Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat Klausul Contoh

Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat. Pada sub bab ini dikemukakan beberapa program dan kegiatan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar yang diperoleh melalui mekanisme MUSRENBANG.
Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat. 2.5.1 Proses usulan Program/ Kegiatan usulan pemangku kepentingan yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang memperoleh usulan pemangku kepentingan dari masyarakat Kota Serang yaitu usulan Pelatihan dan Keterampilan Tata Boga, Rias Pengantin, Web Developer, Perhotelan, Las, Otomotif, Satpam dan K3, Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi Las Listrik (FCAW), Listrik Industri, Kegiatan Job Fair Kota Serang Tahun 2022,Pembinaan kelembagaan Penyalur Tenaga kerja hasil musrembang Kota Serang.
Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat. Program usulan yang diusulkan oleh pemangku kepentingan baik dari kelompok masyarakat terkait langsung dengan pelayanan Provinsi, LSM, asosiasi asosiasi, Perguruan Tinggi yang ditunjuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat sampai saat ini belum ada.
Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan tahun 2022 belum melaksanakan penelaahan usulan program dan kegiatan masyarakat yang secara langsung menjadi program dan kegiatan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan.
Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat. Kinerja pembangunan dapat diukur melalui berbagai parameter atau indikator kinerja, baik yang bersifat makro maupun mikro.Indikator kinerja makro merupakan dampak dari seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Depokdan partisipasi sektor swasta (masyarakat), sedangkan indikator mikro merupakan parameter atau indikator kinerja untuk mengukur keberhasilan pemerintah melalui berbagai sasaran yang telah ditetapkan. Capaian indicator makro berfungsi sebagai parameter keberhasilan Pemerintah Kota Depokdalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mendapatkan capaian indikator makro tersebut adalah sebagai berikut:

Related to Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.