Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat Klausul Contoh

Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat. Subbab ini berisi uraian tentang program/kegiatan yang diusulkan para pemangku kepentingan dan atau stakeholder.
Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat. Pada sosialisasi kegiatan One Agency One Innovation (Satu Instansi Satu Inovasi) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan, ada satu kegiatan yang diusulkan dan dilakukan analisis kebutuhan berdasarkan tugas pokok dan fungsi, dan selanjutnya dijabarkan menjadi suatu kegiatan, yaitu kegiatan Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik
Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat. Proses usulan Program/ Kegiatan usulan pemangku kepentingan yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang memperoleh usulan pemangku kepentingan dari masyarakat Kota Serang yaitu usulan Pelatihan dan Keterampilan Tata Boga, Rias Pengantin, Web Developer, Perhotelan, Las, Otomotif, Satpam dan K3, Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi Las Listrik (FCAW), Listrik Industri, Kegiatan Job Fair Kota Serang Tahun 2022,Pembinaan kelembagaan Penyalur Tenaga kerja hasil musrembang Kota Serang.
Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat. Pada sub bab ini dikemukakan beberapa program dan kegiatan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar yang diperoleh melalui mekanisme MUSRENBANG.
Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat. Program usulan yang diusulkan oleh pemangku kepentingan baik dari kelompok masyarakat terkait langsung dengan pelayanan Provinsi, LSM, asosiasi asosiasi, Perguruan Tinggi yang ditunjuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat sampai saat ini belum ada.
Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat. Kinerja pembangunan dapat diukur melalui berbagai parameter atau indikator kinerja, baik yang bersifat makro maupun mikro.Indikator kinerja makro merupakan dampak dari seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Depokdan partisipasi sektor swasta (masyarakat), sedangkan indikator mikro merupakan parameter atau indikator kinerja untuk mengukur keberhasilan pemerintah melalui berbagai sasaran yang telah ditetapkan. Capaian indicator makro berfungsi sebagai parameter keberhasilan Pemerintah Kota Depokdalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mendapatkan capaian indikator makro tersebut adalah sebagai berikut:
Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat. Program usulan yang diusulkan oleh pemangku kepentingan baik dari kelompok masyarakat terkait langsung dengan pelayanan Provinsi, LSM, asosiasi asosiasi, Perguruan Tinggi yang ditunjuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat sampai saat ini belum ada. REVIU TERHADAP RANCANGAN AWAL RKPD TAHUN 2020 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU No. Rancangan Awal RKPD Hasil Analisis Kebutuhan Program/Kegiatan Lokasi Indikator Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output) Target Capaian Pagu Indikatif Program/Kegiatan Lokasi Indikator Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (output) Target Capaian Pagu Indikatif
Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan tahun 2022 belum melaksanakan penelaahan usulan program dan kegiatan masyarakat yang secara langsung menjadi program dan kegiatan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan.

Related to Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.