Common use of Pemberitahuan Clause in Contracts

Pemberitahuan. 2.1 Nasabah wajib dan menyanggupi untuk memberitahu Bank secara tertulis mengenai setiap perubahan identitas, alamat Nasabah atau hal-hal lainnya sebagaimana yang tercatat pada Bank. Alamat Nasabah akan tetap dianggap sah untuk kepentingan Bank selama Bank belum menerima pemberitahuan tertulis dari Nasabah yang menyatakan lain. 2.2 Apabila, menurut pendapat Bank, komunikasi yang dikirimkan ke alamat terakhir Nasabah yang tercatat di Bank tidak mencapai Nasabah yang bersangkutan atau pihak lainnya yang dituju, maka Bank, dengan kebijakan by all partners, notwithstanding any change of name of the partnership, admission of new partner(s) or any partner ceasing to be a member of the partnership by reason of death or otherwise.

Appears in 2 contracts

Samples: General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services, General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services

Pemberitahuan. 2.1 Nasabah wajib dan menyanggupi untuk memberitahu Bank secara tertulis mengenai setiap perubahan identitas, alamat Nasabah atau hal-hal lainnya sebagaimana yang tercatat pada Bank. Alamat Nasabah akan tetap dianggap sah untuk kepentingan Bank selama Bank belum menerima pemberitahuan tertulis dari Nasabah yang menyatakan lain. 2.2 Apabila, menurut pendapat Bank, komunikasi yang dikirimkan ke alamat terakhir Nasabah yang tercatat di Bank tidak mencapai Nasabah yang bersangkutan atau pihak lainnya yang dituju, maka Bank, dengan kebijakan by all partnersmutlaknya, notwithstanding any change of name of the partnership, admission of new partner(s) or any partner ceasing to be a member of the partnership by reason of death or otherwisedapat menghentikan pengiriman komunikasi lebih lanjut ke alamat tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: General Terms and Conditions for Banking Services, General Terms and Conditions for Banking Services