PELANGGARAN DAN SANKSI Klausul Contoh

PELANGGARAN DAN SANKSI. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data dalam formulir pendaftaran atau semua lampiran yang ada pada proses pendaftaran termasuk melakukan kecurangan dan pelanggaran atas ketentuan BRIO MUSIC PROJECT , maka peserta band akan didiskualifikasi dari BRIO MUSIC PROJECT . • Syarat dan Ketentuan BRIO MUSIC PROJECT ini disusun tidak dimaksudkan untuk membatasi segala gerak dan langkah kreatif calon peserta band, melainkan diberlakukan untuk kenyamanan dan kelancaran seluruh rangkaian proses yang berlangsung dari tahap awal sampai berakhirnya BRIO MUSIC PROJECT.
PELANGGARAN DAN SANKSI. 1. PIHAK PERTAMA memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila melanggar peraturan KIP kuliah Tahun 2021 sebagai berikut :
PELANGGARAN DAN SANKSI. 1. Xxx yang saat pertandingan datang terlambat melebihi toleransi keterlambatan dianggap kalah dengan skor 0-20. Xxx akan dikeluarkan dari turnamen.
PELANGGARAN DAN SANKSI. Semua mahasiswa yang bekerja di laboratorium diwajibkan untuk mematuhi Aturan Bekerja di Laboratorium sebagaimana tersebut dalam dokumen ini serta panduan dan aturan tambahan yang diberikan dalam praktikum/penelitian tertentu. Mahasiswa yang melanggar Aturan Bekerja di Laboratorium tersebut akan diberikan sanksi sebagai berikut: Pelanggaran pertama Peringatan Pelanggaran kedua Untuk mahasiswa praktikum: dikeluarkan dari kelas praktikum yang sedang berlangsung dan diberikan nilai nol untuk mata kuliah yang bersangkutan. Untuk mahasiswa penelitian: diminta menghentikan percobaan yang sedang berlangsung dan dilarang bekerja di laboratorium selama 7 hari kerja berturut – turut.
PELANGGARAN DAN SANKSI. A. Hal-hal yang dikategorikan sebagai pelanggaran antara lain adalah :
PELANGGARAN DAN SANKSI. (1) Pelanggaran dianggap terjadi:
PELANGGARAN DAN SANKSI. PIHAK PERTAMA memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila melanggar peraturan Beasiswa sebagai berikut : Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan maupun tertulis; Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran; Pindah Program studi dan atau mendaftar sebagai mahasiswa baru setelah ditetapkan sebagai pexxxxxx Xxxxxxxx; Mengundurkan diri/tidak aktif kuliah setelah ditetapkan sebagai penerima Beasiswa karena diterima pada Perguruan Tinggi lain; Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima Beasiswa; Tidak mentaati peraturan tata tertib Universitas Muhammadiyah Riau.

Related to PELANGGARAN DAN SANKSI

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan ................................................................................ 75 B. Saran .......................................................................................... 76

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Kegiatan Anggaran Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 00.000.000.000 Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran 64.200.000 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran 294.950.000 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXXXX, M.T. Jabatan : KEPALA BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Selanjutnya disebut pihak pertama. Nama : Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT Jabatan : KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGANBENCANA DAERAH Selaku atasan pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Sasaran Indikator Kinerja Target Meningkatnya layanan Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota Jumlah bahan baku bangunan yang disalurkan 100% Persentase kejadian bencana yang dilakukan Jitupasna 100% Persentase korban bencana yang mendapatkan trauma healing pascabencana 100% Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana 643.279.100 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : DINI APRILIA PUSPITASARI, S.Kom. Jabatan : Pengelola Bahan Perencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : MAMET XXX XXXXXXXX, S.Sos. Jabatan : Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)