Definisi Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. Rp. 173,100,000
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. Kegiatan Anggaran Keterangan
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. 0 343.317.00 0 74.870.00 0 45.000.00

Examples of Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur in a sentence

  • Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Presentase Kapasitas Sumber Daya Aparatur 83,616,000 0 a.

  • Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 1.202.474.000 1 Pendidikan dan Pelatihan 352.200.000 Sub Bagian 6.4 Non Formal Adm.

  • No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah aparatur yang melanjutkan pendidikan formal 25 ASN Prosentase pejabat yang telah mengikuti Diklat PIM (II, III, dan IV) 80 % Prosentase CPNS yang mengikuti Diklat Prajabatan sesuai dengan waktu yang ditentukan 100 % Jumlah ASN yang mengikuti Diklat Teknis Fungsional 300 ASN NO PROGRAM ANGGARAN (Rp) KET.


More Definitions of Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. 1. Pendidikan dan Pelatihan Formal
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan 400,000,000.00 Pelaksanaan kerjasama secara kelembagaan di bidang pendidikan 8,091,300,000.00 Penerapan sistem dan informasi manajemen pendidikan 666,450,000.00 KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BALANGAN Paringin, Januari 2020 SEKRETARIS
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. 1. Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan 39,500,000.00 IV Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. 3. Program Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Rp. 344.865.000,00 APBD Rp. 47.949.968,00 APBD Rp. 106.120.000,00 APBD JUMLAH Rp. 843.799.968,00 Tuban, Januari 2020 Nama : KURDI, SE Jabatan : Kepala Seksi Pemerintahan Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Xxx. XXXX XXXXXXX Jabatan : Camat Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Tuban, Januari 2020 PihakKedua, PihakPertama,
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. Pendidikan dan Pelatihan Formal. Jumlah yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Formal. 3 Orang 25.650.000,- TW1=100 ; TW2=0 ; TW3=0 ; TW4=0 JUMLAH ANGGARAN 243.603.296,- Barru, Januari 2020 XXXXXXX, X.XX XXXXXXXXX XXXXXXXXXX, S.IP, X.X.X Pangkat: Pembina Tk.I Pangkat: Penata NIP. 19681212 198811 1 002 NIP. 00000000 000000 0 017
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. Rp. 10,000,000 1 Pendidikan dan Pelatihan Formal : Rp. 10,000,000 DAU Formula
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur. Rp. 10,000,000 4. 1 Pendidikan dan Pelatihan Formal : Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Rp. 10,000,000 DAU Formula