Common use of KEBIJAKAN DIVIDEN Clause in Contracts

KEBIJAKAN DIVIDEN. Para pemegang saham lama yang berasal Penawaran Umum Perdana ini akan memperoleh hak-hak yang sama dan sederajat dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen. Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan). Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Manajemen Perseroan memiliki kebijakan untuk membayarkan dividen dengan rasio sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen) dari laba tahun berjalan Perseroan tahun buku 2019 dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, namun dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN DIVIDEN. Para Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran dividen mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham lama pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mencatatkan laba bersih yang berasal Penawaran Umum Perdana ini akan memperoleh hak-hak positif. Anggaran dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen interim dengan ketentuan pembagian tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian, dividen interim yang sama dan sederajat dengan telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang saham lama kepada Perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, termasuk maka Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan. Dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan Perseroan dari waktu ke waktu, Perseroan merencanakan untuk membayar dividen tunai kepada seluruh pemegang saham sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Besarnya dividen yang akan dibagikan dikaitkan dengan keuntungan Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan, dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak RUPS Perseroan untuk menerima dividenmenentukan lain sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. Berdasarkan Mulai tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan seterusnya, Perseroan bermaksud membagikan dividen tunai secara kas sebanyak-banyaknya 35% (tiga puluh lima persen) dari Laba Bersih Perseroan dengan mengacu pada Undang-undang No. Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tentang Perseroan Terbatas, Terbuka serta peraturan perundang- undangan Pasar Modal yang berlaku dan kebijakan Perseroan dalam pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan tersebut akan diputuskan oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan)RUPST) yang diadakan setiap tahun. Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim Penjelasan lebih lengkap mengenai Kebijakan Dividen selengkapnya dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Manajemen Perseroan memiliki kebijakan untuk membayarkan dividen dengan rasio sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen) dari laba tahun berjalan Perseroan tahun buku 2019 dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, namun dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham dilihat pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang sahamBab X Prospektus ini.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

KEBIJAKAN DIVIDEN. Para Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham lama yang berasal Penawaran Umum Perdana ini akan memperoleh hak-hak yang sama dan sederajat dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen. Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan (RUPS Tahunan)berdasarkan rekomendasi dari Direksi Perseroan. Sebelum berakhirnya Perseroan dapat membagikan dividen kas pada tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh dimana Perseroan mencatatkan saldo laba positif. Anggaran Dasar Perseroan dan memperbolehkan pembagian dividen kas interim selama dividen kas interim tersebut tidak menyebabkan nilai aset bersih Perseroan menjadi kurang lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan serta dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib Perseroansebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUPT. Pembagian dividen interim Distribusi tersebut ditetapkan akan ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah mendapat persetujuan dari disetujui Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya pada akhir tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka distribusi dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan. , dan Direksi bersama-sama dengan Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dalam hal dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang sahamke Perseroan. Setelah Penawaran Umum Perdana SahamSaham ini, Manajemen manajemen Perseroan memiliki kebijakan untuk bermaksud membayarkan dividen dengan rasio kas kepada pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 5040% (lima empat puluh persen) dari atas laba bersih tahun berjalan Perseroan tanpa memperhitungkan kenaikan atau penurunan nilai wajar atas properti investasi mulai tahun buku 2019 dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang saham 2018. Besarnya pembagian dividen akan bergantung pada hasil kegiatan usaha dan arus kas Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahunserta prospek usaha, namun kebutuhan modal kerja, belanja modal dan rencana investasi Perseroan di masa yang akan datang dan dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan pembatasan peraturan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesiakewajiban lainnya. Tidak ada terdapat negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham. Kebijakan dividen selengkapnya dapat dilihat pada Bab XI Prospektus ini.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN DIVIDEN. Para pemegang Seluruh saham lama biasa atas nama yang berasal telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk saham biasa atas nama yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana ini akan memperoleh hak-ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas pembagian dividen. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, keputusan pembayaran dividen mengacu pada ketentuan- ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham lama pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan yang positif. Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian keputusan pembayaran dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan). Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran Dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Ketentuan dalam pembagian dividen sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 72 adalah: (1) Perseroan dapat membagikan dividen interim tidak menyebabkan aset sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan; (2) Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi kurang dari lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh dan ditambah cadangan wajib Perseroan. wajib; (3) Pembagian dividen interim tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu kegiatan Perseroan; (4) Pembagian dividen interim ditetapkan oleh berdasarkan keputusan Direksi setelah mendapat memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika , dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3); (5) Dalam hal setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim buku berakhir ternyata Perseroan mengalami menderita kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. ; (6) Direksi dan Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang sahamsebagaimana dimaksud pada ayat (5). Setelah Penawaran Umum Perdana SahamSaham ini, Manajemen Perseroan memiliki kebijakan untuk bermaksud membayarkan dividen dengan rasio sebanyak-banyaknya 50kas minimal sebesar 20% (lima dua puluh persen) dari laba bersih setelah pajak tahun berjalan mulai tahun 2019 berdasarkan laba tahun berjalan, setelah melakukan pencadangan laba bersih sesuai ketentuan yang berlaku. Penentuan jumlah dan pembayaran dividen akan mempertimbangkan arus kas dan rencana investasi Perseroan tahun buku 2019 dalam bentuk uang tunai kepada seluruh dan tingkat kesehatan Perseroan, serta pembatasan berdasarkan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan. Direksi Perseroan dapat melakukan perubahan kebijakan dividen setiap waktu, yang tunduk pada persetujuan oleh pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahunpada saat RUPS. Apabila keputusan telah dibuat untuk membayar dividen, namun dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dividen kas dividen tersebut akan dibayarkan dibayar dalam Rupiah. Pemegang saham Perseroan pada recording date suatu tanggal tertentu akan memperoleh hak atas berhak menerima dividen dalam jumlah kas sejumlah yang telah disetujui secara penuh dan dikenakan yang akan dipotong pajak penghasilan yang berlaku dalam sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen kas Indonesia yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesiaberlaku. Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham.. Riwayat pembagian dividen Perseroan adalah sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN DIVIDEN. Para Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham lama pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun di mana Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan positif dan setelah dikurangi dengan cadangan berdasarkan UUPT. Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dividen interim dapat dibagikan sebelum tahun buku berakhir dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sesuai dengan UUPT. Saham yang berasal Penawaran Umum Perdana merupakan hasil dari pelaksanaan PMHMETD ini akan memperoleh hak-mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan, yaitu antara lain: − menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; − menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT; − dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk hak atas dividen kas maupun dividen saham. Besarnya dividen kas dikaitkan dengan laba bersih setelah pajak dari Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan, dengan tidak mengabaikan kondisi keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan untuk menerima dividenmenentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Berdasarkan UndangSaat ini Perseroan masih membukukan saldo rugi, setelah Perseroan membukukan saldo laba ditahan positif maka manajemen Perseroan merencanakan untuk membagikan dividen kas sebanyak-undang Nobanyaknya 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih tahun berjalan. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian Pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : − Hasil operasi, arus kas, kecukupan modal dan kondisi keuangan Perseroan dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan yang optimal di masa yang akan datang; − Kepatuhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan). Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Manajemen Perseroan memiliki kebijakan untuk membayarkan dividen dengan rasio sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen) dari laba tahun berjalan Perseroan tahun buku 2019 dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, namun dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di IndonesiaAnggaran Dasar Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan mampu membayar dividen atau akan membayar dividen atau keduanya di masa yang akan datang. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant covenants) yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan merugikan pemegang saham sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen kepada pemegang sahamdividen.

Appears in 1 contract

Samples: Not Applicable

KEBIJAKAN DIVIDEN. Para pemegang saham lama baru yang berasal Penawaran Umum Perdana ini dari PMHMETD I akan memperoleh hak-hak hak‐hak yang sama dan sederajat dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen. Berdasarkan Undang-undang No. 40 Undang‐undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan). Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Manajemen Perseroan memiliki kebijakan untuk membayarkan masih membukukan saldo laba ditahan negatif per 31 Desember 2020. Sehingga besarnya dividen dikaitkan dengan rasio sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen) dari laba tahun berjalan keuntungan Perseroan pada tahun buku 2019 dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang yang bersangkutan belum dapat ditentukan. Sampai saat ini Perseroan belum pernah melakukan pembayaran dividen. Penentuan jumlah dan pembayaran dividen atas saham tersebut, akan bergantung pada rekomendasi Direksi Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahundengan mempertimbangkan beberapa faktor yang meliputi laba ditahan, namun dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Sahamkebutuhan kas. Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham.

Appears in 1 contract

Samples: Jadwal Rapat Umum Pemegang Saham

KEBIJAKAN DIVIDEN. Para pemegang saham lama yang berasal Penawaran Umum Perdana ini akan memperoleh hak-hak yang sama dan sederajat dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen. Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan). Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh disetorpenuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Manajemen berdasarkan laba bersih tahun 2019, Perseroan memiliki kebijakan untuk berencana membayarkan dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan dengan rasio sebanyak-banyaknya 5025% (dua puluh lima puluh persen) dari laba bersih tahun berjalan Perseroan setelah menyisihkan untuk cadangan wajib yang dimulai dari tahun buku 2019 dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun2019, namun dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan keputusan tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang SahamSaham Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan anggaran dasar Perseroan. Pembayaran dividen di masa yang akan datang akan bergantung pada berbagai faktor, antara lain pada: - laba ditahan, kinerja operasional dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek bisnis di masa yang akan datang, kebutuhan kas, peluang bisnis; dan - kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku serta faktor lain yang dianggap relevan oleh Direksi. Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Tidak ada negative covenant Para pemegang saham baru yang dapat menghambat Perseroan berasal Penawaran Umum ini akan memperoleh hak- hak yang sama dan sederajat dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang sahammenerima dividen.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

KEBIJAKAN DIVIDEN. Para pemegang Pemegang saham lama yang berasal Penawaran Umum Perdana baru dalam rangka PMHMETD IV ini akan memperoleh hak-mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan pemegang saham Perseroan lama Perseroanlainnya, termasuk hak untuk menerima dividendividen yang mungkin dibagikan setelah PMHMETD IV ini. Berdasarkan Sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPT dan perubahannya, setiap rencana pembagian dividen wajib mendapatkan persetujuan RUPS sebagaimana diusulkan oleh Direksi suatu perseroan terbatas. Selaras dengan hal tersebut, anggaran dasar Perseroan telah menetapkan bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS. Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari RUPS. Perseroan belum pernah membagikan deviden kepada pemegang saham dan belum memiliki rencana untuk membagikan dividen dalam waktu 3 tahun kedepan. Keuntungan yang diperoleh Perseroan digunakan untuk menambah dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Undang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Terbatas (RUPS Tahunan). Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh UUPT) dan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib sisanya dicatat sebagai Saldo Laba Ditahan yang akan digunakan untuk kebutuhan Perseroan. Pembagian Apabila Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham, maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembayaran dividen interim tersebut ditetapkan harus disetujui oleh pemegang saham dalam RUPS Tahunan berdasarkan usulan dari Direksi. Anggaran Dasar Perseroan menyatakan bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS. Direksi setelah dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu- waktu sepanjang mendapat persetujuan dari Dewan KomisarisRUPS. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim tidak dibatasi oleh ketentuan perjanjian-perjanjian yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh dapat merugikan pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Manajemen Perseroan memiliki publik terkait dengan kebijakan untuk membayarkan dividen dengan rasio sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen) dari laba tahun berjalan Perseroan tahun buku 2019 dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, namun dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham.

Appears in 1 contract

Samples: Jadwal Rapat Dan Pencatatan Saham

KEBIJAKAN DIVIDEN. Para Berdasarkan UUPT, Perseroan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan mempertimbangkan (1) pemegang saham lama yang berasal Penawaran Umum Perdana ini akan memperoleh hak-hak yang sama dan sederajat dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen. Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, telah menyetujui pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut pada RUPS Tahunan atau RUPSLB dan (RUPS Tahunan). Sebelum berakhirnya tahun keuangan, 2) Perseroan memiliki laba bersih yang cukup untuk pembagian dividen interim dapat dibagikan sepanjang tersebut. (i) hal itu diperbolehkan oleh tersebut diperkenankan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tersebut tidak menyebabkan aset jumlah kekayaan bersih Perseroan menjadi kurang lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan ditambah cadangan wajib PerseroanPerseroan dan (ii) tidak mempengaruhi atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur atau mempengaruhi kegiatan usahanya. Pembagian dividen Dividen interim tersebut ditetapkan oleh berdasarkan keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya pada akhir tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim buku Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus wajib dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta dan Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang sahamtersebut. Setelah Penawaran Umum Perdana Saham, Manajemen Perseroan memiliki kebijakan untuk membayarkan merencanakan pembayaran dividen dengan rasio kas tahunan sampai sebanyak-banyaknya 5020% (lima dua puluh persen) dari laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk setiap tahunnya dimulai dari tahun buku 2019 dalam bentuk uang tunai kepada seluruh 2017 dengan dasar perhitungan bahwa Perseroan akan memberikan keuntungan yang proporsional antara pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, namun dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan adanya pertumbuhan Perseroan di masa yang akan datang. Jadwal, jumlah dan keputusan Rapat Umum Pemegang Sahamjenis pembayaran dari pembagian dividen akan mengikuti rekomendasi dari Direksi. Dividen kas Akan tetapi, tidak ada kepastian apakah Perseroan akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dapat membagikan dividen dalam jumlah penuh setiap periode pembukuan. Keputusan untuk membagikan pembayaran dividen akan bergantung pada beberapa faktor namun tidak terbatas pada persetujuan dari manajemen Perseroan, termasuk, akan tetapi tidak terbatas pada: a. Pendapatan dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesiaketersediaan arus kas Perseroan; b. Proyeksi keuangan dan kebutuhan modal kerja Perseroan; c. Prospek usaha Perseroan; d. Belanja modal dan rencana investasi lainnya; dan e. Rencana investasi dan pendorong pertumbuhan lainnya. Keterangan selengkapnya mengenai Kebijakan Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham Perseroan dapat dilihat pada Bab XII dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang sahamProspektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus