We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Giro Klausul Contoh

Giro a. Bank akan menerbitkan cek, bilyet giro atau sarana perintah lainnya sesuai permintaan Nasabah (“Media Penarikan”). b. Nasabah setuju untuk mencantumkan contoh tanda tangan sebagai media pencocokan dalam melakukan Penarikan Dana atau instruksi lainnya. c. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik media penarikan dan mencegah Media Penarikan dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan, atau digandakan sehingga dapat menyebabkan tindakan kejahatan. d. Apabila Media Penarikan hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib memberitahukan Bank segera setelah diketahuinya. Pemberitahuan ini wajib dilakukan secara tertulis disertai surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau dalam bentuk dan cara lain yang dapat diterima oleh Bank. e. Setiap penyalahgunaan Media Penarikan merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari nasabah.
Giro a. Bank akan menerbitkan cek, bilyet giro atau sarana perintah lainnya sesuai permintaan Nasabah (“Media Instruksi”). b. Nasabah wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cek dan/atau bilyet giro, antara lain mengenai penandatanganan cek dan/atau bilyet giro, pelunasan bea meterai, serta penarikan cek dan/atau bilyet giro. x. Xxxxxxx bertanggung jawab atas penarikan cek dan/atau bilyet giro termasuk blanko cek dan/atau bilyet giro yang diperoleh dari Bank d. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening Giro paling kurang sebesar nominal nilai cek dan/atau bilyet giro yang masih beredar. e. Nasabah tidak akan melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong dengan alasan apapun. f. Nasabah wajib mengembalikan seluruh sisa blanko cek dan/atau bilyet giro kepada Bank jika hak penggunaan cek dan/atau bilyet gironya dibekukan, identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN, atau Rekening Giro Nasabah ditutup atas permintaan Nasabah sendiri. Apabila terdapat cek dan/atau bilyet giro yang telah beredar pada saat penutupan Rekening Giro, Nasabah wajib menyediakan sejumlah dana sebagai titipan pada Bank, yang oleh Bank ditempatkan dalam bentuk rekening khusus, untuk penarikan cek dan/atau bilyet giro yang terlanjur beredar tersebut. g. Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong kepada Bank selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan. x. Xxxxxxx membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong yang dilakukan oleh Nasabah.
Giro. Giro per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 27.223.163.102, terdiri dari : Giro - Xxxxx Xxxxxxxx 1.339.624.719 - Pihak Ketiga 00.000.000.000 Beban bunga giro pada tahun 2019 sebesar Rp 1.545.454.421,- Akun ini merupakan saldo rekening giro nasabah dalam mata uang Rupiah yang dapat ditarik setiap saat. Suku bunga rata-rata sebesar 5,68% pertahun. Pada Tanggal 31 Desember 2019 saldo giro yang diblokir berjumlah Rp 330.266.258,-
Giro. Giro per 30 September 2020 adalah sebesar Rp 00.000.000.000,- terdiri dari: dalam Rupiah Giro - Pihak Berelasi 2.633.180.237 - Pihak Ketiga 00.000.000.000 Beban bunga giro pada tahun 2020 adalah sebesar Rp1.228.286.285,- Akun ini merupakan saldo rekening giro nasabah dalam mata uang Rupiah yang dapat ditarik setiap saat. Suku bunga rata-rata sebesar 0,32% per tahun. Pada tanggal 30 September 2020 saldo giro yang diblokir berjumlah Rp12.642.719,-. Transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (arm's length principle).
Giro. 28.1 Perkhidmatan GIRO merupakan sebahagian daripada Perkhidmatan GIRO Antarabank Bank yang dilaksanakan melalui Sistem GIRO yang membolehkan Pelanggan mengekalkan akaun- akaun dengan institusi kewangan yang mengambil bahagian untuk membuat pembayaran antara bank atau mengumpul pembayaran kepada dan daripada akaun-akaun yang dikekalkan dengan institusi kewangan yang terlibat di mana dibenarkan. 28.2 Jika Pelanggan membenarkan Bank untuk membuat pembayaran kepada akaun mana-mana orang menurut arahan yang diberikan oleh Xxxxxxxxx dan untuk mendebitkan akaun Pelanggan melalui Perkhidmatan GIRO ini, Bank berhak untuk memproses arahan tersebut. Pelanggan akan memastikan bahawa akaun benefisiari atau akaun pengumpul mampu menerima pembayaran dan/atau kutipan dana melalui Sistem GIRO. 28.3 Sebarang arahan daripada Pelanggan untuk membuat pembayaran melalui perkhidmatan GIRO ini: (a) pembayaran mesti didebitkan daripada akaun(-akaun) Ringgit Pelanggan yang disimpan dengan Bank yang mempunyai dana yang mencukupi; (b) adalah tertakluk kepada had yang ditetapkan oleh Bank dari semasa ke semasa dan tertakluk kepada akaun yang dijalankan dengan memuaskan. Bank boleh (tetapi tidak diwajibkan) menolak semua atau mana-mana bahagian daripada arahan Pelanggan, jika akaun Pelanggan mempunyai atau mungkin akan mempunyai dana yang tidak mencukupi untuk melaksanakan dengan sepenuhnya sebarang arahan; (c) hendaklah mengikut cara dan bentuk yang mungkin akan ditetapkan oleh Bank dari semasa ke semasa dan dilanggan oleh Pelanggan dan hendaklah merangkumi Maklumat yang diperlukan oleh Bank; dan (d) mesti diterima sekurang-kurangnya satu (1) Hari Perniagaan penuh sebelum hari di mana pembayaran dibuat atau tempoh pemotongan lain yang ditetapkan oleh Bank dari semasa ke semasa. Di mana arahan diterima selepas tempoh masa yang ditetapkan, arahan akan diproses pada Hari Perniagaan berikutnya atau pada hari lain yang ditentukan oleh Bank mengikut budi bicara mutlaknya. 28.4 Bank tidak akan bertanggungjawab untuk memaklumkan kepada Pelanggan:- (a) sebarang debit dan/atau kredit yang berkuatkausa; (b) penolakan (jika ada) sebarang arahan atau keputusan pengiriman wang daripada akaun Pelanggan kepada akaun benefisari atau akaun pengumpul(-pengumpul). 28.5 Pelanggan hendaklah bertanggungjawab sepenuhnya ke atas kebenaran, kesempurnaan dan ketepatan arahan Pelanggan dan Maklumat, dan bahawa akaun benefisiari atau akaun pengumpul boleh menerima pembayaran dan/atau pengumpulan dana melalui Sis...
Giro a. Giro Rupiah Merupakan produk Bank “X” yang berupa rekening koran bagi pribadi atau perusahaan guna mendukung aktivitas bisnis yang memberikan beberapa keuntungan, diantaranya kemudahan dalam penarikan, pembayaran dengan Cek dan Bilyet Giro, pembukaan rekening, pencairan ataupun penyerahan Cek atau Bilyet Giro disemua Kantor Cabang, dengan kenyamanan bertransaksi, dan tentunya jasa giro yang progresif dan kompetitif. b. Giro Valas Merupakan simpanan pihak ketiga kepada bank dalam bentuk Valuta Asing yang penarikannya tidak menggunakan cek tetapi dilakukan dengan menyerahkan amanat tertulis yang ditandatangani oleh pemilik giro.
Giro a. Bank akan menerbitkan cek, bilyet giro atau sarana perintah lainnya sesuai permintaan Nasabah (“Media Instruksi”). b. Nasabah wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cek dan/atau bilyet giro, antara lain mengenai penandatanganan cek dan/atau bilyet giro, pelunasan bea meterai, serta penarikan cek dan/atau bilyet giro. c. Nasabah bertanggung jawab atas penarikan cek dan/atau bilyet giro termasuk blanko cek dan/atau bilyet giro yang diperoleh dari Bank d. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening Giro paling kurang sebesar nominal nilai cek dan/atau bilyet giro yang masih beredar. e. Nasabah tidak akan melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong dengan alasan apapun. f. Nasabah wajib mengembalikan seluruh sisa blanko cek dan/atau bilyet giro kepada Bank jika hak penggunaan cek dan/atau bilyet gironya dibekukan, identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN, atau Rekening Giro Nasabah ditutup atas permintaan Nasabah sendiri. Apabila terdapat cek dan/atau bilyet giro yang telah beredar pada saat penutupan Reken- ing Giro, Nasabah wajib menyediakan sejumlah dana sebagai titipan pada Bank, yang oleh Bank ditempatkan dalam bentuk rekening khusus, untuk penarikan cek dan/atau bilyet giro yang terlanjur beredar tersebut. ship at the time of the Funds Withdrawal through the cashier or provide other instructions to the Bank relating to a savings Account.

Related to Giro

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • Hak Pemegang Serahhak/Pembiaya Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak yang berikut: a. Untuk membuat tawaran tanpa perlu mendepositkan dengan Pelelong yang diperlukan sepuluh peratus (10%) daripada harga rizab, dengan sendirinya atau ejennya. Sekiranya bahawa Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah Penawar yang berjaya dan diisytiharkan oleh Pelelong, Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai kebebasan untuk menolak harga pembelian dengan amaun yang kena dibayar dan terhutang oleh Penyerah Hak/Pelanggan dibawah Dokumen Sekuriti dan segala kos dan perbelanjaan, berkaitan dengan dan hasil daripada jualan itu; b. Mana- mana pihak atau syarikat yang berkaitan dengan Pihak LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM (LPPSA) yang ingin membuat tawaran atau bidaan di lelongan awam adalah dikecualikan daripada mematuhi peruntukan dalam Klausa 5(b), 8(a) dan 14 (b) bagi Syarat- syarat Jualan ini. Jika Syarikat Berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM adalah Penawar yang berjaya: i. Suatu jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana: dan ii. Baki Harga Belian hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana syarikat berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM dalam tempoh seratus dua puluh hari (120) hari dari tarikh jualan atau apa-apa tempoh lanjutan sebagaimana yang dibenarkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya (jika ada) c. Untuk menarik balik, menangguhkan, membatalkan atau menangguhkan jualan lelong hartanah pada bila-bila masa sebelum tarikh lelongan dan sebelum kejatuhan tukul dengan atau tanpa memberi sebarang notis; dan d. Untuk menjual hartanah ditarik balik pada bila-bila masa atau masa tertakluk kepada syarat-syarat dan peruntukan sama ada serupa atau berbeza keseluruhannya atau sebahagiannya daripada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku kepada Hartanah untuk dilelong di lelongan ini dan dalam apa-apa cara yang Pemegang Serah Hak/Pembiaya difikirkannya patut. e. Untuk membatalkan jualan lelong hartanah selepas ketukan tukul dengan memberi notis secara bertulis.

  • Fungsi a. Perumusan dan penyusunan program kegiatan dibidang perbendaharaan; b. Pengendalian dan pengujian atas penerbitan surat perintah pencairandana; c. Pelaksanaan koordinasi serta kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait dibidang perbendaharaan ; d. Perumusan pengendalian program pengelolaan gaji PNS ; e. Pengendalian pengelolaan kas daerah ; f. perumusan petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah g. Pembinaan pengelolaan keuangan daerah ; h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kinerja Individu Indikator Kinerja Formula / Rumus Sumber Data Meningkatkan capaian penyerapan APBD Prosentase realisasi penyerapan APBD ∑ Realisasi APBD X 100% Total APBD P-APBD Dalam rangka mewujudkan menajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : JURIANTO, SE., X.Xx. Jabatan : Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Jabatan : Kepala Badan Keuangan Daerah Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja dari perjanjian tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yangl diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Pembina Utama Muda Nip. 19640503 199003 2 006 Probolinggo, September 2020 Pihak Pertama KEPALA BIDANG ANGGARAN BADAN KEUANGAN DAERAH JURIANTO, SE., X.Xx. Pembina Nip. 19711213 199402 1 002 1. Akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Penyusunan APBD dan P-APBD tepat waktu Tepat waktu 1. Program peningkatan dan pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Rp. 952.872.610,00 P-APBD Pihak Kedua KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO Ir. Hj. XXXX XXXXXX, X.XX. Pembina Utama Muda Nip. 19640503 199003 2 006 Probolinggo, September 2020 Pihak Pertama KEPALA BIDANG ANGGARAN BADAN KEUANGAN DAERAH JURIANTO, SE., X.Xx. Pembina Nip. 19711213 199402 1 002

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021, 2020, dan 2019, serta untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak (secara bersama-sama disebut sebagai “Kelompok Usaha”) untuk tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Desember 2021, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 02101/2.1032/ AU.1/05/0686-2/1/IX/2022 dan No. 02100/2.1032/AU.1/05/0686-1/1/IX/2022 tertanggal 7 September 2022 yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0686). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf "hal-hal lain" yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan auditor independen tersebut dan penerbitan kembali laporan auditor independen. Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus dan telah direviu oleh KAP Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam laporan atas reviu informasi keuangan interim No. 00495/2.1032/ JL.0/05/0686-1/1/IX/2022 tertanggal 7 September 2022 yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0686). Laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus, berisi paragraf “hal-hal lain” yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut dan penerbitan kembali laporan atas reviu informasi keuangan interim. Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya, tidak memungkinkan KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk memeroleh keyakinan bahwa KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) akan mengetahui seluruh hal yang signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak menyatakan suatu opini audit. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxx, Mulia & Xxxxxxx, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxx, SE, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0313) yang dalam laporannya menyatakan opini wajar tanpa modifikasian. Informasi keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal 30 Juni 2022 dan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 disajikan untuk memenuhi persyaratan POJK No. 7/2021, sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 4/2022 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan SEOJK No. 20/2021, sebagaimana telah diubah dengan SEOJK No. 4/2022 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sebagai akibat dari pandemi Covid-19 sehubungan dengan rencana Perseroan untuk memanfaatkan kebijakan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam surat tersebut. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan interim konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Informasi keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal 30 Juni 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim tidak diaudit Kelompok Usaha tanggal 30 Juni 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal- tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, yang disusun oleh Manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang telah direviu oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas”, dalam laporan atas reviu informasi keuangan interim No. 00496/2.1032/JL.0/05/0686-1/1/IX/2022 tertanggal 9 September 2022, dan tercantum dalam Prospektus, yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0686). Laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus, berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut. Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya, tidak memungkinkan KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk memeroleh keyakinan bahwa KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) akan mengetahui seluruh hal yang signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak menyatakan suatu opini audit.

  • Keingkaran Jika Penawar yang Berjaya ingkar dalam mematuhi mana-mana syarat di atas atau membayar apa-apa wang yang harus dibayar, maka Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh (tanpa menjejaskan hak-hak Pemegang Serahhak/Pembiaya bagi pelaksanaan spesifik) menganggap keingkaran tersebut sabagai penolakan kontrak dan menamatkan jualan tanpa notis di mana wang yang dibayar sebelum ini menurut Klausa 5 dan Klausa 7 (mengikut mana yang berkenaan) akan dilucuthakkan secara mutlak oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya yang berhak untuk melelong semula hartanah tersebut dan kos seperti semula jualan tersebut dengan pengurangan harga (jika ada) akibat dengan penjualan semula, maka segala kos dan hutang yang hendak dibayar akan dikenakan kepada Penawar yang Berjaya yang ingkar.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • Istilah Dan Definisi Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.