PEMBIAYAAN. (1) Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PARA PIHAK secara proporsional dan/atau sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
Appears in 4 contracts
Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama