JAMINAN GANTI RUGI Klausul Contoh

JAMINAN GANTI RUGI. 1. Para Pihak menjamin akan selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk segala ketentuan yang diatur dalam peraturan maupun prosedur operasional yang ditetapkan oleh KSEI dari waktu ke waktu. Penerbit Efek dan KSEI akan bertanggung jawab sesuai kewajibannya masing-masing terhadap setiap akibat hukum yang timbul sebagai akibat dari kegagalannya memenuhi setiap ketentuan Perjanjian ini. 2. Penerbit Efek menjamin bahwa setiap dokumen, informasi, konfirmasi, dan/atau instruksi terkait pendaftaran Efek di KSEI adalah sudah final, benar dan tidak akan dicabut kembali. 3. Baik Penerbit Efek maupun KSEI bertanggung jawab atas kebenaran dan keakuratan semua informasi atau konfirmasi yang disampaikan dan bertanggung jawab atas setiap kerugian yang diderita pihak lain sesuai Perjanjian ini sebagai akibat kelalaian atau kesalahannya berkenaan dengan informasi atau konfirmasi tersebut. 4. Penerbit Efek wajib bertanggung jawab dan membebaskan KSEI atas setiap tuntutan hukum dari pihak lain dalam bentuk apapun dan dalam jumlah apapun yang diakibatkan tidak dilaksanakannya kewajiban Penerbit Efek sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, kecuali hal-hal tersebut sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan KSEI. 5. KSEI bertanggung jawab dan membebaskan Penerbit Efek atas setiap tuntutan hukum dari pihak lain dalam bentuk apapun dan dalam jumlah apapun yang diakibatkan tidak dilaksanakannya kewajiban KSEI sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada keterlambatan atau kesalahan penyampaian data, kesalahan sistem, dan kesalahan administrasi, kecuali hal-hal tersebut terjadi sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Penerbit Efek. 6. Baik KSEI maupun Penerbit Efek dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi apabila terjadinya kelalaian atau keterlambatan dipenuhinya ketentuan dalam Perjanjian ini yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini baik secara langsung maupun secara tidak langsung dapat memberi pengaruh terhadap Para Pihak dalam Perjanjian ini dalam memenuhi kewajibannya. 7. KSEI menjamin akan memperlakukan ketentuan hak dan kewajiban bagi Penerbit Efek secara setara atau sama (equal treatment) dengan yang berlaku bagi Penerbit Efek lain yang mendaftarkan Efeknya di KSEI sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan KSEI.
JAMINAN GANTI RUGI. Penjual akan mengganti rugi dan membebaskan Pembeli dan para penerus dan penerima pengalihan hak dan kewajibannya terhadap semua dan segala gugatan, kehilangan, kerugian, kewajiban, biaya dan pengeluaran (termasuk imbalan jasa pengacara yang wajar dan biaya lain untuk melakukan tindakan pembelaan) ("Kerugian") yang ditimbulkan atau diderita oleh para pihak tersebut (a) yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap pernyataan, jaminan, atau janji yang dibuat Penjual dalam Order ini atau pelaksanaan Order ini oleh pihak tersebut, atau
JAMINAN GANTI RUGI. Anda setuju untuk menjamin ganti rugi Penyedia Layanan, dan masing-masing afiliasi, karyawan, agen, perwakilan, dan penyedia layanan pihak ketiga, dan melindungi dan membebaskan masing-masing dari mereka, dari segala dan semua tuntutan dan kewajiban (termasuk ongkos pengacara) yang mungkin akan timbul dari pengajuan Anda, dari penggunaan Anda tanpa izin atas materi yang diperoleh melalui “SatukanPandangan”, atau dari pelanggaran Anda terhadap Perjanjian ini, atau dari segala tindakan melalui penggunaan Anda atas “SatukanPandangan”.
JAMINAN GANTI RUGI. Para Pihak menjamin akan selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk segala ketentuan yang diatur dalam peraturan maupun prosedur operasional yang ditetapkan oleh KSEI dari waktu ke waktu. Penerbit Efek dan KSEI akan bertanggung jawab sesuai kewajibannya masing-masing terhadap setiap akibat hukum yang timbul sebagai akibat dari kegagalannya memenuhi setiap ketentuan Perjanjian KSEI;
JAMINAN GANTI RUGI. Anda juga menjamin nama domain yang didaftarkan oleh Exabytes atas nama Anda tidak akan digunakan: a) untuk tujuan yang melanggar hukum seperti, tetapi tidak terbatas pada, kejahatan, perjudian atau tujuan kriminal lainnya atau untuk mengirim atau menerima dari seseorang atau menampilkan pesan atau postingan yang menyinggung moral, agama, komunal atau politik, atau kasar atau karakter tidak senonoh, cabul atau mengancam; b) untuk tujuan apapun yang bertentangan dengan kepentingan umum, ketertiban umum atau kerukunan nasional; c) untuk mempublikasikan materi yang memfitnah, melanggar, mengandung unsur pornografi/asusila atau melanggar hukum lainnya; d) sehubungan dengan pelanggaran hak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang atau hak kepatutan lainnya dari pihak ketiga mana pun atau hak publisitas atau privasi; e) untuk mengganggu, merusak, mengganggu secara melawan hukum menggunakan atau mendapatkan akses ke layanan, peralatan atau jaringan komputer apapun tanpa izin dari pemilik layanan, peralatan atau jaringan komputer tersebut; f) untuk menjual kembali Layanan atau memberikan Layanan kepada siapa pun kecuali diizinkan oleh Exabytes. g) melanggar undang-undang apa pun yang berkaitan dengan persaingan tidak sehat, anti diskriminasi, atau iklan palsu; atau h) yang mengakibatkan penyebaran virus, trojan horse, worm, bom waktu, bot, atau rutinitas pemrograman lain yang berbahaya atau merusak. (i) setiap klaim atau tindakan yang dibuat terhadap Exabytes yang disebabkan oleh atau diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari penggunaan Layanan oleh Anda tanpa batasan atau pengecualian apa pun atau dari tindakan Anda; atau (ii) pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak ketiga manapun di seluruh dunia (misalnya hak cipta, merek dagang, atau hak kepemilikan lainnya). Kesepakatan ganti rugi dan pembebasan tanggung jawab ini berlaku untuk semua masalah yang terkait dengan Anda, termasuk konten situs web dan konten di media sosial, halaman web, atau akun Anda.

Related to JAMINAN GANTI RUGI

  • Ganti Rugi Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana ditentukan dalam SSKK.

  • PERNYATAAN DAN JAMINAN 1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Layanan D-BisMart dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Layanan D-BisMart termasuk manfaat, resiko, biaya dan fitur-fitur yang melekat pada Layanan D-BisMart. 2. Nasabah dengan ini menyatakan akan menggunakan Layanan D-BisMart dengan penuh tanggung jawab sesuai batasan/syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank Danamon. 3. Nasabah menyatakan bahwa instruksi yang dilakukan Nasabah melalui Layanan D-BisMart diakui sebagai instruksi yang benar dan sah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya Transaksi Finansial tersebut dan transaksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti. 4. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/ merekam setiap instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart baik dalam bentuk catatan komputer dan/ atau bukti transaksi; dan/atau tape/ cartridge; dan/atau hasil print out komputer; dan/atau salinan atas bukti- bukti tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat. 5. Bank Danamon bertanggung jawab atas kelancaran operasional dalam sistem yang dikelola oleh Bank Danamon, kecuali kegagalan pada sistem dan/atau sarana online yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank Danamon (dalam kondisi Keadaan Kahar). 6. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara Anchor dan Retailer termasuk namun tidak terbatas pada hal- hal terkait dengan transaksi jual-beli barang, pembayaran, kualitas barang, maka baik Anchor dan Retailer bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa tersebut tanpa melibatkan maupun mengikutsertakan Bank Danamon ke dalam proses penyelesaian perselisihan atau sengketa tersebut dan akan membebaskan Bank Danamon dari segala gugatan, tuntutan, atau ganti rugi apapun dari pihak manapun yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan perselisihan atau sengketa tersebut. 7. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon berhak dan dengan ini diberi kuasa untuk melakukan koreksi (sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon) dalam hal Bank Danamon salah melakukan transaksi atas instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart. Bilamana saldo Rekening Terdaftar Nasabah pada saat koreksi dilakukan tidak mencukupi, maka Bank Danamon dengan ini berhak untuk mendebet Rekening Terdaftar Nasabah atau menagih langsung kekurangannya kepada Nasabah. Koreksi akan dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. 8. Nasabah mengakui telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya prosedur transaksi serta segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Nasabah sehubungan dengan pelaksanaan transaksi melalui Layanan D-BisMart, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul: a. Atas penyalahgunaan Layanan D-BisMart karena kelalaian dan kesalahan Nasabah atau sebab lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada tidak dipatuhinya ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun kelalaian/kekeliruan dalam memberikan data-data/instruksi-instruksi kepada Bank Danamon). b. Atas terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam pelaksanaan/eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Layanan D-BisMart yang antara lain disebabkan oleh Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud butir IX Syarat dan Ketentuan Umum ini, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan Layanan D-BisMart yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini. Sehubungan dengan ketentuan pada butir VIII angka 7 dan 8 Syarat dan Ketentuan Umum ini, Nasabah setuju untuk mengganti kerugian yang diderita Bank Danamon termasuk biaya pengadilan dan biaya pengacara (bila ada) yang telah dibayar oleh Bank Danamon. 9. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan sepanjang dalam Syarat dan Ketentuan Umum tidak mengatur secara khusus, maka berlaku Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan pada Bank Danamon. 10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh BI dan/atau OJK. 11. Nasabah bertanggungjawab atas setiap spesifikasi, gambar, konten barang yang diunduh dalam Layanan D- BisMart termasuk tetapi tidak terbatas pada pengembalian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam gambar.

  • METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek; b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari: 1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); 2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek; 3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing; 4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek; 6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau 7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain: 1) harga perdagangan sebelumnya; 2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN