JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG Klausul Contoh

JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG. Berikut adalah rincian informasi terkait pinjaman dari kreditur bank Perseroan yang masih terutang: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 00.000.000.000 Kredit Modal Kerja 00.000.000.000 31 Maret 2023 PT Bank Permata Tbk 10.000.000.000 Revolving loan PO Financing 2.352.349.036 20 September 2022
JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG. (dalam jutaan Rupiah) a. Utang bank jangka pendek b. Utang bank jangka panjang a. Jumlah plafon fasilitas Kredit Lokal (cerukan/overdraft) adalah sebesar Rp500.000. b. Jumlah plafon fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market sebesar Rp500.000. Seluruh fasilitas di atas akan berakhir pada tanggal 18 Oktober 2023 dan dikenakan tingkat suku bunga mengambang. Sehubungan dengan pinjaman di atas, Perusahaan wajib melakukan beberapa hal antara lain: - Tidak menjual dan mengalihkan merek yang dimiliki yaitu “Alfamidi”, “Alfamidi super” dan “Midi Fresh” kepada pihak lain. - Memastikan dan mempertahankan kepemilikan saham Xxxxx Xxxxxxx dan keluarganya, baik secara langsung ataupun tidak langsung sebagai pemegang saham mayoritas. - Memelihara rasio keuangan tertentu berdasarkan laporan keuangan kelompok usaha tahunan yang telah diaudit sebagai berikut: a. Rasio Interest Bearing Debt terhadap ekuitas maksimal 4 kali. b. Rasio EBITDA + Other Recurring Income terhadap angsuran pokok dan bunga pinjaman minimal 1 kali. c. Rasio piutang usaha dan persediaan terhadap utang usaha dan pinjaman modal kerja dari bank dikurangi kas minimal 1 kali. Pada tanggal 27 Juli 2016, berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek, Mandiri menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp150.000, yang bersifat uncommitted, advised dan revolving untuk membiayai kebutuhan modal kerja. Pada tanggal 15 Juni 2017, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek, Mandiri menyetujui perubahan jumlah plafon fasilitas kredit dari Rp150.000 menjadi Rp250.000. Pada tanggal 21 Juli 2020, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek, Mandiri menyetujui perubahan jumlah plafon fasilitas kredit dari Rp250.000 menjadi Rp350.000. Fasilitas ini tersedia sampai dengan tanggal 26 Juli 2023. Fasilitas kredit ini tidak dijamin dengan agunan dari Perusahaan dalam bentuk apapun dan tidak dijamin oleh pihak lain manapun (Negative Pledge). Sehubungan dengan perjanjian kredit di atas, Perusahaan wajib melakukan beberapa hal, antara lain, sebagai berikut: - Mempertahankan kepemilikan mayoritas Xxxxx Xxxxxxx dan keluarga pada Perusahaan, baik Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh Perusahaan, termasuk merek dagang “Alfamidi” dan “Alfamidi super”. - Menjaga rasio keuangan sebagai berikut: a. Rasio antara EBITDA terhadap jumlah kewajiban bunga (EBITDA to Interest Ratio) minim...
JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG. Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar Rp565.611.700.040,-. Adapun pinjaman Perseroan yang masih terutang tersebut terdiri dari:
JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG. Jumlah pinjaman yang masih terutang per 31 Mei 2019 tercatat sebesar Rp9.366.969 juta dengan analisis jatuh tempo pinjaman sebagai berikut: Kurang dari 6 bulan ≥ 6 bulan dan ≤ 12 bulan ≥ 12 bulan dan ≤ 36 bulan (dalam jutaan Rupiah) Jumlah Pinjaman yang diterima 3.748.354 2.289.622 2.481.591 8.519.567 Utang obligasi - - 847.402 847.402 Jumlah 3.748.354 2.289.622 3.328.993 9.366.969 Informasi lebih lanjut mengenai fasilitas pinjaman dari perbankan dan obligasi dapat dilihat pada Bab III Prospektus ini mengenai Pernyataan Utang.
JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG. Perseroan tidak memiliki pinjaman yang masih terutang pada tanggal 30 September 2020.

Related to JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Hukum yang Berlaku Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.