAN KEWAJIBAN. (1) PIHAK KESATU, mempunyai hak : a. Menetapkan Pendamping Kecamatan yang akan memperoleh dana Operasional Pendamping di Kecamatan. b. Menerima laporan atas penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional pendamping kecamatan yang dikelola oleh masing-masing pendamping dari PIHAK KEDUA. c. Memutus penyaluran dana kepada PIHAK KEDUA apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku. (2) PIHAK KEDUA, mempunyai hak : a. Menerima data pendamping kecamatan, dan data petugas monitoring kabupaten dan kecamatan. b. Mencairkan dana operasional pendamping kecamatan dan dana perjalanan dinas dalam kota untuk kabupaten Dompu Kabupaten Lombok Utara yang disalurkan melalui rekening bendahara dinas dan atau rekening Tim Pelaksana PKH Kabupaten DompuLombok Utara. (3) PIHAK KESATU, mempunyai Kewajiban : a. Melakukan pembayaran operasional pendamping kecamatan sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) dan 2 (dua). b. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana PKH Kabupaten Dompu Lombok Utara bersama petugas kecamatan. (4) PIHAK KEDUA, mempunyai Kewajiban: a. Mengajukan permohonan dana operasional pendamping Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai jumlah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1-2) dan melakukan penggunaan dana seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (1-2). b. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) para pendamping terkait penggunaan dana operasional Pendamping Kecamatan c. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja para pendamping kecamatan dengan sasaran yang tepat sesuai dengan juklak / juknis dan peraturan yang berlaku. d. Melakukan perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi bersama tim dari Kecamatan untuk memantau perkembangan KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program. e. Menyampaikan laporan penggunaan dana operasional Pendamping PKH Kecamatan dan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring evaluasi kepada PIHAK KESATU. f. Mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana yang telah diserahterimakan dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement

HAK DAN KEWAJIBAN. (1) PIHAK KESATU, mempunyai hak : a. Menetapkan Pendamping Kecamatan yang akan memperoleh dana Operasional Sekretariat Pendamping di Kecamatan. b. Menerima laporan atas penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional pendamping kecamatan yang dikelola oleh masing-masing pendamping dari PIHAK KEDUA. c. Memutus penyaluran dana kepada PIHAK KEDUA apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya kewajibanya atau menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku. (2) PIHAK KEDUA, mempunyai hak : a. Menerima data pendamping kecamatan, dan data petugas monitoring monev kabupaten dan kecamatan. b. Mencairkan dana operasional pendamping kecamatan dan dana perjalanan dinas dalam kota untuk kabupaten Dompu Lombok Barat yang disalurkan melalui rekening bendahara dinas dan atau rekening Tim Pelaksana PKH Kabupaten DompuLombok Barat. (3) PIHAK KESATU, mempunyai Kewajiban : a. Melakukan pembayaran operasional pendamping kecamatan sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) dan 2 (dua). b. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana PKH Kabupaten Dompu Lombok Barat bersama petugas kecamatan. (4) PIHAK KEDUA, mempunyai Kewajiban: a. Mengajukan permohonan dana operasional pendamping Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai jumlah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1-2) dan melakukan penggunaan dana seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (1-2). b. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) para pendamping terkait penggunaan dana operasional Pendamping Kecamatan c. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja para pendamping kecamatan dengan sasaran yang tepat sesuai dengan juklak / juknis dan peraturan yang berlaku. d. Melakukan perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi bersama tim dari Kecamatan untuk memantau perkembangan KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program. e. Menyampaikan laporan penggunaan dana operasional Pendamping PKH Kecamatan dan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring evaluasi kepada PIHAK KESATU. f. Mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana yang telah diserahterimakan dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement

HAK DAN KEWAJIBAN. (1) PIHAK KESATU, mempunyai hak : a. Menetapkan Pendamping Kecamatan yang akan memperoleh dana Operasional Pendamping di Kecamatan. b. Menerima laporan atas penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional pendamping kecamatan yang dikelola oleh masing-masing pendamping dari PIHAK KEDUA. c. Memutus penyaluran dana kepada PIHAK KEDUA apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku. (2) PIHAK KEDUA, mempunyai hak : a. Menerima data pendamping kecamatan, dan data petugas monitoring kabupaten dan kecamatan. b. Mencairkan dana operasional pendamping kecamatan dan dana perjalanan dinas dalam kota untuk kabupaten Dompu Lombok Tengah yang disalurkan melalui rekening bendahara dinas dan atau rekening Tim Pelaksana PKH Kabupaten DompuLombok Tengah. (3) PIHAK KESATU, mempunyai Kewajiban : a. Melakukan pembayaran operasional pendamping kecamatan sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) dan 2 (dua). b. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana PKH Kabupaten Dompu Lombok Tengah bersama petugas kecamatan. (4) PIHAK KEDUA, mempunyai Kewajiban: a. Mengajukan permohonan dana operasional pendamping Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai jumlah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1-2) dan melakukan penggunaan dana seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (1-2). b. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) para pendamping terkait penggunaan dana operasional Pendamping Kecamatan c. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja para pendamping kecamatan dengan sasaran yang tepat sesuai dengan juklak / juknis dan peraturan yang berlaku. d. Melakukan perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi bersama tim dari Kecamatan untuk memantau perkembangan KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program. e. Menyampaikan laporan penggunaan dana operasional Pendamping PKH Kecamatan dan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring evaluasi kepada PIHAK KESATU. f. Mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana yang telah diserahterimakan dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement

HAK DAN KEWAJIBAN. (1) PIHAK KESATU, mempunyai hak : a. Menetapkan Pendamping Kecamatan yang akan memperoleh dana Operasional Sekretariat Pendamping di Kecamatan. b. Menerima laporan atas penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional pendamping kecamatan yang dikelola oleh masing-masing pendamping dari PIHAK KEDUA. c. Memutus penyaluran dana kepada PIHAK KEDUA apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku. (2) PIHAK KEDUA, mempunyai hak : a. Menerima data pendamping kecamatan, dan data petugas monitoring kabupaten dan kecamatan. b. Mencairkan dana operasional pendamping kecamatan dan dana perjalanan dinas dalam kota untuk kabupaten Dompu Lombok Timur yang disalurkan melalui rekening bendahara dinas dan atau rekening Tim Pelaksana PKH Kabupaten DompuLombok Timur. (3) PIHAK KESATU, mempunyai Kewajiban : a. Melakukan pembayaran operasional pendamping kecamatan sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) dan 2 (dua). b. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana PKH Kabupaten Dompu Lombok Timur bersama petugas kecamatan. (4) PIHAK KEDUA, mempunyai Kewajiban: a. Mengajukan permohonan dana operasional pendamping Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai jumlah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1-2) dan melakukan penggunaan dana seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (1-2). b. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) para pendamping terkait penggunaan dana operasional Pendamping Kecamatan c. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja para pendamping kecamatan dengan sasaran yang tepat sesuai dengan juklak / juknis dan peraturan yang berlaku. d. Melakukan perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi bersama tim dari Kecamatan untuk memantau perkembangan KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program. e. Menyampaikan laporan penggunaan dana operasional Pendamping PKH Kecamatan dan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring evaluasi kepada PIHAK KESATU. f. Mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana yang telah diserahterimakan dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement

HAK DAN KEWAJIBAN. (1) PIHAK KESATU, mempunyai hak : a. Menetapkan Pendamping Kecamatan yang akan memperoleh dana Operasional Pendamping di Kecamatan. b. Menerima laporan atas penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional pendamping kecamatan yang dikelola oleh masing-masing pendamping dari PIHAK KEDUA. c. Memutus penyaluran dana kepada PIHAK KEDUA apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku. (2) PIHAK KEDUA, mempunyai hak : a. Menerima data pendamping kecamatan, dan data petugas monitoring kabupaten dan kecamatan. b. Mencairkan dana operasional pendamping kecamatan dan dana perjalanan dinas dalam kota untuk kabupaten Dompu Sumbawa Barat yang disalurkan melalui rekening bendahara dinas dan atau rekening Tim Pelaksana PKH Kabupaten DompuSumbawa Barat. (3) PIHAK KESATU, mempunyai Kewajiban : a. Melakukan pembayaran operasional pendamping kecamatan sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) dan 2 (dua). b. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana PKH Kabupaten Dompu Sumbawa Barat bersama petugas kecamatan. (4) PIHAK KEDUA, mempunyai Kewajiban: a. Mengajukan permohonan dana operasional pendamping Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai jumlah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1-2) dan melakukan penggunaan dana seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (1-2). b. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) para pendamping terkait penggunaan dana operasional Pendamping Kecamatan c. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja para pendamping kecamatan dengan sasaran yang tepat sesuai dengan juklak / juknis dan peraturan yang berlaku. d. Melakukan perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi bersama tim dari Kecamatan untuk memantau perkembangan KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program. e. Menyampaikan laporan penggunaan dana operasional Pendamping PKH Kecamatan dan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring evaluasi kepada PIHAK KESATU. f. Mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana yang telah diserahterimakan dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement

HAK DAN KEWAJIBAN. (1) PIHAK KESATU, mempunyai hak : a. Menetapkan Pendamping Kecamatan yang akan memperoleh dana Operasional Pendamping di Kecamatan. b. Menerima laporan atas penggunaan dan pemanfaatan dana bantuan operasional pendamping kecamatan yang dikelola oleh masing-masing pendamping dari PIHAK KEDUA. c. Memutus penyaluran dana kepada PIHAK KEDUA apabila diketahui yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya atau menggunakan dana tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku. (2) PIHAK KEDUA, mempunyai hak : a. Menerima data pendamping kecamatan, dan data petugas monitoring kabupaten Kota dan kecamatan. b. Mencairkan dana operasional pendamping kecamatan dan dana perjalanan dinas dalam kota untuk kabupaten Dompu Kota Mataram yang disalurkan melalui rekening bendahara dinas dan atau rekening Tim Pelaksana PKH Kabupaten DompuKota Mataram. (3) PIHAK KESATU, mempunyai Kewajiban : a. Melakukan pembayaran operasional pendamping kecamatan sesuai jumlah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (empat) ayat 1 (satu) dan 2 (dua). b. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Xxx Xxlaksana PKH Kabupaten Dompu Kota Mataram bersama petugas kecamatan. (4) PIHAK KEDUA, mempunyai Kewajiban: a. Mengajukan permohonan dana operasional pendamping Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai jumlah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1-2) dan melakukan penggunaan dana seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (1-2). b. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) para pendamping terkait penggunaan dana operasional Pendamping Kecamatan c. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja para pendamping kecamatan dengan sasaran yang tepat sesuai dengan juklak / juknis dan peraturan yang berlaku. d. Melakukan perjalanan Dinas Dalam Kota/Monitoring dan Evaluasi bersama tim dari Kecamatan untuk memantau perkembangan KPM, pemberi pelayanan (service provider) dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan program. e. Menyampaikan laporan penggunaan dana operasional Pendamping PKH Kecamatan dan kegiatan perjalanan dinas dalam kota/monitoring evaluasi kepada PIHAK KESATU. f. Mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan dana yang telah diserahterimakan dari PIHAK KESATU ke PIHAK KEDUA.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement