LIABILITAS DAN EKUITAS Klausul Contoh

LIABILITAS DAN EKUITAS. LIABILITAS Liabilitas Jangka Pendek Liabilitas Jangka Panjang EKUITAS Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI:
LIABILITAS DAN EKUITAS. LIABILITAS JANGKA PENDEK Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.032.589.138.504 1.765.612.333.045 1.180.663.259.903 LIABILITAS JANGKA PANJANG JUMLAH LIABILITAS 2.202.909.008.652 1.987.396.259.911 1.803.514.017.632 EKUITAS JUMLAH EKUITAS 705.269.663.394 905.771.309.359 1.112.121.042.260 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.908.178.672.046 2.893.167.569.270 2.915.635.059.892
LIABILITAS DAN EKUITAS. LIABILITAS JANGKA PENDEK
LIABILITAS DAN EKUITAS. Liabilitas Jangka Pendek Utang usaha - pihak ketiga 231.711 247.591 182.405 Utang lain-lain 104.028 40.939 51.153 Utang pajak 60.065 44.071 40.986 Pendapatan yang diterima di muka 668.543 860.882 1.604.107 Beban masih harus dibayar Liabilitas sewa – bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 1.466.028 - 1.168.585 - 858.751 100.130 Surat utang bagian jangka pendek Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun Sewa pembiayaan 624.283 5.095 2.146.911 4.644 1.678.522 - Pihak ketiga 3.265.184 - 4.131.770 Liabilitas Jangka Panjang Liabilitas pajak tangguhan - bersih 12.509 12.000 12.068 Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun - - 333.512 Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 7.264.742 5.678.296 11.708.456 Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun Sewa pembiayaan 12.868 14.247 - Pihak ketiga 11.688.940 15.115.908 6.946.895 Cadangan imbalan pasca-kerja 30.186 14.352 15.399 EKUITAS Modal ditempatkan dan disetor penuh 453.140 453.140 453.140 Xxxxx xxxxxxxx (985.379) (1.028.268) (1.028.268) Tambahan modal disetor - bersih (499.660) (519.015) (520.500) Penghasilan komprehensif lain Saldo laba Cadangan wajib 3.060.932 61.100 4.476.604 61.600 5.252.143 62.100 Belum ditentukan penggunaannya 1.280.546 1.549.511 1.771.440 Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 2019 2019(1) 2020(1) Beban pokok pendapatan 784.082 903.454 653.811 738.764 Beban usaha 381.463 426.434 321.850 314.210 PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN Laba selisih kurs - Bersih 2.221 8.966 9.285 7.136 Pendapatan bunga 8.431 10.440 8.199 10.014
LIABILITAS DAN EKUITAS. LIABILITAS Liabilitas Jangka Pendek Liabilitas Jangka Panjang EKUITAS Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 30 September 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 928.307.003 1.003.189.804 755.566.432 JUMLAH EKUITAS 2.618.896.089 2.024.833.268 779.410.297 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4.690.530.734 3.876.665.735 1.278.592.659

Related to LIABILITAS DAN EKUITAS

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan ................................................................................ 75 B. Saran .......................................................................................... 76

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.