Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. Rp. 173,100,000
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan 400,000,000.00 Pelaksanaan kerjasama secara kelembagaan di bidang pendidikan 8,091,300,000.00 Penerapan sistem dan informasi manajemen pendidikan 666,450,000.00 KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BALANGAN
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. Rp. 990.000.000 APBD II
Examples of Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur in a sentence
Meningkatnya Pembinaan dan Penindakan Internal Aparatur Satpol PP Jumlah pembinaan dan penindakan internal aparatur satpol pp yang diselesaikan 100% Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 169,224,000.00 2.
More Definitions of Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur a. Pendidikan dan Pelatihan non Formal
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. 3.232.324.250,00
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. 462.000.000 485.100.000 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan 1 01 05 01 Peningkatan Kapassitas Sumber Daya Aparatur Jumlah Aparatur yang Ditingkatkan Kapasitasnya Pangkajene Sidenreng 148 Orang 462.000.000 APBD 148 Orang 485.100.000 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. Kursus, Pendidikan, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS Rp. 200.000.000 Banjarbaru, Januari 2018 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN DINAS PM DAN PTSP PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Xx. Xxxxx Xxxxxxx, MS Jabatan : Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Dinas PM dan PTSP Provinsi Kalimantan Selatan
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan 400,000,000.00 Pelaksanaan kerjasama secara kelembagaan di bidang pendidikan 8,091,300,000.00 Penerapan sistem dan informasi manajemen pendidikan 666,450,000.00 SEKRETARIS Paringin, Januari 2020 KASSUBBAG PERENCANAAN DAN PELAPORAN 1 Meningkatnya Mutu Pendidikan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal 1 APK PAUD 38,23 Program - program Anggaran Penambahan ruang kelas sekolah 221,550,000.00 Pembangunan taman, lapangan upacara dan fasilitas parkir 169,550,000.00 Pengadan buku-buku dan alat tulis siwa 201,550,000.00 Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa Rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah 121,550,000.00 221,550,000.00 Pelatihan kompetensi tenaga pendidik 33,531,650.00 Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini 1,162,980,000.00 Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model pembelajaran pendidikan anak usia dini 0.00 Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama pendidikan anak usia dini 48,646,150.00 Publikasi dan sosialisasi pendidikan anak usia dini 162,893,600.00 Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (DAK) 0.00
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. Program Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Rp. 344.865.000,00 APBD Rp. 47.949.968,00 APBD Rp. 106.120.000,00 APBD JUMLAH Rp. 843.799.968,00 Tuban, Januari 2020 Nama : KURDI, SE Jabatan : Kepala Seksi Pemerintahan Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Xxx. XXXX XXXXXXX Jabatan : Camat Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Tuban, Januari 2020 PihakKedua, PihakPertama,
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. Program ini merupakan program teknis yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur baik di lingkungan BKD Provinsi Sulawesi Utara pada khususnya maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten/Kota pada umumnya. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Sosialisasi peraturan perundang-undangan, Pelatihan Kantor Sendiri, Workshop kepegawaian. Pada tahun 2018 realiasi program ini hanya mencapai 98 %. Hal ini di pengaruhi oleh karena kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang seharusnya dilaksanakan 3 kali tetapi hanya diselenggarakan 2 kali hal ini disebabkan oleh perencanaan yang kurang matang sehingga kegiatan urung terlaksana.