Keamanan Kantor Klausul Contoh

Keamanan Kantor. Kepegawaian - Terpenuhinya kebutuhan 9 Kegiatan 2. Program Peningkatan Sarana 00.000.000.000 sarana prasarana aparatur dan Prasarana Aparatur 1. Pengadaan Peralatan Kantor 653.300.000 Subag Umum dan - 6,4 Kepegawaian 2. Pengadaan Instalasi Jaringan 150.000.000 Subag Umum dan - 6,4 Listrik dan Telekomunikasi Kepegawaian 3. Pemeliharaan Rutin/Berkala 956.300.000 Subag Umum dan - 6,4 Gedung Kantor Kepegawaian 4. Pemeliharaan Rutin/Berkala 108.000.000 Subag Umum dan - 6,4 Kendaraan Dinas/Operasional Kepegawaian 5. Pemeliharaan Rutin/Berkala 200.000.000 Subag Umum dan - 6,4 Peralatan Gedung Kantor Kepegawaian 6. Pemeliharaan Rutin/Berkala 50.000.000 Subag Umum dan - 6,4 Jaringan Komputerisasi Kepegawaian 7. Pengadaan Mebeleur 1.635.000.000 Subag Umum dan - 6,4 Kepegawaian 8. Pengadaan Perlengkapan Kantor 1.589.300.000 Subag Umum dan - 6,4 Kepegawaian 9. Pembangunan Gedung Kantor 8.281.975.000 Subag Umum dan - 6,4 Kepegawaian - Terwujudnya Sumber 2 Kegiatan 3. Program Peningkatan Kapasitas 91.850.000 Daya Aparatur yang Sumber Daya Aparatur berkualitas 1. Sosialisasi Peraturan 60.000.000 Subag Umum dan - 6,4 Perundang-undangan Kepegawaian NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN KETERANGAN
Keamanan Kantor. Kepegawaian 2 Program Peningkatan Sarana dan 6,664,026,000 Prasarana Aparatur 1 Pembangunan Gedung Kantor 2,595,000,000 Subag Umum dan 4.3 Kepegawaian 2 Pengadaan Peralatan Kantor 1,031,500,000 Subag Umum dan 4.3 Kepegawaian 3 Pengadaan Jaringan Listrik, 136,905,000 Subag Umum dan 4.3 Air, dan Telekomunikasi Kepegawaian 4 Pemeliharaan Rutin/Berkala 773,632,000 Subag Umum dan 4.3 Gedung Kantor Kepegawaian 5 Pemeliharaan Rutin/Berkala 506,869,000 Subag Umum dan 4.3 Taman Halaman Kantor Kepegawaian 6 Pemeliharaan Rutin/Berkala 779,120,000 Subag Umum dan 4.3 Kendaraan Dinas/Operasional Kepegawaian 7 Pemeliharaan Rutin/Berkala 841,000,000 Subag Umum dan 4.3
Keamanan Kantor. Tata Usaha 12 Pengelolaan Sandi Dan 91.000.000 Sub Bagian 6.4 Telekomunikasi Rumah Tangga 13 Penyediaan Pelayanan Tamu 221.676.000 Sub Bagian 6.4 Kantor Protokol 2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 9.668.600.000 1 Pembangunan Rumah 500.000.000 Sub Bagian 6.4 Dinas Rumah Tangga 2 Pembangunan Gedung 534.242.000 Sub Bagian 6.4 Kantor Rumah Tangga 3 Pengadaan Kendaraan Dinas / 1.390.000.000 Sub Bagian 6.4 Operasional Rumah Tangga 4 Pengadaan Perlengkapan 734.800.000 Sub Bagian 6.4
Keamanan Kantor. Kepegawaian - Persentase tingkat pemenuhan sapras 8 Kegiatan 2 Program Peningkatan Sarana 801,512,000 perkantoran dan Prasarana Aparatur 1 Pengadaan Peralatan Kantor 105,125,000 Subbag Umum & - 5.1 Kepegawaian 2 Pengadaan Perlengkapan Kantor 49,925,000 Subbag Umum & - 5.1 Kepegawaian 3 Pemeliharaan Rutin/Berkala 167,725,000 Subbag Umum & - 5.1 Gedung Kantor Kepegawaian 4 Pemeliharaan Rutin/Berkala 101,125,000 Subbag Umum & - 5.1 Kendaraan Dinas/Operasional Kepegawaian 5 Pemeliharaan Rutin/Berkala 30,935,000 Subbag Umum & - 5.1 Perlengkapan Gedung Kantor Kepegawaian 6 Pemeliharaan Rutin/Berkala 80,650,000 Subbag Umum & - 5.1 Peralatan Gedung Kantor Kepegawaian DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BOGOR NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN KETERANGAN

Related to Keamanan Kantor

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Pajak Penghasilan Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).