Neraca Klausul Contoh

Neraca. Neraca menyediakan kepada pemilik usaha mengenai estimasi nilai perusahaan pada waktu tertentu. Terdapat 2 bagian dalam neraca yang menunjukan asset apa yang dimiliki oleh perusahaan dan apa saja tanggung jawab yang harus dibayarkan perusahaan terhadap asset tersebut. Neraca biasanya dipersiapkan pada saat hari terakhir pada suatu bulan. Neraca dibuat berdasarkan persamaan dasar akuntansi : asset = biaya kewajiban + kepemilikan modal. Adanya pertambahan atau penurunan pada suatu sisi persamaan tersebut harus sesuai dengan pertumbuhan atau penurunan pada sisi lainnya. Sisi pertama dari neraca terdapat asset dan nilai total yang dimiliki oleh perusahaan. Aktiva lancar terdiri dari kas dan item-item yang dapat dijadikan kas dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun seperti : pendapatan kredit dan inventoris. Aktiva tetap adalah item-item yang digunakan secara jangka panjang dalam bisnis aktiva tidak berwujud termasuk item-item yang walaupun bernilai, tidak mempunyai nilai berwujud seperti nama baik, hak paten dan hak siar. Bagian kedua dari neraca-neraca menunjukan kewajiban dari usaha. Kewajiban lancar adalah hutang yang harus dibayar dengan jangka waktu 1 tahun dan kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang harus dilunasi setelah 1 tahun. Pada bagian ini juga ditunjukan kepemilikan modal, nilai dari investasi yang dimiliki dalam bisnis.
Neraca. Neraca merupakan laporan keuangan yang berisi dengan aktiva, kewajiban (hutang) dan ekuitas pemilik (modal) pada periode tertentu. Adapun laporan keuangan UD. Xxxxxx dari tahun 2011-2015 dapat dilihat pada Tabel 4.1. Aktiva Lancar Kas 280.710 321.899 350.099 335.756 495.395 Piutang 30.274 66.963 79.876 70.073 95.273 Persediaan 348.927 400.749 450.031 474.714 705.334 Perlengkapan Kantor 10.334 10.674 11.777 11.875 11.983 Jumlah Aktiva Lancar 670.247 800.286 891.785 892.421 1.307.986 Aktiva Tetap Bangunan 317.926 324.285 332.638 388.754 399.825 Ak. Peny. Bangunan (31.792) (32.428) (33.263) (38.854) (37.182) Peralatan Kantor 10.528 10.743 10.231 12.268 12.462 Ak. Peny. Peralatan Kantor (2.052) (1.074) (1.023) (1.226) (1.246) Kendaraan 30.538 32.356 33.675 35.227 39.356 Ak. Peny. Kendaraan (3.053) (3.235) (3.367) (3.522) (3.735) Jumlah Aktiva Tetap 322.094 330.647 338.890 392.646 409.481 TOTAL AKTIVA 992.341 1.130.933 1.230.675 1.285.067 1.717.467 Hutang Lancar Hutang Dagang 110.090 198.557 200.038 213.193 470.109 Jumlah Hutang Lancar 110.090 198.557 200.038 213.193 470.109 Hutang Jangka Panjang 470.634 500.738 550.520 580.262 640.728 Total Hutang 580.725 699.295 750.558 793.456 1.110.837 Ekuitas Modal sendiri 411.616 431.637 480.116 491.611 606.630 Jumlah Ekuitas 411.616 431.637 480.116 491.611 606.630 TOTAL PASSIVA 992.341 1.130.933 1.230.675 1.285.067 1.717.467 Berdasarkan Tabel 4.1 di atas, maka dapat dilihat bahwa perkembangan aktiva yang terlihat pada laporan neraca UD. Xxxxxx mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dimana pada tahun 2011 jumlah aktiva yang dimiliki UD. Xxxxxx adalah sebesar Rp.992.341.341 maka pada tahun 2015 meningkat menjadi sebesar Rp.1.716.467.869 Peningkatan total aktiva ini lebih banyak disebabkan karena peningkatan yang terjadi pada aktiva lancar setiap tahun sangat tinggi seperti kas, peningkatan piutang, persediaan dan perlengkapan kantor dengan proporsi rata- ratanya sebesar 71,30%. Sedangkan aktiva tetapnya berproporsi rata-rata hanya sebesar 29,70%. Hal ini sangat berpengaruh baik bagi UD. Hanako, dimana dengan aktiva yang dimilikinya yang setiap tahun semakin naik maka akan membuat keadaan UD. Hanako semakin kuat dan mampu mempertahankan bahkan dapat memperluas usahanya. Pada aktiva lancarnya dijelaskan bahwa tiap tahunnya aktiva lancar mengalami peningkatan, jika pada tahun 2011 sebesar Rp.670.247.445 maka pada tahun 2015 menjadi sebesar Rp.1.307.986.730 dengan rata-rata sebesar Rp.912.545.473 sedangkan aktiva tetapnya ...
Neraca. Neraca SKPD, BUD, dan Pemerintahan Kabupaten Tolitoli merupakan Laporan yang menggambarkan posisi keuangan SKPD, BUD, dan Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas, Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut :
Neraca. Xxxxxx menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Neraca. Laporan Operasional (LO) :
Neraca. URAIN REALISASI URAIAN REALISASI 31 DES 2021 31 DES 2022 31 DES 2021 31 DES 2022 Kas Tabungan Wadah 50.873.700 960.012.707 MANDIRI 232.272.784 737.266.330 Tabungan Melati 0 329.123.545 CUSO 0 30.823.500 Simpanan Berjangka 0 166.100.000 Hutang Pajak 1.440.703 2.094.657 Piutang Anggota 1.663.799.850 3.732.899.540 Titipan 815.000 815.000 Piutang Belum Tertagih 0 Hutan kpd Pihak Berelasi 1.500.000.000 1.500.000.000 Jurnal Koreksi 0 Jmlh Hutang/Kewajiban 1.553.129.403 2.958.145.909 Sewa Dibayar Di Muka 0 5. MODAL Deposito - 250.000.000 Simpanan Pokok 12.000.000 17.900.000 Jumlah Aktiva Lancar 1.896.072.634 4.750.989.370 Simpanan Wajib 34.520.000 74.725.000 Simpanan Sukarela 1.240.000 15.374.000 Simpanan Kapitalisasi 0 17.465.000
Neraca. Catatan atas Laporan Kerja (CALK) − Sementara laporan tahunan yang dilaksanakan diantaranya:

Related to Neraca

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan merupakan akumulasi dari permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

  • PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH KAS SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)