Kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah dalam melakukan transaksi atau penyalahgunaan Kartu Debit/ATM Danamn dengan metode Fitur Nirkonak (Contacless) tidak akan melepaskan tanggung jawab Nasabah dari kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon.
Kesalahan. Ada kesalahan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian.
Kesalahan. Salah satu unsur yang dapat diajukan untuk membatalkan kontrak adalah adanya kesalahan. Kesalahan yang dimaksud adalah para pihak yang mengadakan suatu perikatan menunjukkan atau memandang suatu keadaan atau fakta yang keliru. Misalnya pada kasus pembayaran ganti rugi oleh calon pembeli terhadap pesawat TV milik penjual yang di- display, karena pihak penjual dan calon pembeli menyangka bahwa kerusakan terjadi karena kesalahan calon pembeli saat mencoba pesawat TV tersebut, padahal setelah itu diketahui ternyata kerusakan pesawat TV tersebut adalah cacat produksi dari pabrik.
Kesalahan. Pihak Kedua dalam melakukan input data yang salah.
Kesalahan