Pemberian Kuasa Secara Elektronik Klausul Contoh

Pemberian Kuasa Secara Elektronik a. Perseroan wajib menyediakan alternatif --- pemberian kuasa secara elektronik bagi --- pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS. b. Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 pasal ini dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya ------ menghadiri dan/atau memberikan suara ----- dalam RUPS sesuai dengan ketentuan ------- peraturan perundang-undangan.------------- c. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini dapat dilakukan pemegang saham secara elektronik melalui e-RUPS --- yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, --- dalam hal Perseroan menggunakan sistem --- yang disediakan oleh Perseroan.----------- d. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini harus dilakukan paling -- lambat 1 (satu) hari kerja sebelum ------- penyelenggaraan RUPS. e. Pemegang saham dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam ------- pemberian kuasa secara elektronik.-------- f. Pemegang saham dapat melakukan perubahan - kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana - dimaksud dalam huruf c ayat ini jika ----- pemegang saham mencantumkan pilihan ------ suara. g. Perubahan kuasa termasuk pilihan suara --- sebagaimana dimaksud pada huruf f ayat ini dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) --- hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.-- h. Pihak yang dapat menjadi Penerima -------- Kuasa secara elektronik meliputi:--------- (i) partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik ------- pemegang saham; (ii) pihak yang disediakan oleh --------- Perseroan; atau (iii) pihak yang ditunjuk oleh pemegang -- saham. i. Perseroan wajib menyediakan Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud --- pada huruf h angka (ii) ayat ini.--------- j. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada - huruf h ayat ini wajib:------------------- (i) cakap menurut hukum; dan------------- (ii) bukan merupakan anggota Direksi, ---- anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan. k. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada - huruf j ayat ini harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau sistem yang ----- disediakan oleh Perseroan, dalam hal ----- Perseroan menggunakan sistem yang -------- disediakan oleh Perseroan.---------------- l. Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS -- secara langsung, wewenang Penerima Kuasa - untuk memberikan suara atas nama pemberi - kuasa dinyatakan batal.------------------- m. Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa, serta pemberian dan peruba...
Pemberian Kuasa Secara Elektronik. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEl”) untuk memberikan kuasa secara elektronik: (“E-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Sinartama Gunita) dalam fasilitaseASY.KSEI yang terdapat pada situs Web Kepemilikan Sekuritas / AKses.KSEI (https·xxxxx.xxxx.xx.xx) Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik / e-Proxy kepada Penerima Kuasa yangditunjuk oleh Pemegang Saham atau kepada Partisipan KSEI melalui fasilitas eASY.KSEI. Pemberian kuasa secara elektronik / e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.
Pemberian Kuasa Secara Elektronik. Perseroan mengimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk BAE dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada Situs Web Kepemilikan Sekuritas/Akses.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/); Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e- Proxy kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham atau kepada Partisipan KSEI melalui fasilitas eASY.KSEI. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
Pemberian Kuasa Secara Elektronik. Surat Kuasa Elektronik (e-Proxy) yang dapat diunduh secara elektronik pada e-ASY.KSEI dengan tautan xxxx://xxxx.xxxx.xx.xx Dalam pemberian kuasa secara elektronik, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dilarang bertindak selaku penerima kuasa.

Related to Pemberian Kuasa Secara Elektronik

  • PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala berikutnya. Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada Kontrak ini yaitu formulir profil pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Sebelum melakukan Pembelian, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus / Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA LIKUID beserta ketentuan-ketentuan yang ada dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan formulir lainnya yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi jati diri (KTP bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.D.2. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terkait pertemuan langsung (Face to Face) dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA LIKUID, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN