Common use of KETENTUAN TAMBAHAN Clause in Contracts

KETENTUAN TAMBAHAN. 1. Pengertian “Mudharabah” dan “Wadiah” dalam KPUPRS ini adalah Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah dan Wadiah Yadh Dhamanah, kecuali jika ditentukan lain dalam ketentuan khusus yang melekat pada Rekening yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari KPUPRS.

Appears in 3 contracts

Samples: General Terms and Conditions for Sharia Account Opening, Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah, Ketentuan Dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening Syariah

KETENTUAN TAMBAHAN. 1. Pengertian “Mudharabah” dan “Wadiah” dalam KPUPRS ini adalah Mudharabah Mudhara- bah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah dan Wadiah Yadh Dhamanah, kecuali kecua- li jika ditentukan lain dalam ketentuan khusus yang melekat pada Rekening yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari KPUPRS.

Appears in 1 contract

Samples: General Terms and Conditions for Sharia Account Opening

KETENTUAN TAMBAHAN. 1. Pengertian “Mudharabah” dan “Wadiah” dalam KPUPRS ini adalah Mudharabah Mudhar- abah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah dan Wadiah Yadh Dhamanah, kecuali jika ditentukan lain dalam ketentuan khusus yang melekat pada Rekening yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari KPUPRS.

Appears in 1 contract

Samples: General Terms and Conditions for Sharia Account Opening