Common use of HAK DAN KEWAJIBAN Clause in Contracts

HAK DAN KEWAJIBAN. Penyedia Penyedia memiliki hak dan kewajiban: menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK; melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK; menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, akibat kegiatan penyedia; melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung-jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik profesional dan melindungi secara efektif peralatan-peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak. melaksanakan jasa konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. PPK secara tertulis akan memberitahukan kepada penyedia mengenai kebiasaan-kebiasaan setempat. penyedia tidak akan menerima keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi usaha (trade commision), rabat (discount) atau pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan jasa konsultansi. penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak, penyedia dinyatakan tidak berwenang untuk melaksanakan jasa konsultansi maupun mengadakan barang yang tidak sesuai dengan kontrak. penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas penyedia. tanggungjawab penyedia adalah ketentuan mengenai hal-hal pertanggung-jawaban penyedia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. pemeriksaan keuangan adalah ketentuan mengenai kewajiban penyedia untuk merinci setiap biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan keuangan. Selain itu, dengan sepengetahuan penyedia atau kuasanya, PPK dapat memeriksa dan menggandakan dokumen pengeluaran yang telah diaudit sampai 1 (satu) tahun setelah berakhirnya kontrak. ketentuan mengenai tindakan yang perlu mendapat persetujuan PPK meliputi: memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar; membuat subkontrak dengan pengaturan: (i) cara seleksi, waktu, dan kualifikasi dari subkonsultan harus mendapat persetujuan tertulis sebelum pelaksanaan, (ii) Penyedia bertanggung-jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh subkonsultan dan personilnya. ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang disiapkan oleh penyedia dan menjadi hak milik PPK: mengatur bahwa semua rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-dokumen lain serta software yang disiapkan oleh penyedia jasa menjadi hak milik PPK. Penyedia, segera setelah pekerjaan selesai atau berakhirnya kontrak harus menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung lainnya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan salinan dari dokumen-dokumen tersebut. Kewenangan anggota penyedia adalah ketentuan yang mengatur mengenai apabila penyedia adalah sebuah joint venture yang beranggotakan lebih dari satu penyedia, anggota joint venture tersebut memberi kuasa kepada salah satu anggota joint venture untuk bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban anggota penyedia lainnya terhadap PPK. ketentuan peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia. Pada saat berakhirnya kontrak, Penyedia harus menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan instruksi PPK.

Appears in 2 contracts

Samples: km-bpsdm.jakarta.go.id, km-bpsdm.jakarta.go.id

HAK DAN KEWAJIBAN. Penyedia Penyedia memiliki PPK PPK Memiliki hak dan kewajiban: menerima pembayaran untuk mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia; membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan tercantum dalam kontrak; berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK; melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan kontrak yang telah ditetapkan dalam kontrakkepada penyedia; mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); membayar uang muka (apabila diberikan); memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan instruksi sesuai jadwal; membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan PPK; menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan dan mengusulkan penetapan sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila ada). Peristiwa Kompensasi Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut: PPK mengubah jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrakdapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan keterlambatan pembayaran kepada masyarakat maupun miliknya, akibat kegiatan penyedia; melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung-jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik profesional dan melindungi secara efektif peralatan-peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak. melaksanakan jasa konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. PPK secara tertulis akan memberitahukan kepada penyedia mengenai kebiasaan-kebiasaan setempat. penyedia tidak akan menerima keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi usaha (trade commision), rabat (discount) atau pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan jasa konsultansi. penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak, penyedia dinyatakan tidak berwenang untuk melaksanakan jasa konsultansi maupun mengadakan barang yang tidak sesuai dengan kontrak. penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas penyedia. tanggungjawab penyedia adalah ketentuan mengenai hal-hal pertanggung-jawaban penyedia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. pemeriksaan keuangan adalah ketentuan mengenai kewajiban penyedia untuk merinci setiap biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan keuangan. Selain itu, dengan sepengetahuan penyedia atau kuasanya, PPK dapat memeriksa dan menggandakan dokumen pengeluaran yang telah diaudit sampai 1 (satu) tahun setelah berakhirnya kontrak. ketentuan mengenai tindakan yang perlu mendapat persetujuan PPK meliputi: memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar; membuat subkontrak dengan pengaturan: (i) cara seleksi, waktu, dan kualifikasi dari subkonsultan harus mendapat persetujuan tertulis sebelum pelaksanaan, (ii) Penyedia bertanggung-jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh subkonsultan dan personilnya. ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang disiapkan oleh penyedia dan menjadi hak milik PPK: mengatur bahwa semua rancangan, memberikan gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal; PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/ penyimpangan; PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan dokumen-dokumen disebabkan oleh PPK; ketentuan lain serta software dalam SSKK. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang disiapkan diajukan oleh penyedia jasa menjadi hak milik kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi. Penyedia, segera setelah Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan selesai atau berakhirnya kontrak harus menyerahkan seluruh dokumen dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan terjadi gangguan penyelesaian pekerjaan akibat peristiwa kompensasi; Dalam hal akibat adanya peristiwa kompensasi dan penyedia telah diberikan perpanjangan nwaktu pelaksanaan maka penyedia tidak berhak meminta ganti rugi. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data pendukung lainnya penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak. Penyedia dapat menyimpan salinan dari dokumen-dokumen tersebut. Kewenangan anggota tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia adalah ketentuan yang mengatur mengenai apabila penyedia adalah sebuah joint venture yang beranggotakan lebih dari satu penyedia, anggota joint venture tersebut memberi kuasa kepada salah satu anggota joint venture gagal atau lalai untuk bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban anggota penyedia lainnya terhadap PPK. ketentuan peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia. Pada saat berakhirnya kontrak, Penyedia harus menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan instruksi PPKmemberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.

Appears in 2 contracts

Samples: km-bpsdm.jakarta.go.id, km-bpsdm.jakarta.go.id

HAK DAN KEWAJIBAN. Penyedia Penyedia memiliki hak dan kewajibanPIHAK PERTAMA berhak untuk: menerima pembayaran untuk pelaksanaan Memperoleh hasil pekerjaan sesuai dengan harga ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; Memperoleh hasil pekerjaan secara tepat waktu; Memberikan teguran dan peringatan kepada PIHAK KEDUA apabila terjadi kelalaian, kekurangan, kesalahan dan hal-hal lain yang dinilai kurang memuaskan yang akan mempengaruhi evaluasi performance kerja dan selanjutnya dapat menyebabkan dikeluarkannya sanksi berupa pengurangan imbalan jasa dan pemutusan hubungan kerja; Melakukan pengawasan dan pemeriksaan baik langsung maupun tidak langsung atas kemajuan atau perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA Memperoleh semua keterangan dan penjelasan dari PIHAK KEDUA atas penyelesaian kegiatan dan pelaksanaan kewajiban sesuai dengan kesepakatan; Menerima laporan-laporan hasil fisik para atlet yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA; Melakukan evaluasi pelaksanaan pekerjaan; PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk: Melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah ditentukan dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai syarat dan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam kontrakPasal 7; Memberikan penjelasan, data, informasi, persyaratan yang diperlukan, rekomendasi, izin pelaksanaan pekerjaan, dan/atau mengambil tindakan yang diperlukan oleh PIHAK KEDUA sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan; dan Menyampaikan penegasan secara tertulis setiap perubahan berdasarkan kebutuhan maupun sasaran yang hendak dicapai. PIHAK KEDUA berhak meminta fasilitas-fasilitas untuk: Menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai syarat dan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam bentuk sarana Pasal 7; dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran Memperoleh izin pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan dari PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk: Melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan kontrakruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan biaya pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; Mengusulkan contingency plan dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini; Memberikan keterangan dan penjelasan kepada PIHAK PERTAMA atas penyelesaian pekerjaan dan pelaksanaan kewajiban sesuai dengan kesepakatan; Melaporkan perkembangan pelaksanaan kepada PIHAK PERTAMA, khususnya mengenai jumlah peserta; Mengkomunikasikan dan melaporkan kepada PIHAK PERTAMA mengenai perkembangan pelaksanaan pekerjaan; Melaporkan feedback dalam teknis pelaksanaan pekerjaan secara periodik keseluruhan dan mengusulkan perbaikan di masa yang akan datang; Menyampaikan dan mempresentasikan kepada pihak PPKPIHAK PERTAMA pada pelaksanaan pekerjaan mengenai laporan teknis pelaksanaan pekerjaan; melaksanakan Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrakditetapkan; memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK; menyerahkan hasil Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan tempat menyediakan tenaga kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknyafasilitas yang dibutuhkan; Bertanggung jawab dalam bentuk apapun, akibat kegiatan penyedia; melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban apabila terjadi ketidaksepemahaman, perbedaan pendapat dan/atau perselisihan di antara PIHAK KEDUA dengan pihak lainnya yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung-jawabterlibat, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik profesional dan melindungi secara efektif peralatan-peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontraksehingga PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan atau gugatan dari manapun juga. melaksanakan jasa konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. PPK secara tertulis akan memberitahukan kepada penyedia mengenai kebiasaan-kebiasaan setempat. penyedia Namun kejadian tersebut tidak akan menerima keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi usaha (trade commision), rabat (discount) dapat dijadikan alasan atau pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan jasa konsultansi. penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak, penyedia dinyatakan tidak berwenang untuk melaksanakan jasa konsultansi maupun mengadakan barang yang tidak sesuai dengan kontrak. penyedia dilarang baik secara langsung penyebab tertundanya atau tidak langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas penyedia. tanggungjawab penyedia adalah ketentuan mengenai hal-hal pertanggung-jawaban penyedia terlaksananya Pekerjaan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. pemeriksaan keuangan adalah ketentuan mengenai kewajiban penyedia untuk merinci setiap biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan keuangan. Selain itu, dengan sepengetahuan penyedia atau kuasanya, PPK dapat memeriksa dan menggandakan dokumen pengeluaran yang telah diaudit sampai 1 (satu) tahun setelah berakhirnya kontrak. ketentuan mengenai tindakan yang perlu mendapat persetujuan PPK meliputi: memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar; membuat subkontrak dengan pengaturan: (i) cara seleksi, waktu, dan kualifikasi dari subkonsultan harus mendapat persetujuan tertulis sebelum pelaksanaan, (ii) Penyedia bertanggung-jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh subkonsultan dan personilnya. ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang disiapkan oleh penyedia dan menjadi hak milik PPK: mengatur bahwa semua rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-dokumen lain serta software yang disiapkan oleh penyedia jasa menjadi hak milik PPK. Penyedia, segera setelah pekerjaan selesai atau berakhirnya kontrak harus menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung lainnya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan salinan dari dokumen-dokumen tersebut. Kewenangan anggota penyedia adalah ketentuan yang mengatur mengenai apabila penyedia adalah sebuah joint venture yang beranggotakan lebih dari satu penyedia, anggota joint venture tersebut memberi kuasa kepada salah satu anggota joint venture untuk bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban anggota penyedia lainnya terhadap PPK. ketentuan peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia. Pada saat berakhirnya kontrak, Penyedia harus menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan instruksi PPK.jadwal sebagaimana dimaksud pada Perjanjian ini;

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

HAK DAN KEWAJIBAN. Penyedia Penyedia memiliki hak dan kewajiban: 47.1 menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; 47.2 berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; 47.3 melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK; 47.4 melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; 47.5 memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK; 47.6 menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; 47.7 mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, akibat kegiatan penyedia; 47.8 melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung-jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria teknik profesional dan melindungi secara efektif peralatan-peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam kontrak. ; 47.9 melaksanakan jasa konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. PPK secara tertulis akan memberitahukan kepada penyedia mengenai kebiasaan-kebiasaan setempat. ; 47.10 penyedia tidak akan menerima keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi usaha (trade commision), rabat (discount) atau pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan jasa konsultansi. ; 47.11 penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak, penyedia dinyatakan tidak berwenang untuk melaksanakan jasa konsultansi maupun mengadakan barang yang tidak sesuai dengan kontrak. ; 47.12 penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas penyedia. ; 47.13 tanggungjawab penyedia adalah ketentuan mengenai hal-hal pertanggung-jawaban penyedia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. ; 47.14 pemeriksaan keuangan adalah ketentuan mengenai kewajiban penyedia untuk merinci setiap biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan keuangan. Selain itu, dengan sepengetahuan penyedia sepengetahuanpenyedia atau kuasanya, PPK dapat memeriksa dan menggandakan dokumen pengeluaran yang telah diaudit sampai 1 (satu) tahun setelah berakhirnya kontrak. ; 47.15 ketentuan mengenai tindakan yang perlu mendapat persetujuan PPK meliputi: a. memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar; b. membuat subkontrak dengan pengaturan: (i) cara seleksi, waktu, dan kualifikasi dari subkonsultan harus mendapat persetujuan tertulis sebelum pelaksanaan, (ii) Penyedia bertanggung-jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh subkonsultan dan personilnya. 47.16 ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang disiapkan oleh penyedia olehpenyedia dan menjadi hak milik PPK: mengatur bahwa semua rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-dokumen lain serta software yang disiapkan oleh penyedia jasa menjadi hak milik PPK. Penyedia, segera setelah pekerjaan selesai atau berakhirnya kontrak harus menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung lainnya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan salinan dari dokumen-dokumen tersebut. 47.17 Kewenangan anggota penyedia adalah ketentuan yang mengatur mengenai apabila penyedia adalah sebuah joint venture yang beranggotakan lebih dari satu penyediasatupenyedia, anggota joint venture tersebut memberi kuasa kepada salah satu anggota joint venture untuk bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban anggota penyedia lainnya terhadap PPK. 47.18 ketentuan peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia. Pada saat berakhirnya kontrak, Penyedia harus menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan instruksi PPK.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak (Ssuk)