Common use of KETENTUAN PENUTUP Clause in Contracts

KETENTUAN PENUTUP. (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.

Appears in 6 contracts

Samples: Perjanjian Kerjasama, Kerjasama, Kerjasama

KETENTUAN PENUTUP. (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum addendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai bermaterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum hukup yang sama untuk masing-masing maisng PIHAK. (3) . PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi salinan Perjanjian ini kepada bagian- bagian-bagian terkait di instansi masing-masing.

Appears in 3 contracts

Samples: Kerjasama, Kerja Sama, Kerja Sama

KETENTUAN PENUTUP. (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai bermaterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian Kerjasama ini kepada bagian- bagian-bagian terkait di instansi masing-masing.

Appears in 2 contracts

Samples: Kerjasama, Perjanjian Kerjasama

KETENTUAN PENUTUP. (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal yang lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum addendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian-bagian terkait di instansi masing-masing.

Appears in 2 contracts

Samples: Kerjasama, Kerjasama

KETENTUAN PENUTUP. (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian-bagian terkait di instansi masing-masing.

Appears in 2 contracts

Samples: Kerja Sama, Kerjasama

KETENTUAN PENUTUP. (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai bermaterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi copy Perjanjian ini kepada bagian- bagian-bagian terkait di instansi masing-masing.

Appears in 2 contracts

Samples: Cooperation Agreement, Kerja Sama

KETENTUAN PENUTUP. (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PARA PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

KETENTUAN PENUTUP. (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing- masing PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian-bagian terkait di instansi masing-masing.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

KETENTUAN PENUTUP. (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PARA PIHAK. (3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama