Common use of KETENTUAN TAMBAHAN Clause in Contracts

KETENTUAN TAMBAHAN. 1. Pengertian “Mudharabah” dan “Wadiah” dalam KPUPRS ini adalah Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah dan Wadiah Yadh Dhamanah, kecuali jika ditentukan lain dalam ketentuan khusus yang melekat pada Rekening yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari KPUPRS.

Appears in 2 contracts

Samples: alphasft.cimbniaga.co.id, www.cimbniaga.co.id

KETENTUAN TAMBAHAN. 1. Pengertian “Mudharabah” dan “Wadiah” dalam KPUPRS ini adalah Mudharabah Mudhar- abah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah dan Wadiah Yadh Dhamanah, kecuali jika ditentukan lain dalam ketentuan khusus yang melekat pada Rekening yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari KPUPRS.

Appears in 1 contract

Samples: www.cimbniaga.co.id

KETENTUAN TAMBAHAN. 1. Pengertian “Mudharabah” dan “Wadiah” dalam KPUPRS ini adalah Mudharabah Mudhara- bah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah dan Wadiah Yadh Dhamanah, kecuali kecua- li jika ditentukan lain dalam ketentuan khusus yang melekat pada Rekening yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari KPUPRS.

Appears in 1 contract

Samples: www.cimbniaga.co.id