Kebijakan pemerintah Klausul Contoh

Kebijakan pemerintah. 4. Ketentuan negara lain atau peraturan internasional
Kebijakan pemerintah. Perseroan bergerak di bidang pemberian kredit kepada sektor usaha baik barang ataupun jasa di Indonesia. Memperhatikan hal tersebut, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap sektor industri manapun dapat berpengaruh terhadap kinerja Perseroan. Hal ini dikarenakan Perseroan bergantung terhadap kelancaran pembayaran dari debiturnya dan perubahan kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi kinerja keuangan dari debitur yang bersangkutan. Pada saat yang bersamaan, kebijakan pemerintah di sektor moneter turut mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh Perseroan seperti tingkat suku bunga. Dengan demikian, perubahan kebijakan pemerintah dapat menempatkan Perseroan pada posisi yang terekspos terhadap risiko-risiko lainnya, seperti risiko kredit dan risiko likuiditas. Kegiatan perbankan yang dilakukan oleh Perseroan tidak terbatas hanya dengan pemangku kepentingan yang berada di Indonesia, namun juga yang berada di luar negeri (internasional). Dengan demikian, Perseroan memerlukan pengetahuan yang berbeda dengan kegiatan perbankan di Indonesia, khususnya mengenai ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut ataupun peraturan internasional lain yang mengikat. Oleh karena itu, Perseroan dihadapkan pada risiko mendapatkan peringatan bahkan sanksi dari instansi yang berwenang di negara tersebut yang pada akhirnya dapat mengganggu hasil usaha dan kinerja keuangan Perseroan.
Kebijakan pemerintah. Tidak terdapat Kebijakan Pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan yang tercermin di laporan keuangan.
Kebijakan pemerintah. Kebijakan Pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan dan Entitas Anak, sebagai contoh kebijakan Pemerintah terkait ekspor batubara yang dikhawatirkan dapat menghambat ekspor yang dilakukan Perseroan dan Entitas Anak.
Kebijakan pemerintah. Perkembangan industri otomotif umumnya sangat dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah menetapkan beberapa kebijakan seperti perpajakan, insentif Low Cost Green Car (LCGC), bahan bakar minyak (BBM), bea masuk, serta percepatan program kendaraan bermotor listrik. Kebijakan-kebijakan dimaksud akan mempengaruhi dinamika permintaan atas kendaraan dalam industri otomotif.
Kebijakan pemerintah. Perseroan dan Perusahaan Anak tunduk pada berbagai peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, yang setiap saat dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan-peraturan baru atau mengubah atau menghapus kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan-peraturan yang telah ada. Perubahan-perubahan ini dapat membawa pengaruh material yang kemungkinan dapat mempengaruhi bisnis, kondisi keuangan dan kinerja usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan akan selalu waspada akan perubahan-perubahan kebijakan pemerintah yang mempunyai dampak agar secara dinamis mampu untuk menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan tersebut.
Kebijakan pemerintah. Perubahan terhadap kebijakan Pemerintah sehubungan dengan pengadaan peralatan-peralatan untuk proyek PLTS milik Pemerintah, termasuk peraturan apapun yang akan meningkatkan kewajiban dari Perseroan dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha dan operasional Perseroan. Sekitar 36% dari pendapatan per September 2017 Perseroan berasal dari ekspor ke negara-negara berkembang. Oleh sebab itu, kebijakan dari pemerintah di negara-negara tujuan ekspor perseroan juga akan berdampak kepada kinerja Perseroan. Untuk ekspor ke negara lain, tentu membutuhkan pengetahuan yang berbeda dengan pengadaan proyek PLTS di Indonesia, khususnya mengenai ketentuan hukum yang mengatur di negara tersebut. Jika Perseroan lalai dalam mengetahui atau menginterpretasikan hukum yang berlaku pada negara lain atau peraturan internasional yang mengikat, maka Perseroan dihadapkan pada risiko mendapatkan peringatan bahkan sanksi dari instansi yang berwenang di negara tersebut..
Kebijakan pemerintah. DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN PERSANDIAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kebijakan pemerintah. 1. Pemerintah sedang mengevaluasi dua kebijakan terkait program Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu program Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan adalah sebagai berikut: