Pendekatan Masalah Klausul Contoh

Pendekatan Masalah. Pendekatan masalah merupakan proses penyelesaian masalah melalui tahap-tahap yang telah ditentukan sehingga mencapai tujuan penelitian.34 Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan secara normatif dan pendekatan secara empiris. Pendekatan secara normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari peraturan-peratuan hukum yang berlaku yang erat kaitannya dengan permasalahan penelitian yang meliputi peraturan perundang- undangan, dokumen-dokumen resmi, dan sumber lain yang erat kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Pendekatan secara empiris, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara melihat pada kenyataan langsung atau sesungguhnya dengan melakukan wawancara kepada pihak yang berkompeten di lokasi penelitian dan mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti.35
Pendekatan Masalah. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Langkah awal untuk menggunakan pendekatan normatif dengan menentukan pendekatan yang lebih sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian, mengidentifikasi pokok bahasan berdasarkan rumusan masalah penelitian, membuat rincian subpokok bahasan berdasarkan setiap pokok bahasan hasil identifikasi, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data, dan kesimpulan, serta laporan hasil penelitian dalam bentuk karya ilmiah.35
Pendekatan Masalah. Masalah dalam tesis ini didekati dengan menggunakan metode statute approach, conseptual approach xxx case approach.2 Statute approach yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mengidentifikasi serta membahas peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan materi yang dibahas. Sedangkan pendekatan secara conseptual approach yaitu suatu pendekatan dengan cara membahas pendapat para sarjana sebagai landasan pendukung. Case approach atau pendekatan kasus dalam hal ini kasus yang telah diputus dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pendekatan Masalah. Penelitian hukum dalam penulisan tesis ini memiliki beberapa pendekatan. Berbagai informasi akan didapatkan oleh peneliti dari adanya pendekatan tersebut. Informasi dapat diperoleh dari berbagai aspek mengenai isu hukum yang sedang dicoba untuk dicari jawabanya atas permasalahan yang ada. Pendekatan yang dilakukan dalam penulisan tesis ini adalah pendekatan pendekatan perundang- undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).
Pendekatan Masalah. Dalam membahas penelitian ini penulis melakukan pendekatan yang bersifat normatif terapan. Pendekatan normatif terapan yaitu menggunakan pendekatan normatif analitis substansi hukum dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep serta peraturan perundang-undangan yang ada dan berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.25
Pendekatan Masalah. Pelndelkatan yang digunakan ollelh pelnulis dalam pelnellitian hukum telntang “Analisis Implelmelntasi Pelrjanjian Kelrjasama Antara Aspelrindol Prolvinsi Lampung Delngan Bnn Prolvinsi Lampung Telntang Pelncelgahan, Pelmbelrantasan, Pelnyalahgunaan, Dan Pelreldaran Gellap Narkoltika Di Lingkungan Aspelrindol Prolvinsi Lampung” ini adalah mellalui pelndelkatan yuridis nolrmatif. Yang dimaksud delngan pelndelkatan Jelnis pelnellitian hukum yang dilakukan selcara yuridis nolrmatif adalah dimana hukum dikolnselpkan selbagai apa yang telrtulis dalam pelraturan pelrundang- undangan (law in bololks) atau hukum selbagai kaidah atau nolrma yang melrupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.11
Pendekatan Masalah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan nonjudicial case study. pendekatan hukum normatif pada pristiwa hukum tertentu sampai berakhir tanpa terjadi konflik, diselesaikan oleh pihak-pihak sendiri secara damai, tanpa campur tangan pengadilan.41 Pendekatan ini berdasarkan data primer yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 kg, Surat Keputusan Gubernur 39 ibid, hlm. 53 40 ibid, hlm. 50 41 ibid, hlm. 149 Lampung Nomor: G/244/B.IV/HK/2009 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sosialisasi Konversi Minyak Tanah Ke Liquid Petrolium Gas ( LPG ) 3 Kg di Provinsi Lampung, Surat Perjanjian Keagenan antara PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Xxx Xxxxxxxxxx nomor SPJ-252/PND500000/2022-S3, Surat Memorandum Pertamina Nomor 1962/F10500/2009-S3 Tahun 2009.
Pendekatan Masalah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terutama adalah pendekatan yuridis empiris.Yuridis empiris adalah mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang mempola.11 Pendekatan secara yuridis dalam penelitian ini adalah pendekatan dari segi peraturan perundang-undangan dan norma- norma hukum sesuai dengan permasalahan yang ada, sedangkan pendekatan empiris adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan empiris dengan jalan terjun langsung ke obyeknya.
Pendekatan Masalah. Pendekatan masalah yang digunakan oleh penulis dalam penulisan tesis ini digunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan Kasus (case approach). Pendekatan perundang –undangan (statue approach) dilakukan dengan menelaah semua undang – undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani yaitu Undang – Undang nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun khususnya pada pasal 43 ayat 1 undang – undang rumah susun. Berdasarkan pendekatan ini akan dikaji kesesuaian antara undang – undang satu dengan undang – undang lain untuk mendapatkan argumentasi yang sesuai. Suatu penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan perundang-undangan , karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral tertutup yang mempunyai sifat – sifat sebagai berikut : 11 1. Comprehensive , artinya norma – norma hukum yang ada didalamnya terkait antara satu sama lainnya secara logis 10Xxxxx, Xxxxxx xxxxxxx, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016, hlm 60
Pendekatan Masalah. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini sudah tentu disesuaikan dengan pokok masalah yang menjadi fokus penelitian. Dalam kaitan dengan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan kefilsafatan (Philosophical approach).23 21Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung : Citra Xxxxxx Xxxxx, 2004), hlm. 52.